Advanced Search
Hits
7867
Tanggal Dimuat: 2011/04/07
Ringkasan Pertanyaan
Mengapa bertaklid kepada mujtahid yang telah meninggal dunia tidak dibenarkan?
Pertanyaan
Mengapa bertaklid kepada mujtahid yang telah meninggal dunia tidak dibenarkan?
Jawaban Global

Para juris yang memandang tidak boleh bertaklid kepada mujtahid yang telah meninggal dunia berargumen dengan dalil-dalil yang harus kita rujuk pada kitab-kitab fikih untuk mengetahui dalil-dalil tersebut. Namun pertanyaan ini dapat diajukan dalam bentuk yang lain bahwa apa manfaat hukum seperti ini dan sejatinya apa falsafah ketidakbolehan ini menurut sebagian juris tersebut? Dalam menjawab pertanyaan ini kami akan menyebutkan beberapa poin sebagai berikut:

1.     Menuntut dan mempelajari ilmu bagi pelajar agama lainnya adalah sebuah keharusan untuk menggondol derajat ijtihad yang akan menyebabkan kelestarian hauzah ilmiah dan agama berikut kemajuannya.

2.     Meski ulama besar yang telah mendahului kita telah banyak menjawab banyak persoalan dan problematika namun masih banyak persoalan yang tersisa yang harus dijawab oleh orang-orang yang hidup setelahnya.

3.     Kaum Muslimin setiap hari, dalam kehidupan personal dan sosialnya, urusan internal dan eksternalnya di dunia, berhadapan dengan masalah-masalah baru dan mereka tidak mengetahui taklifnya dalam masalah ini. Dalam hal-hal seperti ini, diperlukan kehadiran para fakih dan juris yang melakukan ijtihad dan menjelaskan taklif kepada masyarakat.

4.     Banyak persoalan dan subyek-subyek yang mengalami perubahan dan pergantian dan mujtahid yang masih hiduplah yang dapat mengidentifikasi perubahan subyek (maudhu’) tersebut, dengan memperhatikan kondisi ruang dan waktu, memberikan hukum atas subyek-subyek baru tersebut.

5.     Kemajuan ilmu-ilmu Islam yang memiliki asas yang sama dengan ilmu-ilmu lain.

Jawaban Detil

Sekelompok juris Syiah[1] berpandangan bagi mereka yang bertaklid untuk pertama kali (taklid ibtidâi) menginstruksikan supaya tidak bertaklid kepada mujtahid yang telah meninggal dunia. Mereka berkata, “Bertaklid kepada mujtahid yang telah meninggal hanya dapat dibenarkan supaya (muqallid) tetap bertaklid secara benar. Artinya bahwa orang-orang yang bertaklid kepada seorang mujtahid pada masa hidupnya setelah ia meninggal mereka tetap dapat bertaklid kepadanya dengan izin dan fatwa seorang mujtahid yang masih hidup.”

Adapun bahwa juris dan fukaha kita memandang bahwa salah satu syarat untuk menjadi marja taklid adalah (masih) hidup. Mereka memandang bahwa tidak boleh bertaklid kepada mujtahid yang telah meninggal dunia. Mereka memiliki dalil-dalil jurisprudensial yang dibahas dalam pembahasan teknis fikih dan bukan tempatnya di sini untuk mengurai dan menjelaskan dalil-dalil tersebut secara detil. Namun apa yang terlontar dalam pertanyaan dapat diajukan dalam bentuk yang lain. Misalnya apa manfaat hukum seperti ini? Pada hakikatnya apa falsafah ketidakbolehan ini dalam pandangan sebagian fukaha tersebut?

Karena itu, di sini kita berada pada tataran menjawab pertanyaan ini dan akan menyinggung sebagian dari manfaat hukum keharusan bertaklid kepada mujtahid yang masih hidup walau hanya sebagian sebagaimana berikut ini:

1.     Pandangan ini akan menyebabkan lestarinya hauzah-hauzah ilmiah, booming dan kemajuan mereka setiap hari. Karena sesuai dengan pandangan ini, jalan ijtihad akan tetap terbuka dan dengan menggembleng ulama lainnya di pelbagai bidang, hauzah ilmiah akan mempersembahkan mujtahid-mujtahid dan marja-marja taklid baru ke tengah masyarakat.

