Advanced Search
Hits
7846
Tanggal Dimuat: 2011/09/06
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya menyogok seorang pejabat akte supaya mempercepat proses keluarnya sertifikat tanah?
Pertanyaan
Seseorang memiliki tanah dan untuk membuatkan sertifikat atas tanah tersebut ia menggunakan jasa seorang agen atau makelar. Karena urusan pembuatan akte sangat rumit maka agen atau makelar tersebut terpaksa memberikan uang suap dan sogok kepada para pejabat akte. Pertanyaan saya adalah apa hukum uang hasil penjualan tanah tersebut apabila sertifikat tanah tersebut telah keluar?
Jawaban Global

Menerima, memberi dan menjadi perantara terjadinya tindakan suap (risywah), bagaimanapun bentuknya dan siapa pun yang melakukannya hukumnya adalah haram. Terlepas dari apakah suap dikeluarkan atau diterima untuk memenuhi hak, menegakkan kebenaran atau menggugurkan kebatilan, atau menegakkan kebatilan dan menggugurkan kebenaran, baik dilakukan untuk inti pekerjaan atau mempercepat selesainya pekerjaan tersebut, baik meniscayakan dilanggarnya hak-hak orang lain atau tidak meniscayakan dilanggarnya hak-hak orang lain, tanpa perantara atau dengan perantara. Kesemua ini adalah haram.  Namun terdapat pengecualian pada hal yang menyangkut penegakan kebenaran dan pemenuhan hak yang tidak ada jalan lain untuk memperolehnya hanya terbatas dengan memberi suap.

Karena itu, pemberian suap oleh agen atau makelar dengan maksud mengurangi kerumitan urusan pengeluaran akte hukumnya adalah haram. Adapun akte yang diperoleh dengan cara seperti ini adalah tetap sah dan tidak akan menjadi gugur atau batil dengan memberikan suap.

Jawaban Detil

Salah satu jalan non-syar’i dan ilegal untuk menyelesaikan urusan dan mengolkan tujuan adalah memberikan suap. Suap (riswah) adalah memberikan pelayanan-pelayanan atau harta tetap (fixed asset) atau lancar (current asset) atau uang kas kepada seorang petugas (yang menerima gaji dari baitul mal atau perusahaan atau organisasi) untuk mengerjakan atau mempercepat terselesaikannya sebuah urusan atau pekerjaan atau menetapkan kebatilan dan menampakkanya sebagai sebuah kebenaran.[1]

Dengan kata lain, dalam terealisirnya perbuatan suap minimal tiga orang terlibat di dalamnya:

1.     Seseorang yang memberikan suap atau menyogok.

2.     Seseorang yang menerima suap atau disogok.

3.     Seseorang yang menjadi perantara bagi keduanya.

 

Dalam sebuah riwayat yang mencela perbuatan suap ini disebutkan bahwa ketiga orang ini (râsyi, murtasyi, al-mâsyi bainahumâ) mendapatkan laknat.[2]

Sehubungan dengan hukum suap dan sogok (risywah) harus dikatakan bahwa menyerahkan dan menerima sogok adalah haram.[3] Dalam menerima suap tidak terdapat perbedaan apakah ia seorang muslim atau seorang kafir yang hartanya patut dihormati[4] dan apabila seseorang mengambil sesuatu dari seseorang sebagai suap maka ia tidak akan menjadi pemilik sesuatu tersebut dan ia wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemilikinya serta tidak memiliki hak untuk membelanjakan harta tersebut.[5]

Namun hanya dalam satu bentuk dibolehkan memberikan suap dan sogok yaitu seseorang yang memiliki hak atas sesuatu namun untuk memperoleh haknya ia tidak memiliki jalan lain kecuali harus memberikan suap.[6] Hanya saja, dalam kondisi seperti ini, orang tetap tidak boleh menerima suap dan status hukum uang yang diterima tersebut tetap haram. Dengan kata lain, menerima suap dan sogok, apa pun bentuknya dan bagaimanapun kondisinya adalah haram. Terlepas dari apakah ia menerima suap untuk memenuhi hak seseorang atau menggugurkan kebatilan, atau menyelesaikan urusan orang yang tidak memiliki hak dan melanggar orang yang memiliki hak.[7] Karena itu, dalam kondisi apa pun dan apa pun pangkatnya, sama sekali tidak dibenarkan seseorang menerima suap meski untuk memenuhi hak seseorang kendati tidak masalah memberikan suap.[8]

