Bank Pertanyaan(Tags:site)
-
Apa hukumnya menggunakan site apabila tidak menimbulkan kerusakan?
2586 2020/06/29 Hukum dan YurisprudensiJawaban para Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut: [ 1 ] Secara umum tidak dibenarkan apabila meniscayakan kerusakan seperti melakukan propaganda kerusakan moral pe