Advanced Search
Hits
24152
Tanggal Dimuat: 2012/07/07
Ringkasan Pertanyaan
Apa makna ayat 6 surah al-Nisa yang berbicara tentang harta anak yatim?
Pertanyaan
Harap Anda menjelaskan secara ringkas tentang tafsir ayat, “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah dewasa (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu), dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas (atas persaksian itu).” (Qs. Al-Nisa [4]:6)
Jawaban Global

Allah Swt pada ayat ini memerintahkan kepada pengurus dan pengasuh anak-anak yatim untuk berhati-hati dengan harta mereka dan menjaga modal mereka; anak-anak yatim pada masa pengasuhan hingga masa baligh dan dewasa hendaknya diujis dalam masalah harta dan tatkala mereka mencapai usia baligh dan dewasa, harta yang mereka warisi dari orang tuanya dikembalikan kepada mereka; ujian ini dilakukan supaya menjadi jelas bahwa mereka telah mencapai usia baligh dan dewasa serta memiliki kapabiltas yang memadai untuk mengelolah hartanya untuk kemaslahatan personal dan kemaslahatan sosial. Allah Swt memerintahkan untuk tidak memakan dan mengambil harta anak yatim; apabila pengasuh dam pengurus anak yatim memiliki harta dan modal, maka ia tidak memiliki hak untuk mengambil harta anak yatim. Apabila ia merupakan seorang fakir maka ia dapat mengambil upah seukuran yang diperlukan.

Karena itu, para pengasuh anak yatim memiliki tugas untuk menguji akal, pemahaman dan kecakapan mereka dan apabila akal mereka telah mencapai tingkatan sempurna (baligh) maka harta kekayaan yang diwarisi dari orang tuanya diserahkan kepada mereka.

Jawaban Detil

Sebab atau kondisi pewahyuan ayat yang menjadi obyek pertanyaan[1] adalah Tsabit bin Rifa’i dan pamannya. Rifai adalah ayah Tsabit telah meninggal selagi Tsabit masih berusia kecil. Tsabit telah yatim semenjak kecil. Pamannya datang kepada Rasulullah Saw dan bertanya bahwa keponakanku berada dalam tanggunganku. Seberapa banyak saya dapat menggunakan hartanya dan kapan harta anak itu harus saya kembalikan? Kemudian turunlah ayat ini.[2]

Untuk menjelaskan hukum atas masalah ini, pertama kita harus memaknai kata-kata kunci yang disebutkan dalam ayat kemudian membahas inti persoalan.

Kata “ib-ti-lâ” yang merupakan derivat kata kerja perintah “ibtalâ bermakna ujian.[3] Yang dimaksud dengan bulugh nikah adalah sampainya seseorang pada usia pernikahan. Karena itu pada hakikatnya ungkapan sampai menikah adalah ungkapan majas. Kata kerja “anistum” derivatnya dari i-nas dan bermakna penyaksian yang juga memiliki makna harmoni dan sikap pemurah;[4] karena klausul kata tersebut yaitu tsulatsi mujarrad-nya adalah un-s.

Kata ru-sy-d bermakna matang dan ranumnya buah akal.[5] Redaksi ayat, “Fadfa’u...” merupakan kalimat kiasan yang menyatakan bahwa harta anak yatim harus diserahkan kepadanya dan sekiranya yang digunakan adalah redaksi, “faadfa’u sebagai ganti “fa’thu” maka hal ini bermakna harus diserahkan dan juga kata kiasan bahwa Anda harus mengurangi pekerjaan dan tanggung jawab Anda. Karena itu ungkapan ini di samping merupakan sebuah ungkapan klasik  namun juga merupakan sebuah kalimat kiasan yang subtil.

Redaksi ayat, “hatta idzâ balâghû al-nikâh..” mengacu pada kalimat “wabtalu” dan maknanya bahwa ujilah oleh kalian anak yatim dan ujian ini harus berlanjut setelah masa ketika ia mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk (mumayyiz) hingga usia pernikahan, kemudian apabila engkau mendapati mereka telah dewasa maka berikanlah harta mereka kepadanya.

