Advanced Search
Hits
7105
Tanggal Dimuat: 2007/09/11
Ringkasan Pertanyaan
Tolong jelaskan apa yang menjadi falsafah pembacaan khutbah akad itu?
Pertanyaan
Pernikahan artinya kesepakatan dua pihak. Lantas buat apa lagi harus membaca khutbah akad? Mengapa dengan membaca empat kalimat seseorang akan menjadi mahram? Namun tanpanya mereka tidak dapat melakukan apa pun?
Jawaban Global
Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan sebuah ikrar suci untuk membentuk rumah tangga demikian juga konsekuensinya yang akan membentuk masyarakat. Pernikahan memiliki pengaruh dan manfaat yang banyak di antaranya: Menyalurkan libido seksual, reproduksi dan kelestarian generasi, kesempurnaan manusia, ketenangan, kesucian, penguatan hubungan emosional dan afeksional, dan masih banyak manfaat lainnya.
Membina hubungan dan ikrar suci ini hanya dapat terlaksana apabila berdasarkan peraturan, hukum dan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan Allah Swt. Salah satu syarat itu adalah penyampaian khutbah akad dengan lafaz-lafaz tertetu (yang telah disebutkan secara rinci dalam Risalah-risalah Amaliah). Allah Swt sebagai Pemilik dan Peletak dasar hukum memberikan nilai dan konsideran terhadap penyampaian insyâ (inskripsi) ini sebagai khutbah akad sebagai satu-satunya faktor dan penyebab terciptanya hubungan pernikahan antara pria dan wanita.
Pernikahan tidak semata bermakna adanya kerelaan dua pihak. Kerelaan ini merupakan salah satu syarat yang diperlukan dalam pernikahan yang harus disertai dengan syarat-syarat lainnya seperti penyampaian khutbah akad sehingga pernikahan yang sah dan syar’i dapat terlaksana.
Pernikahan merupakan salah satu pekerjaan besar yang memerlukan tanggung jawab dan komitmen. Jelas bahwa orang-orang berakal dalam perbuatan-perbuatan besarnya seperti melakukan transaksi besar akan menggunakan akad dan tidak mencukupi diri mereka dengan sekedar kesepakatan kedua pihak. Mereka tidak memandang bahwa semata-mata kesepakatan kedua pihak akan menghasilkan tanggung jawab, komitmen dan sikap konsekuen dalam urusan-urusan penting seperti ini. Mereka mengukuhkan perjanjian ini dalam bentuk akad supaya perjanjian yang disepakati akan semakin kuat.
 
Jawaban Detil
Pertama-tama kiranya kami merasa perlu mengingatkan tentang signifikansi, pengaruh dan manfaat pernikahan dari sudut pandang Islam.
Pernikahan memiliki pengaruh dan manfaat yang banyak di antaranya: Menyalurkan libido seksual, reproduksi dan kelestarian generasi, kesempurnaan manusia, ketenangan, kesucian, penguatan hubungan emosional dan afeksional, menjaga agama seseorang dan masih banyak manfaat lainnya.
Al-Quran terkait dengan pernikahan menyatakan:
«وَ مِنْ آياتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْواجاً لِتَسْكُنُوا إِلَيْها وَ جَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَ رَحْمَةً
إِنَّ في‏ ذلِكَ لَآياتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ»
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Qs. Rum [30]:21)
Rasulullah Saw juga sehubungan dengan pernikahan bersabda, “Tiada fondasi yang dibangun dalam Islam yang lebih dicintai oleh Allah Swt melebihi pernikahan.”[1] Pernikahan dalam dua bentuknya (mut’ah atau daim) masing-masing memerlukan akad.
Akad secara leksikal bermakna ikatan dan mengikat. Secara teknis akad bermakna hubungan yang terjalin di antara dua orang atau dua kelompok dan berdasarkan hal itu akan lahir komitmen yang mengikat bagi masing-masing pihak antara satu sama lain.[2]
Al-Quran dengan kalimat, “Wahai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu[3] mewajibkan orang-orang beriman untuk beramal dan mengerjakan perjanjian-perjanjian sah yang telah dibuat bersama. Jalan untuk menciptakan setiap akad adalah menyampaikan shigah (formula ijab dan qabul) yang terdiri dari lafaz-lafaz tertentu.