Terkait dengan keharaman memberikan suap, tidak terdapat perbedaan antara penyerahan langsung atau penyerahan dengan perantara; karena dalam hadis yang disebutkan bahwa menjadi perantara dalam memberikan juga seperti pemberi suap dan penerima suap yang mendapatkan laknat.[9]

Demikian juga, memberikan dan menerima suap juga tetap tidak dibenarkan meski tidak akan menimbulkan kesulitan atau problem bagi orang lain, apatah lagi hal-hal yang dapat menimbulkan kesusahan dan kesulitan bagi orang lain.[10]

Karena itu, hal yang disebutkan dalam pertanyaan, dalam kondisi apa pun, agen atau makelar yang menyerahkan suap dari uang atau harta pemilik tanah atau dari uangnnya sendiri akan menjadi haram kecuali untuk memenuhi hak kliennya yang hanya dapat dilakukan dengan cara menyerahkan suap yang dalam hal ini termasuk hal-hal yang mendapat pengecualian dan tidak termasuk sebagai perbuatan haram. Bagaimanapun (haram dan tidaknya menyerahkan suap) uang penjualan tanah tersebut adalah halal bagi pemiliknya. [IQuest]



[1]. Untuk telaah lebih jauh terkait dengan arti risywah (sogok atau suap) silahkan lihat Mahdi Hadawi Tehrani, Qadhawat wa Qadhi, hal. 188-193.  

[2]. Mirza Husain Nuri, Mustadrak al-Wasâil, jil. 17, hal. 355, Cetakan Pertama, Muassasah Ali al-Bait, Qum. Muhammad Baqir Majlisi, Bihâr al-Anwâr, jil. 101, hal. 412, Software Jami’ Fiqh Ahlulbait As.  

[3]. Imam Khomeini, Taudhih al-Masâil al-Muhassyâ, jil 2, hal. 913, Cetakan Kedelapan, Jami’ah Mudarrisin, Qum, 1424 H. Muhammad Taqi Bahjat, Jâmi’ al-Masâil, jil. 2, hal. 412, Cetakan Pertama, Qum, Tanpa Tahun.  Sayid Ali Khamenei, Ajwibah al-Istiftâ’at, hal. 273.

 

[4]. Taudhih al-Masâil al-Muhassyâ al-Imâm al-Khomeini, jil. 2, hal. 913.  

 

[5]. Ibid. Ajwibah al-Istiftâ’at, hal. 273.  

 

[6]. Taudhih al-Masâil al-Muhassyâ al-Imâm al-Khomeini, jil. 2, hal. 983.  

[7]. Ibid.  

 

[8]. Sayid Ali Siistani, Minhâj al-Shâlihin, jil. 2, hal. 16, Software Fauq. Muhammad Fadhil, al-Qadhâ wa al-Syahâdah, hal. 333, Cetakan Pertama, Markaz Fiqh al-Aimmah al-Athar As, Qum, 1420 H.  

 

[9]. Mirza Husain Nuri, Mustadrak al-Wasâil, jil. 17, hal. 355, Cetakan Pertama, Muassasah Ali al-Bait, Qum, 1408 H. Muhammad Baqir Majlisi, Bihâr al-Anwâr, jil. 101, hal. 412, Software Jami’ Fiqh Ahlulbait As.

 

[10]. Taudhih al-Masâil al-Muhassyâ al-Imâm al-Khomeini, jil. 2, hal. 983.  Ajwibah al-Istiftâ’at, hal. 274.

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259855 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245621 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229524 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214315 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175619 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    170998 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167420 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157482 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140332 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133554 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...