2.     Banyak persoalan dan problematika masa lalu telah dijawab dan diselesaikan oleh ulama terdahulu. Namun demikian, masih banyak persoalan yang tersisa yang harus dijawab oleh orang-orang yang hidup setelahnya. Bahkan pada pelbagai masalah yang telah dipecahkan, dengan memperhatikan kemajuan ilmu pengetahuan di dunia hari ini, boleh jadi terdapat jawaban yang lebih baik dan lebih inklusif dari jawaban yang telah diberikan oleh ulama terdahulu dapat disodorkan kepada masyarakat.

3.     Dengan memperhatikan pengajaran dan pelajaran ilmu-ilmu Islam seperti Tafsir, Fikih, Ushul dan lain sebagianya dalam pelbagai bidang keilmuan, ilmu-ilmu ini telah mengalami kemajuan dan kesempurnaan.

4.     Kaum Muslimin setiap hari dalam kehidupan personal dan sosialnya, urusan internal dan eksternalnya di dunia, berhadapan dengan banyak masalah baru dan mereka tidak mengetahui taklifnya dalam masalah ini. Dalam hal-hal seperti ini, harus terdapat para fakih dan juris yang melakukan ijtihad dan menjelaskan taklif masyarakat. Sejatinya, alasan dan rahasia mengapa kita harus merujuk kepada para mujtahid sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat adalah untuk keperluan ini. Imam Mahdi Ajf bersabda, “Hendaklah kalian merujuk kepada para perawi hadis kami (mujtahid) atas pelbagai persoalan yang terjadi (hawâdits al-wâqia’h).”[2] Pelbagai persoalan yang terjadi (hawâdits wâqia’h) adalah persoalan-persoalan baru atau kontemporer yang terjadi setiap masa, setiap abad, setiap tahun bahkan setiap hari dan seterusnya. Hanya mujtahid dan juris yang hidup dan mengenal dengan baik masanya yang dapat menjawab persoalan-persoalan ini. Dengan menelaah kitab-kitab fikih menunjukkan bahwa secara gradual dan berdasarkan pelbagai kebutuhan masyarakat, banyak masalah dan persoalan baru masuk dalam pembahasan fikih dan para juris (fukaha) menjawab persoalan tersebut. Dan juga terdapat banyak kemajuan dalam bidang ilmu Fikih, sepanjang tahun, yang dilakukan oleh para fakih masanya.

5.     Banyak persoalan dan subyek-subyek yang mengalami perubahan dan pergantian dan mujtahid yang masih hiduplah yang dapat mengidentifikasi perubahan subyek tersebut, dengan memperhatikan kondisi ruang dan waktu, mereka memberikan hukum atas subyek-subyek baru tersebut dengan melakukan inferensi (istinbâth) dari dalil-dalil (ayat dan riwayat).[3] [IQuest]



[1]. Menurut hemat kami pertama, taklid untuk pertama kalinya kepada mayit dibolehkan dan apabila mayit tersebut lebih pandai (a’lam) maka hukumnya adalah wajib. Kedua, dalam urusan-urusan sosial harus bertaklid hanya kepada Rahbar (Supreme Leader) dan dalam urusan-urusan non-sosial maka dibolehkan bertaklid kepada selain Rahbar (Supreme Leader).  

[2]. “Waamma al-hawadits al-waqia’ah farji’u ila ruwati haditsina.” Ihtijâj Thabarsi, jil. 2, hal. 283.  

[3]. Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat, Dah Guftâr Syahid Muthahhari Ra, Guftâr Ashl-e Ijtihâd dar Islâm.