Akad nikah adalah terciptanya hubungan bersama antara pria dan wanita, istri dan suami yang dengan perantara akad itu lahir hak dan kewajiban, komitmen dan tanggung jawab dari kedua belah pihak.
Adapun mengapa tetap perlu membaca akad? Harus dikatakan bahwa:
Jelas bahwa orang-orang berakal dalam perbuatan-perbuatan besarnya seperti melakukan transaksi besar akan menggunakan akad dan tidak mencukupi diri mereka dengan sekedar kesepakatan kedua pihak. Mereka memandang bahwa semata-mata kesepakatan kedua pihak tidak akan menghasilkan tanggung jawab dan komitmen  dalam urusan-urusan penting seperti ini. Untuk mengukuhkan mengukuhkan perjanjian ini mereka menyatakannya dalam bentuk akad dan perjanjian.
Karena itu, mengingat pernikahan merupakan urusan penting yang melahirkan komitmen dan sikap konsekuen maka ia harus dijalankan berdasarkan peraturan dan syarat-syarat tertentu. Salah satu syarat tersebut adalah penyampaian khutbah akad dengan lafaz-lafaz tertentu yang telah ditetapkan dari sisi Allah Swt sebagai Pemilik dan Penetap Syariat (sebagaimana yang telah disebutkan dalam Risalah-risalah Amaliah).[4] Kerelaan kedua belah pihak juga meski merupakan syarat yang perlu (lâzim) namun tetap tidak mencukupi sehingga harus disertai dengan syarat-syarat lainnya.
Sehubungan dengan pentingnya lafaz khutbah akad harus dikatakan bahwa setelah menetapkan penyampaian khutbah akad dengan lafaz-lafaz tertentu (ijab dan qabul) sebagai salah satu syarat pernikahan pada hakikatnya Allah Swt memberikan nilai dan konsideran terhadap kata-kata ini dan mengeluarkannya dari kondisi lafaz-lafaz kering dan tanpa nilai. Kemudian Allah Swt merubah lafaz-lafaz tanpa nilai ini menjadi faktor-faktor suci yang menciptakan hubungan pernikahan antara dua manusia (pria dan wanita) yang asing dan non mahram. Setelah membaca khutbah akad dengan syarat-syarat tertentu (serius, memiliki iradah, niat dan lain sebagainya) dan pengaruhnya bukanlah kalimat-kalimat biasa sehingga harus dipertanyakan apakah kegunaan empat kalimat ini? Penyampaian khutbah secara inskriptif (insyâi) adalah faktor yang menciptakan sebab-sebab akad nikah. Kerelaan hati kedua belah pihak, tanpa shigah atau pernikahan praktis tanpa shighah atau shighah tertulis atau sekedar isyarat, tidak mencukupi untuk menciptakan hubungan pernikahan ini. Lain halnya dengan tuna wicara (bisu) dan tuna rungu (tuli) yang tidak memungkinkan bagi mereka mengambil wakil untuk penyampaian khutbah akad dimana dalam hal ini dapat dinyatakan dengan isyarat atau menulis shighah sebagai ganti pernyataan lisan.[5] [iQuest]
 

[1]. Wasail al-Syiah, jil. 20, hal. 14.
«ما بُنِىَ بِناءٌ فِى الإسْلامِ اَحَبَّ اِلَى اللّهِ عَزَّوَجَلَّ مِنَ التَّزْويجِ»
[2]. Silahkan lihat, Farhangg Ma’ârif Islâmi; Mufradât Alfâz Qur’ân, klausul ‘a-q-d.  
[3]. (Qs. al-Maidah [5]:1)
[4]. Silahkan lihat, Pertanyaan 1238 (Site: 1225), Syarat-syarat Nikah Mut’ah  
[5]. Tahrir al-Wasilah, hal. 246, Orang-orang bisu melangsungkan shighah dengan isyarat.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259713 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245528 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229435 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214209 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175529 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    170917 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167299 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157382 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140226 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133479 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...