Advanced Search
Hits
16695
Tanggal Dimuat: 2012/05/19
Ringkasan Pertanyaan
Bagaimana pandangan Islam terkait dengan asuransi?
Pertanyaan
Bagaimana pandangan Islam terkait dengan asuransi (jiwa dan harta)?
Jawaban Global

Asuransi atau pertanggungan adalah sejenis perjanjian dan ikrar antara dua orang baik ia sebagai pribadi (personal) atau mewakili lembaga (korporate) yang mana seorang atau lembaga penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Asuransi memiliki ragam jenis yang dalam pandangan Islam, seluruh bagiannya adalah sah dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam syari

Jawaban Detil

Dalam fikih, kita berhadapan hal-hal yang memiliki bentuk perjanjian asuransi, di antaranya adalah dhimân jarirah[1] yaitu sebuah perjanjian yang dulu disepakati pada masa jahiliyah dan kemudian diakui (diterima) secara resmi oleh Islam.

Pada hakikatnya akad dhimân jarirah adalah sejenis asuransi atau pertanggungan. Namun pada satu dimensi, masing-masing pihak, dalam beberapa kondisi tertentu, menanggung kerugian satu sama lain dan sebagai imbalan dari perjanjian ini, dalam beberapa kondisi tertentu, masing-masing mewarisi dari yang lain.[2]

Pada masa kini yaitu masa industri, terjadinya pelbagai kecelakaan, peristiwa, bahaya dan kerisauan dalam aktivitas-aktivitas niaga, pekerjaan dan lain sebagainya, dengan memperhatikan pelbagai aturan dan hukum Islam, pelbagai jenis kekuatiran ini harus dihilangkan dan terkadang disebabkan oleh kebakaran toko atau rumah, tenggelamnya kapal niaga yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi manusia. Karena itu, dengan membuat program tertentu seluruh kerugian yang diderita harus diberikan kompensasi.

Definisi Asuransi

Asuransi atau pertanggungan adalah sejenis perjanjian dan ikrar antara dua orang baik ia sebagai pribadi (personal) atau mewakili lembaga (korporate) yang mana seorang atau lembaga penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Dalam asuransi terdapat dua pihak yang bertransaksi. Ada pihak tertanggung (insured) dan ada pihak penanggung (insure). Bayaran yang diserahkan oleh pihak tertanggung kepada pihak penanggung disebut sebagai polis atau premi.[3]

Asuransi terdiri dari beragam jenis; seperti asuransi umur, asuransi kesehatan dan pengobatan, asuransi kecelakaan, asuransi pengangguran dan asuransi pihak ketiga. Dan tidak terdapat perbedaan hukum dalam pelbagai bentuk asuransi ini.[4]

Hukum Syariat Asuransi

Para Marja Agung Taklid dalam hal ini berkata, "Meski asuransi merupakan sebuah perjanjian mandiri namun dapat diimplementasikan dalam bentuk perjanjian-perjanjian lainnya seperti sulh (rekonsiliasi). Perjanjian ini termasuk sebagai akad lâzim (mengikat) dan tidak dapat dibatalkan kecuali dengan kerelaan dua belah pihak.[5]

Seluruh bagian asuransi ini sah apabila syarat-syaratnya dijalankan[6] termasuk asuransi usia atau asuransi barang-barang niaga atau asuransi bangunan atau asuransi kapal, asuransi pesawat atau asuransi pegawai negeri atau yayasan, atau asuransi warga kota dan warga desa.[7]

Syarat-syarat Asuransi

Dalam asuransi di samping syarat-syarat yang mengemuka pada akad-akad lainnya seperti syarat baligh, berakal, ikhtiar dan selainnya, terdapat syarat-syarat standar lainnya sebagaimana berikut:

Menentukan obyek-obyek yang diasuransikan; artinya siapa atau apa yang dijadikan sebagai obyek asuransi. Menentukan pihak yang bertransaksi dalam perjanjian asuransi apakah mewakili pribadi, lembaga atau pemerintah. Menentukan premi yang harus dibayar. Menentukan cicilan premi dan waktu pembayarannya. Menentukan masa asuransi. Menentukan pelbagai kecelakaan yang menimbulkan kerugian seperti kebakaran, tenggelam, pencurian, kematian atau sakit. Namun seluruh hal yang diperkirakan dapat menimbulkan kerugian dijadikan sebagai hal-hal yang menimbulkan kerugian.[8]

Akad atau perjanjian asuransi dapat dilaksanakan dalam beberapa bentuk:

Pertama: Pihak tertanggung (insured) berkata: Menjadi tugas saya untuk menyerahkan premi pada masa dan waktu yang disepakati dan sebagai imbalannya Anda siap menanggung kerugian yang ditimbulkan dari toko saya misalnya disebabkan oleh kebakaran atau pencurian dan pihak penanggung (insure) menerima perjanjian ini.

Kedua: Pihak penanggung berkata menjadi tugas saya untuk menyerahkan kompensasi atas kerugian yang terjadi pada yayasan Anda misalnya ditimbulkan dari kebakaran atau pencurian dan sebagai imbalannya Anda harus menyerahkan premi yang telah disepakati.

Patut untuk dicermati bahwa kedua poin yang telah disebutkan harus jelas bagi kedua belah pihak.[9] [iQuest]

 

[1]. Dhimân jarirah adalah transaksi yang dibuat di antara dua orang dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pihak melakukan sebuah pelanggaran tanpa sengaja maka pihak yang lainnya harus memberikan kompensasi.

[2]. Silahkan lihat, Murtadha Muthahhari, Fiqh wa Huqûq (Majmu'e Atsar) jil. 20, hal. 383, Qum, Iran, Cetakan Pertama, Tanpa Tahun.  

[3]. Sayid Mahmud Hasyimi, Farhangg-e Fiqh Muthâbiq Madzhab Ahlubait As, jil. 2, hal. 213, Muassasah Dairat al-Maarif Fiqh Islami, Qum, Cetakan Pertama, 1426 H.  

[4]. Sayid Ruhullah Khomeini, Terjemahan edisi Persia oleh Ali Islami, Tahrir al-Wasilah, jil. 4, hal. 449, Daftar Intisyarat-e Islami, Qum, Cetakan 21, 1425 H.  

[5]. Taudhih al-Masâil (Muhassyâ – Imâm Khomeini), jil. 2, hal. 893.  

[6]. Akan tetapi dengan syarat memenehui aturan syariat lainnya dan  ketentuan yang berlaku di suatu negara.

[7]. Ibid, hal. 792, Masalah 2866.  

[8]. Ibid, hal. 792.  

[9]. Ibid, hal. 792, Masalah 2865. 

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259830 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245598 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229503 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214290 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175599 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    170980 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167398 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157458 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140310 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133538 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...