Bank Pertanyaan(Tags:profesi)
-
Saya memberikan sogokan (ruswah) kepada seseorang supaya saya dapat memperoleh pekerjaan. Ia berhasil dan kini saya telah menjadi karyawan sebuah instansi. Apakah perbuatan saya (menyogok) ini haram? Mengingat saya tidak memiliki pekerjaan lain apakah saya harus meninggalkan pekerjaan tersebut?
5958 2014/09/18 Hadiah dan SuapPengguna Site Islam Quest yang Budiman Harap Anda memperhatikan dua poin berikut ini: Tidak dibenarkan memberi sogokan meski sebagian fakih [ 1 ] dalam hal ini berkata: Apabila seseorang te