Dengan demikian, ungkapan ini hingga pada tingkatan terentu menunjukan berlanjutnya ujian dan hal ini memahamkan bahwa anak yatim tatkala sampai pada usia dewasa dan baligh; yaitu telah sampai pada tingkatan sehingga ia dapat diuji maka ujilah mereka dan ujian ini terus berlanjut hingga usia pernikahan. Tabiat persoalan juga menuntut hal serupa; karena dengan sekali atau dua kali ujian kita tidak dapat mengidentifikasi kedewasaan anak, melainkan harus berulang dan berkesinambungan sehingga kedewasaan dapat terlihat pada diri anak; karena anak setelah mampu membedakan baik dan buruk, secara perlahan sampai pada masa “rahaq’[6] dan kemudian setelah itu masa pernikahan setelah itu mencapai masa dewasa.[7]

Karena itu, makna sekumpulan ayat ini adalah bahwa hendaknya kalian menguji anak yatim dan apabila kalian telah mendapatkannya dewasa maka berikanlah harta mereka kepadanya. Model tuturan seperti ini memahamkan bahwa sampainya kepada usia pernikahan bukanlah sebab pamungkas (illat tam) bagi penyerahan harta anak yatim, melainkan sekedar penyiap saja. Tatkala sebab telah sempurna dan yatim dapat menggunaan hartanya secara mandiri; karena dalam penggunaan harta di samping usia telah baligh juga diperlukan kedewasaan an kematangan berpikir.

Karena itu menjadi jelas bahwa Islam tidak memaknai masalah usia baligh dengan satu makna. Dalam masalah ibadah dan seperti hudud dan diyat, Islam memandang usia baligh sebagai usia syar’i. Namun terkait dengan masalah penggunaan harta dan semisalnya, Islam menyertakan syarat lainnya dan syarat itu adalah sampainya pada usia baligh. Dan hal ini merupakan hal yang subtil yang digunakan Islam dalam tingkatan-tingkatan pensyariatan hukum-hkumnya; karena apabila Islam tidak mensyaratkan masalah kematangan dan kedewasaan dan tidak menjadikan kedewesaan ini sebagai stanndar penggunaan harta, maka sistem kehidupan sosial orang-orang seperti anak yatim akan mengalami keguncangan.[8]

Dalam sebuah riwayat, Imam Shadiq As ditanya ihwal makna rusyd pada ayat yang menjadi obyek bahasan. Imam Shadiq As bersabda, “Rusyd adalah kemampuan dan kekuasaan untuk menjaga harta.”[9] Karena itu pengasuh anak-anak yatim memiliki tugas untuk menguji akal anak-anak yatim dari sudut pandang pemahaman, kecakapan dan perekonomian dan apabila akalnya telah sampai pada tingkatan sempurna maka harta anak-anak yatim harus diserahkan kepada mereka.[10]

Satu hal ini lain Allah Swt mewajibkan kepada para pengasuh anak-anak yatim adalah mereka harus berhati-hati dengan harta anak-anak yatim dan jangan menggunakan dan bersikap boros dalam menggunakan harta mereka; apabila pengasuh memiliki harta dan modal, maka ia tidak memiliki hak untuk mengambil harta anak yatim. Dan apabila ia seorang fakir maka ia dapat mengambil upah sekadarnya dan untuk memenuhi kebutuhan primer hidupnya.[11] Namun apabila harta anak yatim tidak ada apa-apanya dan tidak begitu banyak maka ia  tidak boleh mengambilnya.[12]

Masalah lainnya adalah bahwa setelah anak yatim dewasa, tatkala hartanya ingin diserahkan maka hendaknya Anda harus mendatangkan saksi dan bukti! Meski Allah Swt cukup sebagai saksi, namun mengambil kesaksian dan bukti ini dilakukan karena dua hal; Pertama semenjak hari itu dan seterusnya, anak yatim sendiri yang menjadi pemilik harta dan ia dapat menggunakan harta tersebut sesuka hatinya serta tidak ada lagi sangkut pautnya dengan pengasuh. Kedua, di hadapan masyarakat dan komunitas, apabila tersiar rumor yang menjelekkan dirinya maka ia memiliki dokumen untuk dapat membela dirinya.

Akhir kata disebutkan bahwa proses ujan anak-anak yatim berbeda-beda. Sebagian berkata, anak-anak yatim terbagi menjadi dua bagian, anak-anak pria dan wanita. Apabila ia anak pria maka ujiannya, uang belanja sebulan atau kurang diberikan kepadanya dan kita lihat bagaimana ia membelanjakannya. Apabila terbukti ia tidak mampu menggunakan uang belanja yang diberikan sebagaimana mestinya maka ia belum dewasa dan matang. Namun apabila ia seorang putri, berikan pekerjaan-pekerjaan rumah dan kewanitaan kepadanya. Terangkan sedikit kepadanya apa yang harus dilakukan. Kemudian perhatikanlah apakah ia dapat melakukan hal itu dengan baik atau tidak. Apabila ia mengerjakannya dengan baik maka ia adalah seorang putri yang telah matang. Anda dapat menyerahkan harta milikinya kepadanya dan apabila tidak demikian maka Anda harus menyimpannya hingga ia dewasa.[13] [iQuest]

 


[1]. Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah dewasa (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu), dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas (atas persaksian itu).(Qs. Al-Nisa [4]:6)

[2].  Asbâb al-Nuzûl, Terjemahan Persia oleh Ali Ridha Dzakawati, hal. 78, Nasyr Nei, Teheran, Cetakan Pertama, 1383 S.  

