Advanced Search
Hits
116264
Tanggal Dimuat: 2011/03/05
Ringkasan Pertanyaan
Apabila seseorang bersumpah dengan al-Qur’an dan tidak beramal terhadap sumpah itu apakah ia telah melakukan dosa?
Pertanyaan
Apabila seseorang menyatakan sumpah dengan al-Qur’an bahwa ia tidak memiliki hubungan dengan seorang perempuan namun setelah itu melalui akad temporal ia menjalin hubungan dengan perempuan itu. Apakah ia telah melakukan dosa dengan bersumpah seperti ini kemudian tidak mengamalkannya?
Jawaban Global

Menyatakan sumpah memiliki syarat-syarat dimana dengan adanya seluruh syarat tersebut maka seseorang memiliki tugas dan taklif untuk melaksanakannya. Apabila ia tidak melaksanakannya maka ia harus membayar kaffarahnya. Namun apabila salah satu syarat tersebut (syarat-syarat sumpah) tidak ada maka sumpah (qasam) belum lagi terealisir dan dalam hal ini ia tidak melakukan dosa.

Adapun bagaimana bersumpah, syarat-syaratnya dan sebagainya akan dijelaskan pada jawaban detil. Namun terkait dengan pertanyaan Anda harus dikatakan bahwa Anda bersumpah untuk tidak menjalin hubungan lagi dengan perempuan itu adalah perbuatan yang baik. Akan tetapi sumpah ini karena tidak dinyatakan dengan lafaz jalLâlah (misalnya demi Allah) maka ia tidak dapat disebut sebagai sumpah syar’i.

Adapun terkait dengan akad temporal jawabannya adalah bahwa sumpah tidak mengharamkan akad tersebut dan sebagai hasilnya melanggar sumpah tidak menyebabkan kaffarah. Dalam hal ini kami persilahkan Anda untuk merujuk pada beberapa link yang terdapat pada jawaban detil.

Jawaban Detil

Apabila seseorang bersumpah untuk mengerjakan sesuatu atau meninggalkan sesuatu, misalnya bersumpah untuk berpuasa atau tidak merokok, apabila ia dengan sengaja menentangnya (mengabaikannya), maka ia harus menyerahkan kaffarah perbuatan tersebut. Artinya kaffarah yang harus ia serahkan adalah membebaskan seorang budak atau mengeyangkan sepuluh orang fakir atau memberikan pakaian kepada mereka. Apabila ia tidak mampu melakukan hal ini maka ia harus berpuasa selama tiga hari[1] dan hal ini terlaksana apabila sumpah tersebut memiliki syarat-syarat sebagaimana berikut ini:

 

Syarat-syarat Bersumpah:

Pertama: Seseorang yang bersumpah harus berusia dewasa (baligh) dan berakal (âqil). (Dan apabila ia ingin bersumpah demi hartanya maka ia harus telah berusia baligh dan bukan termasuk orang yang kurang waras. Di samping itu, hakim syar’i tidak melarangnya untuk menggunakan harta bendanya). Ia bersumpah dengan memiliki maksud tertentu dan berada dalam kondisi ikhtiar. Karena itu, sumpah yang dinyatakan seorang anak kecil, kurang waras, mabuk dan seseorang telah memaksanya tidak sah. Demikian juga apabila ia bersumpah dalam keadaan marah dan tanpa disertai maksud untuk bersumpah (niat).

Kedua: Pekerjaan yang menjadi obyek sumpah yang ingin dilakukan bukan merupakan pekerjaan haram dan makruh. Demikian juga, pekerjaan yang menjadi obyek sumpah yang ingin ditinggalkan bukan merupakan pekerjaan wajib dan mustahab. Apabila ia bersumpah untuk melaksanakan pekerjaan mubah, maka meninggalkannya tidak boleh lebih baik ketimbang mengerjakannya dalam pandangan masyarakat (urf). Demikian juga, apabila ia bersumpah untuk meninggalkan pekerjaan mubah maka mengerjakannya tidak boleh lebih baik ketimbang meninggalkannya dalam pandangan masyarakat (urf).

