Please Wait
Hits
7139
Tanggal Dimuat: 2010/12/07
Kode Site fa3200 Kode Pernyataan Privasi 11303
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apakah seseorang, yang mengerjakan shalat di atas kursi roda, dapat meletakkan turbah di atas bantal dan turbah tersebut sedikit bergerak?
Pertanyaan
Apakah seorang tua, yang mengerjakan shalat di atas kursi roda, dapat meletakkan turbah di atas bantalnya yang di letakkan di atas pangkuan dan turbah tersebut sedikit bergerak?
Jawaban Global

Jawaban kantor para marja agung terkait dengan pertanyaan yang diajukan adalah sebagai berikut:

Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Âli):

Apabila mampu Anda harus meletakkan (turbah) di atas sesuatu yang tetap (tidak bergerak).

 

Kantor Ayatullah Agung Siistan (Mudda Zhilluhu al-‘Âli):

Manusia yang memiliki uzur harus mengerjakan shalat seukuran yang ia mampu.

 

Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Âli):

Tiada halangan apabila seseorang melakukan sujud di atas bantal (yang menjadi sandaran turbah) atau sesuatu yang lain dimana badan pada awalnya tidak tenang (bergerak) dan kemudian menjadi tenang.

 

Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Dâmat Barâkatuhu) sebagai berikut:

Apabila tidak memungkinkan, turbah diletakkan pada sesuatu yang tetap (tidak bergerak) kalau tidak dapat dilakukan maka ia harus mengerjakan shalat sesuai dengan kemampuannya. [IQuest]

Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.