Advanced Search
Hits
8400
Tanggal Dimuat: 2009/05/07
Ringkasan Pertanyaan
Apakah percampuran (ikhtilath) di kampus-kampus antara mahasiswa dan mahasiswi memiliki alasan yang logis sehingga harus dibiarkan?
Pertanyaan
Apakah percampuran (ikhtilath) di kampus-kampus antara mahasiswa dan mahasisiwi memiliki alasan logis? Mengapa kita menjadikan anak-anak kita terjerat dalam bahaya? Supaya kita dapat tetap memegang teguh ajaran agama kita maka tolong lakukanlah sesuatu yang dapat Anda lakukan.
Jawaban Global

Mengkaji secara totalitas kerusakan-kerusakan atau kegunaan-kegunaan bercampur baurnya antara pria dan wanita non-mahram memerlukan penelitian sosiologis yang bersifat menyeluruh, polling statistik dan lain sebagainya yang tentu saja bukan tempatnya untuk di bahas pada kesempatan ini.

Karena itu kami hanya akan membahas beberapa hal penting dari masalah tersebut. Tugas-tugas dan terobosan-terobosan dapat dibagi menjadi dua bagian dalam menghadapi pelbagai fenomena ini:

  1. Tugas-tugas dan beberapa tips personal: Mahasiswa/i pada tingkatan pertama harus mengenal nilai-nilai, ajaran-ajaran dan hukum-hukum Islam secara baik dan menanamkannya dalam dirinya.
  2. Tugas-tugas dan beberapa solusi sosial: Apabila mahasiswa/i memiliki kerisauan terhadap dirinya maka ia tidak dapat bersikap acuh terhadap apa yang terjadi di sekelilingnya; karena peran lingkungan sekitar tidak dapat diingkari karena itu para mahasiswa/i harus menaruh perhatian penting terhadap masalah penyehatan lingkungan dan menyebarkan nilai-nilai Ilahi di lingkungan kampus khususnya pada masyarakat secara umum serta mengamalkan kewajiban amar makruf dan nahi mungkar sebaik dan seindah mungkin di lingkungan sekitarnya.
Jawaban Detil

Pertama-tama kiranya korespondensi Anda dengan kami dapat menjadi awal yang baik untuk dialog interaktif dan konstruktif serta penyuguhan bentuk pelayanan kepada Anda para mahasiwa pencari kebenaran dan pecinta ifâf (kesucian). Atas dasar itu, kiranya kami harus mengucapkan terima kasih kepada Anda atas surat yang Anda layangkan kepada kami. Kami berharap jawaban dan beberapa poin yang disajikan dapat menjadi solusi yang memuaskan bagi Anda.

Tampaknya kita pada situasi zaman sekarang ini, dengan memperhatikan pelbagai kenyataan yang ada di beberapa universitas dan kampus, yang tidak atau kurang menjunjung tinggi nilai-nilai dan ajaran luhur Islam, serta sebagian problematika sosial lainnya, sama sekali tidak sesuai dengan peran dan kedudukan penting lingkungan ilmiah kampus. Percampuran antara mahasiswa dan mahasiswi di pelbagai universitas banyak menyisakan kerugian-kerugian dan patologi sosial kalau tidak demikian semata-mata hadirnya dua non-mahram di kelas tentu tidak diharamkan sepanjang norma-norma syariat tetap diperhatikan.

Mengkaji secara totalitas pelbagai kerusakan atau kegunaan bercampur baurnya antara pria dan wanita non-mahram memerlukan penelitian sosiologis yang bersifat menyeluruh, polling statistik dan lain sebagainya yang tentu saja bukan tempatnya untuk di bahas pada kesempatan ini. Karena itu kami hanya akan membahas beberapa hal penting dari masalah tersebut sebagai berikut.

  1. Mengkaji pelbagai kerugian dan kerusakan yang ditimbulkan: Sebelum membahas masalah ini kiranya kita perlu meninjau kembali apa yang disebutkan sebagai berikut seperti adanya instabilitas nilai-nilai Islam, tiadanya pengawasan dan kendali serta bimbingan yang tepat dari para pengurus universitas dan lain sebagainya.

