Advanced Search
Hits
28794
Tanggal Dimuat: 2012/07/28
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya seseorang yang berzina dengan seorang wanita yang telah bersuami atau masih berada dalam keadaan iddah?
Pertanyaan
Saya adalah suami kedua dari istri saya. Kami telah bertunangan sebelum hukum talak istri saya keluar. Pertunangan ini diketahui dengan baik oleh pihak keluarga dan acara tunangan dilakukan di hadapan keluarga (karena istri saya telah mengambil talak in absentia). Kami pada waktu itu, disebabkan karena ketidaktahuan, melakukan hubungan intim suami-istri, dan setelah berakhirnya masa iddah istri saya, kami melangsungkan pernikahan permanen. Setelah dua tahun menikah, secara tak terduga, kami mendapat informasi bahwa melakukan senggama dengan seorang wanita yang belum lagi berakhir masa iddah talaknya, maka wanita tersebut menjadi haram abadi pria itu. Sekarang apa yang harus kami lakukan? Kami sangat mencintai satu sama lain. Kami juga merencanakan untuk segera memiliki anak. Apakah kami harus membayar kaffarah? Atau apa yang harus kami lakukan. Tolong bimbingan Anda.
Jawaban Global

Pertanyaan Anda terdiri dari beberapa asumsi sebagaimana berikut ini:

  1. Perbuatan zina dilakukan  sebelum talak

Menjawab kondisi seperti ini harus dikatakan bahwa berdasarkan fatwa kebanyakan fakih (marja taklid) wanita itu menjadi haram abadi bagi pria yang menggaulinya. Dalam hal ini tidak terdapat perbedaan apakah orang yang melakukan zina itu (pria) tahu bahwa wanita itu memiliki suami atau tidak demikian juga tidak ada perbedaan antara nikah permanen (daim) dan temporal (mut’ah).[1] Berbeda dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Ayatullah Shani’i[2] dan Ayatullah Tabrizi. Mereka berfatwa bahwa tidak akan menjadi haram abadi bagi pria yang melakukan zina.

  1. Perbuatan zina dilakukan pada masa iddah. Karena iddah terdiri dari dua bagian, rij’i atau bain, maka kami akan membahasnya secara terpisah:

Pertama: Iddah talak istri Anda adalah iddah talak rij’i,[3] dalam hal ini apabila seseorang (misalnya Anda) menggauli seorang wanita yang masih berada dalam kondisi talak rij’i maka sesuai dengan pendapat kebanyakan fukaha (marja taklid) kontemporer maka wanita tersebut akan menjadi haram abadi baginya (namun sesuai fatwa Ayatullah Shani’i, Ayatullah Tabrizi Ra dan Ayatullah Fadhil Ra tidak menyebabkan haram abadi).[4] Dalam hal ini tidak terdapat perbedaan apakah ia tahu bahwa menggauli pada masa iddah itu menyebabkan haram abadi atau tidak.[5]

Kedua: Iddah talak istri Anda adalah iddah talak ba’in,[6] dalam kondisi ini (apabila Anda) menggaulinya maka tidak akan menyebabkan haram abadi dan setelah berakhirnya iddah,  Anda dapat menikahi wanita itu (namun sesuai dengan fatwa Ayatullah Makarim Syirazi dalam hal ini, mengikut prinsip ihtiyâth wâjib, akan menyebabkan haram abadi).[7]

Karena itu, apabila Anda adalah mukallid Ayatulah Agung Tabrizi Ra atau Ayatullah Agung Fadhil Ra atau sekarang ini merupakan mukallid Ayatullah Shani’i maka Anda dapat melanjutkan kehidupan rumah tangga Anda dan kalau tidak (bukan mukallid mereka, berdasarkan fatwa mayoritas fakih) maka Anda harus berpisah darinya. [iQuest]

 


[1]. Najât al-‘Ibâd (lil Imâm al-Khomeini), hal. 371, Masalah 10. Taudhih al-Masâil Marâji’, jil. 2, hal. 472, Masalah 2403, Daftar Intisyarat Islami Hauzah Ilmiyah Qum, 1383 S.  

[2]. Istiftâ’ât melalui telepon dengan kantor beliau.  

[3]. Talak rij’i adalah setelah talak selama wanita masih dalam keadaan iddah, pria (suaminya) dapat kembali rujuk kepadanya. Taudhih al-Masail, jil. 2, hal. 529, Masalah 2522, Daftar Intisyarat-e Islami Hauzah Ilmiyah Qum, 1383 S.  

[4]. Ibid, hal. 469, Masalah 2398.

[5]. Istiftâ’ât lisan dari kantor Ayatullah Makarim Syirazi.

[6]. Talak bâ’in adalah kondisi setelah talak, pria (mantan suami) tidak (lagi) memiliki hak untuk rujuk kepada wanita (mantan istrinya). Talak bâ’in terdiri dari lima bagian: Talak wanita yang belum genap berusia sembilan tahun. Kedua, talak wanita menopause, apabila ia merupakan sayidah (keturunan Bani Hasyim) lebih dari enam puluh tahun dan apabila ia bukan merupakan sayidah lebih dari lima puluh tahun. Ketiga, talak wanita yang tidak digauli suaminya setelah akad dan mahar atau hartanya diserahkan kepadanya. Keempat, talak wanita yang diberikan tiga talak kepadanya. Kelima, talak khal’e dan mubârat (talak wanita yang tidak suka kepada suaminya dan mahar atau harta diserahkan kepadanya supaya ia memberikan talak kepadanya disebut sebagai talak khal’e dan apabila suami dan istri tidak lagi menghendaki satu sama lain dan istri menyerahkan harta kepada suami supaya ia mentalaknya. Talak seperti ini disebut sebagai talak mubârat.”  Ibid, hal. 529, Masalah 2522, 2528 dan 2531.  

[7]. Ibid, hal. 469, Masalah 2398.

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259837 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245604 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229508 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214295 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175603 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    170983 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167402 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157469 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140314 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133542 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...