Ketiga: Bersumpah dengan salah satu nama Tuhan Semesta Alam yang tidak disebut sebagai nama non-Zat-Nya seperti “Tuhan” dan “Allah” dan juga ia bersumpah dengan nama selain Tuhan, namun sedemikian menyebut nama tersebut sehingga tatkala orang-orang mendengar nama tersebut maka orang-orang memahaminya sebagai Zat Suci Allah Swt, misalnya bersumpah demi Pencipta (Khâliq) dan Maha Pemberi Rezeki (Razzâq) maka sumpahnya sah. Bahkan apabila bersumpah dengan sebuah lafaz tanpa indikasi (qarinah), tampak secara lahir bukan Tuhan, namun ia maksudkan adalah Tuhan maka sesuai dengan ihtiyâth wâjib ia harus melaksanakan sumpah tersebut.

Keempat: Ia harus menyatakan sumpah dengan lisannya. Dan apabila ia menulis atau menyatakan sumpah dalam hatinya maka sumpah tersebut tidak sah. Namun apabila seorang bisu menyatakan sumpah dengan isyarat maka sumpah tersebut sah.

Kelima: Memungkinkan baginya untuk melaksanakan sumpah dan apabila suatu waktu memungkinkan baginya untuk menyatakan sumpah dan setelah itu hingga akhir ia tidak mampu melaksanakan sumpah yang telah ia nyatakan atau ia kesusahan melaksanakannya maka sumpah tersebut harus ia batalkan tatkala ia memang tidak mampu melaksanakannya.[2]

 

Pengecualian:

Namun apabila ia menyatakan sumpah palsu supaya ia atau kaum Muslimin lainnya selamat dari kejahatan seorang zalim maka tidak ada masalah terhadap sumpah tersebut, bahkan terkadang menjadi wajib baginya untuk bersumpah palsu selain sumpah yang telah disebutkan pada masalah-masalah sebelumnya.[3]

 

Konklusi:

Karena itu, apabila seseorang bersumpah dengan salah satu nama Tuhan dan syarat-syarat yang telah disebutkan terpenuhi, dalam hal ini apabila ia menentang (mengabaikan) sumpah tersebut maka ia dinyatakan berdosa dan ia harus mengerjakan sesuai dengan apa yang disebutkan dalam pembahasan kaffarah (harus membayar kaffarah).

Akan tetapi terkait dengan pertanyaan Anda harus dikatakan bahwa apabila sumpah ini lantaran tidak bersumpah dengan salah satu nama Allah Swt (bersumpah dengan lafaz al-Qur’an) karena itu dari sudut pandang syar’i tidak termasuk sebagai sumpah (syar’i) dan tidak memberikan efek syariat.

Adapun bahwa Anda bersumpah untuk tidak lagi menjalin hubungan dengan perempuan tersebut adalah pekerjaan yang sangat baik. Namun sumpah ini karena tidak dinyatakan dengan lafaz jalLâlah (nama Tuhan) maka ia tidak termasuk sebagai sumpah syar’i.

Terkait dengan akad temporal jawabannya adalah bahwa sumpah tidak mengharamkan akad tersebut dan sebagai hasilnya melanggarnya tidak menyebabkan kaffarah. Dalam hal ini kami persilahkan Anda untuk merujuk pada beberapa indeks terkait di bawah ini:

1.     Indeks: Syarat Sah dalam Pernikahan Temporal, Pertanyaan No. 1290 (Site: 1275).

2.     Indeks: Falsafah Diperlukannya Izin Ayah dalam Pernikahan Temporal Seorang Putri, Pertanyaan No. 2074 (Site: 2125).

3.      Indeks: Pernikahan Temporal dengan Putri Perawan, Pertanyaan No. 610 (Site: 667).

4.     Indeks: Bahasa Arab dalam Formula Pernikahan Temporal, Pertanyaan No. 1098 (Site: 1150).

5.     Indeks: Akibat-akibat Sumpah Palsu, Pertanyaan No. 2724 (Site: 2981).


[1]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini), jil. 2, hal. 623.  

[2]. Ibid, hal. 624.  

[3]. Ibid, hal. 628.  

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259859 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245625 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229527 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214319 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175623 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171002 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167422 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157487 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140334 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133557 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...