[3]. Ibnu Manzhur, Lisân al-‘Arab, jil. 14, hal. 83, klausul ib-ti-la.

[4]. Sayid Muhammad Husain Thabathabai, al-Mizân fi Tafsir al-Qur’ân, Terjemahan Persia oleh Sayid Muhamad Baqir Musawi Hamadani, jil. 4, hal. 274, Daftar Intisyarat Islami, Qum, Cetakan Kelima, 1374 S; Sayid Nushrat Amin Zadeh, Makhzân al-‘Irfân dar Tafsir al-Qur’ân, jil. 4, hal. 17, Nehdhat Zanan Musalman, 1361 S.  

[5]. Lisân al-‘Arab, jil. 3, hal. 175, klausul “rusyd

[6]. Usia antara anak kecil dan anak muda yang pada hakikatnya remaja. Farhang Abjadi, hal. 802, terkait dengan klausul ra-ha-q.

[7]. Silahkan lihat, al-Mizân fi Tafsir al-Qur’ân, jil. 4, hal. 275.  

[8]. Ibid.

[9]. Hurr ‘Amili, Wasâil al-Syiah, jil. 19, hal. 369, Alu al-Bait, Qum, 1409 H.

"وَ عَنْ يُونُسَ بْنِ يَعْقُوبَ قَالَ قُلْتُ لِأَبِي عَبْدِ اللَّهِ (ع) قَوْلُ اللَّهِ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْداً فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوالَهُمْ أَيُّ شَيْ‏ءٍ الرُّشْدُ الَّذِي يُؤْنَسُ مِنْهُ قَالَ حِفْظُ مَالِهِ".

[10]. Thabarsi, Majma’ al-Bayân fi Tafsir al-Qurân, Kelompok Penerjemah, Riset oleh Ridha Setudeh, jil. 5, hal. 29, Intisyarat Farahani, Teheran, Cetakan Pertama, 1360 S.  

[11]. Abdullah bin Umar Baidhawi, Anwâr al-Tanzil wa Asrâr al-Ta’wil, Riset oleh Muhammad Abdurrahman al-Mar’isyil, jil. 2, hal. 61, Dar Ihya al-Turats al-‘Arabi, Beirut, Cetakan Pertama; Sayidah Nusrat Amin, Makhzân al-‘Irfân, jil. 4, hal. 18, Nehdhat Zanan Musalman, 1361 S. Wasâil al-Syiah, jil. 17, hal. 258.

"عَنْ زُرَارَةَ وَ مُحَمَّدِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ع قَالَ مَالُ الْيَتِيمِ إِنْ عَمِلَ بِهِ الَّذِي وُضِعَ عَلَى يَدَيْهِ ضَمِنَ وَ لِلْيَتِيمِ رِبْحُهُ قَالَا قُلْنَا لَهُ قَوْلُهُ وَ مَنْ كانَ فَقِيراً فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ قَالَ إِنَّمَا ذَلِكَ إِذَا حَبَسَ نَفْسَهُ عَلَيْهِمْ فِي أَمْوَالِهِمْ فَلَمْ يَجِدْ لِنَفْسِهِ فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ مِنْ مَالِهِمْ ."

[12]. Syaikh Thusi, al-Tahdzib, jil. 6, hal. 341, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Teheran, 1365 S.

 "... عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْفُضَيْلِ عَنْ أَبِي الصَّبَّاحِ الْكِنَانِيِّ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ (ع) فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَ جَلَّ وَ مَنْ كانَ فَقِيراً فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَقَالَ ... إِذَا كَانَ يُصْلِحُ لَهُمْ أَمْوَالَهُمْ، فَإِنْ كَانَ الْمَالُ قَلِيلًا فَلَا يَأْكُلْ مِنْهُ شَيْئاً".

[13]. Husain bin Ali Abu al-Futuh Razi, Raudh al-Jinân wa Ruh al-Jinân fi Tafsir al-Qur’ân, Riset oleh Yahaqqi, Muhammad Ja’far, Nasih, Muhammad Mahdi, jil. 5, hal. 251, Bunyad Pazyuhesy-ha Islami Astan Quds Radhawi, Mashyad, 1408 H.

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259830 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245597 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229503 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214290 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175597 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    170980 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167398 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157458 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140309 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133538 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...