Beberapa kerugian terpenting dari adanya percampuran antara mahasiswa dan mahasiswi di universitas:

  1. Munculnya sebagian penyimpangan seksual, moral dan sosial karena tidak memperhatikan nilai-nilai Islam seperti mengenakan hijab secara sempurna.
  2. Kerugian edukasional disebabkan masygulnya pikiran, perhatian dan imaginasi mahasiswa/i serta kurang perhatiannya terhadap mata kuliah yang disampaikan oleh para dosen atau pelajaran ketika menelaah dan seterusnya.
  3. Kerisauan dan stress yang bersumber dari motif-motif sensual dan kesulitan untuk menyalurkannya secara tepat dan legal.
  1. Mengkaji beberapa kegunaan: Kajian atas bagian ini juga bersandar pada beberapa asumsi bahwa tidak terdapat cela-cela yang disebutkan di atas terkait dengan percampuran (ikhtilâth) antara mahasiswa dan mahasisiwi atau minimal tidak terlalu menarik perhatian karena kalau tidak di hadapan pelbagai problematika yang disebutkan di atas sama sekali tidak menarik perhatian dan masalah yang lebih penting menutup mata dari pelbagai manfaat dan mencarikan solusi untuk tidak munculnya kerugian-kerugian ini akibat adanya percampuran di antara mahasiswa dan mahasiswi. Bagaimanapun di antara kegunaan yang terpenting sekiranya percampuran harus tetap dibiarkan adalah sebagai berikut:
  1. Kegunaan ekonomis seperti menghemat dalam budget dan anggaran, alokasi waktu dosen, lingkungan pendidikan, fasilitas-fasilitas kampus dan lain sebagianya.
  2. Untuk melatih ketakwaan, kesucian dan kemuliaan serta berada pada situasi jihad secara serius dengan nafs ammarah.
  3. Mengenal mental lawan jenis dan memperoleh pengalaman-pengalaman teoritis dan praktis.
  4. Menemukan pasangan hidup yang sejoli dan selevel.

Akan tetapi tentu saja apabila pelbagai kerugian ini terjadi dan mengemuka (kemungkinan besarnya demikian) maka beberapa keuntungan yang disebutkan di atas sama sekali tidak dapat terealisir. Benar! Untuk sebagaian tingkat pendidikan dan terkait dengan sebagian mahasiswa seperti yang telah menikah mungkin keuntungan-keuntungan ini dapat digambarkan.