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

  • Apa sisi umum pelbagai pemerintahan dan revolusi agama seperti Mesir dan Tunisia?
    6955 System 2011/05/18
    Sisi umum pelbagai pemerintahan religius adalah penegakan dan realisasi nilai-nilai agama yang merupakan masalah fitrah kemanusiaan. Karena rakyat negara-negara seperti Tunisia dan Mesir menyadari bahwa dengan Islam mereka dapat merealisir segala tuntutan ekonomi dan politik mereka, kemudian mereka bangkit melakukan demonstrasi dan revolusi. Pesan revolusi Islam ...
  • Apakah Syiah meyakini bahwa kekufuran Umar bin Khattab sebanding dengan kekufuran Iblis?
    11728 Kalam 2010/05/20
    Riwayat yang telah disebutkan, pertama dari sisi sanad dan kandungannya merupakan riwayat lemah (dhaif) dan tergolong sebagai riwayat mursal yang tidak dapat dijadikan hujjah; karena sanad dan perantaranya antara Ayyasyi hingga Abu Bashir tidak jelas. Dan apabila juga disebutkan bahwa sebagian mursalatnya itu dapat diterima, maka ...
  • Ayat-ayat Alquran manakah yang menjelaskan jalan keselamatan dan kebahagiaan?
    2886 Tafsir 2021/06/23
  • Apa arti akhlak falsafi itu?
    7985 Teoritis 2016/07/17
    Dalam pembahasan Akhlak Islam, terdapat beberapa pendekatan dan metode yang kemudian melahirkan banyak aliran dan pemikiran akhlak. Salah satu pendekatan dan metode itu adalah akhlak falsafi (moral filosofi [rasional]). Akhlak falsafi dipandang sebagai bagian dari aliran moral yang asas, tujuan, wacana dan pelbagai metodenya berjenis filsafat. Format ...
  • Apakah mikraj itu? Apakah nabi-nabi lain selain Rasul Saw juga melakukan mikraj?
    15520 Teologi Lama 2013/10/17
    Mikraj dalam bahasa Arab memiliki makna alat atau perantara yang dengan bantuannya bisa menaik ke atas, akan tetapi dalam riwayat-riwayat dan tafsir, kata ini berkaitan dengan perjalanan jasmani Rasulullah Saw dari Mekah ke Baitul Muqaddas, dan dari sana ke langit, setelah itu kembali lagi ke negerinya sendiri.
  • Apa hukumnya jika kita menikah dengan anak saudara perempuan seayah?
    15034 Hal-hal Yang Diharamkan Dalam Pernikahan 2013/11/23
    Apabila maksud Anda dengan anak saudara perempuan (anak saudari perempuan yang seayah) adalah seseorang yang sejatinya adalah pamannya sendiri maka pernikahan dengan kemenakan itu batal dan harus segera berpisah. Apabila mereka tidak mengetahui hukum persoalan ini,maka anak-anak yang lahir dari keduanya dihukumi sebagai walad al-syubha dan bukanlah ...
  • Dimanakah pedang Dzulfiqar Imam Ali As sekarang ini?
    42463 Sejarah Para Pembesar 2012/06/19
    Dzulfaqar dengan fatha “fa” dan kasra-nya (Dzulfiqar) merupakan nama dari pedang Rasulullah Saw.[1] Sehubungan dengan alasan penamaan pedang ini disebutkan bahwa lapisannya berasal dari duri yang pendek dan tinggi seperti tulang-tulang spinal manusia.[2] Kisah Dzulfiqar berasal dari salah satu ...
  • Apa makna leksikal kata Allah itu?
    11695 Teologi Lama 2011/09/11
    Lafaz jalalah Allah yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai Tuhan adalah nama khusus dan yang paling inklusif di antara nama-nama Tuhan. Sayidina Ali As dalam menjelaskan makna Allah, bersabda, “Allah artinya sesembahan yang membuat makhluk terheran dan terhenyak padanya dan mencintai-Nya. Allah adalah sosok yang tertutup dari ...
  • Apa warna sorban Nabi Saw dan para Imam Maksum As?
    27984 Para Maksum 2009/12/16
    Di masa kekinian, banyak dari umat dan kelompok manusia memiliki pelbagai tanda dan alamat yang dengan perantara tanda atau alamat tersebut mereka saling mengenal dan menjalin hubungan antara satu dengan yang lain. Begitu pula dengan para Sayid dengan mengikut pada datuknya yang mengenakan sorban ...
  • Apa saja yang menjadi kewajiban-kewajiban legal istri di hadapan suami?
    53187 Hukum dan Yurisprudensi 2011/07/19
    Kekukuhan, penguatan dan keberlanjutan kehidupan suami-istri terletak pada kecintaan, kesukaan, saling-memahami, saling menghormati, saling mengakui dan menunaikan hak kedua belah pihak. Supaya tatanan lingkungan dan miniatur masyarakat keluarga menjadi kukuh dan berkelanjutan Islam memberikan seperangkat aturan dan hak-hak masing-masing untuk suami dan istri. Sebagai bandingan ...

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259832 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245600 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229506 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214292 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175602 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    170982 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167400 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157460 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140312 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133540 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...