  1. Mengkaji tugas-tugas dan pelbagai solusi atas persoalan yang ditimbulkan atas adanya percampuran mahasiswa dan mahasiswi di universitas: Secara ringkas tugas-tugas dan pelbagai solusi tersebut dapat dibagi menjadi dua bagian dalam menghadapi pelbagai fenomena ini:
  1. Tugas-tugas dan beberapa tips personal: Mahasiswa dan mahasiswi pada tingkatan pertama harus mengenal nilai-nilai, ajaran-ajaran dan hukum-hukum Islam secara baik dan menanamkannya dalam diri. Pemimpin Agung Revolusi Islam Iran dalam hal ini menyatakan, “Apa yang penting bagi mahasiswa dan mahasiswi di pelbagai universitas adalah kematangan iman dan pemikiran Islam dalam pikiran dan hati mereka demikian juga masalah kematangan dan mental penghambaan dalam diri mereka. Penghambaan yang dibangun dengan argumen-argumen rasional dan kecendrungan terhadap masalah-masalah rasional atau keyakinan terhadap ilmu dan pelbagai aktivitas ilmiah dan kemahasiswaan sama sekali tidak saling berseberangan satu sama lain. Pada hakikatnya mereka adalah kebanggaan Republik Islam Iran dan bangsa Iran mereka melakukan ritual iktikaf di masjid-masjid kampus pada ayyam al-baidh (13, 14, 15) bulan Rajab. Ini merupakan hal yang sangat penting.”[1] Risalah yang diemban oleh para mahasiswa dan mahasiswi Muslimin dan Muslimah mengamalkan bimbingan-bimbingan Pemimpin Agung Revolusi Islam dan pada tingkatan kedua berkukuh pada pengamalan nilai-nilai dan hukum-hukum Ilahi. Dan di antara hal yang dapat berdaya guna dalam masalah ini adalah jalinan hubungan para mahasiswa dan mahasiswi dengan figur-figur sentral agama seperti para ulama.
  2. Tugas-tugas dan beberapa solusi sosial: Apabila mahasiswa dan mahasiswi  memiliki kerisauan terhadap dirinya maka ia tidak dapat bersikap acuh terhadap apa yang terjadi di sekelilingnya; mengingat peran lingkungan sekitar tidak dapat diingkari karena itu para mahasiswa dan mahasiswi harus menaruh perhatian penting terhadap masalah penyehatan lingkungan dan menyebarkan nilai-nilai Ilahi di lingkungan kampus khususnya pada masyarakat secara umum serta mengamalkan kewajiban amar makruf dan nahi mungkar sebaik dan seindah mungkin. Dengan melaksanakan agenda-agenda kultural dan rekreasional yang positif dan konstruktif melalui jalur lembaga-lembaga intra kampus dan memotivasi para mahasiswa-mahasiswi untuk menjaga rambu-rambu dan norma-norma syariat dalam berhadapan dengan lawan jenisnya, menjelaskan falsafah hukum Islam, memaparkan pelbagai kerugian dan problema personal dan sosial apabila hal ini tidak dijalankan, maka secara luas amalan atas nilai-nilai Islam di kampus dapat ditanamkan.  Apabila Anda menyaksikan tindakan-tindakan yang tidak pantas, maka Anda harus melaporkannya melalui jalur hukum dengan merujuk pada para pengelolah universitas dan menyediakan ruang bagi Anda melakukan perbaikan di lingkungan akademik Anda.

Berikut ini adalah fatwa-fatwa para Marja Agung Taklid sehubungan dengan pertanyaan di atas:[2]

Apakah bermasalah percampuran antara mahasiswa dan mahasiswi di lingkungan universitas?

Seluruh marja (kecuali Ayatullah Agung Bahjat dan Ayatullah Agung Shafi): Tidak ada masalah apabila tidak memandang dengan syahwat dan tidak takut melakukan perbuatan haram namun demikian para pemangku jabatan di negari-negeri Islam harus menyusun agenda untuk membangun sentra-sentra pendidikan secara terpisah antara mahasiswa dan mahasiswi.”[3]

Ayatullah Agung Bahjat Ra dan Ayatullah Agung Shafi: Tidak dibenarkan mengingat percampuran antara putra (mahasiswa) dan putri (mahasiswi) berpotensi besar dapat menimbulkan kerusakan.”[4] [iQuest]

 


[1].  Dengan memanfaatkan software Pârsemân, dengan sedikit penambahan dan perubahan.  

[2]. Software Pârsemân.

[3]. Ayatullah Khamenei, Istiftâ’, Masalah 638 & 646. Ayatullah Tabrizi, Istiftâ’ât, Pertanyaan 1592 `& 1623; Ayatullah Makarim Syirazi, Istiftâ’ât, jil. 1, Pertanyaan 813; Imam Khomeini, Istiftâ’ât, jil. 3, Wazhâif Ijtimâ’i Zanân (Tugas-tugas Sosial Kaum Perempuan) (Pertanyaan 19). Kantor Ayatullah Agung Nuri Hamadani, Kantor Ayatullah Agung Wahid, Kantor Ayatullah Agung Fadhil Langkarani, Kantor Ayatullah Agung Siistani.  

[4]. Ayatullah Shafi, Jâmi’ al-Ahkâm, jil. 2, Masalah 1656, 1657 dan 1658. Kantor Ayatullah Agung Bahjat.

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259818 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245592 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229496 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214282 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175594 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    170969 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167388 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157454 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140302 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133532 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...