Advanced Search
Hits
8982
Tanggal Dimuat: 2009/07/07
Ringkasan Pertanyaan
Apa yang dimaksud dengan fikih tradisional?
Pertanyaan
Apa yang dimaksud dengan fikih tradisional?
Jawaban Global

Yang dimaksud dengan fikih tradisional adalah ijtihad dan istinbâth (inferensi) hukum-hukum agama berdasarkan metode yang digunakan selama ribuan tahun oleh para juris Syiah dan tercatat dengan apik dalam buku-buku mereka sebagai turats.

Fikih tradisional sebagaimana yang diperkenalkan oleh Imam Khomeini merupakan sebaik-baik metode untuk mengkaji dan meneliti hukum-hukum. Imam Khomeini menyatakan, “Saya yakin terhadap fikih tradisional dan ijtihad jawâhiri. Saya tidak membolehkan melanggar keduanya. Ijtihad yang dibenarkan adalah dengan cara seperti ini namun hal ini tidak bermakna bahwa fikih Islam tidak dinamis. Asas fikih tradisional berporos pada empat sumber utama hukum-hukum (al-Quran, Sunnah, Ijma dan Akal) dimana seorang fakih tidak boleh menggunakan selain yang empat ini. Dalam fikih tradisional pintu ijtihad senantiasa terbuka bagi para mujtahid dan juris sesuai dengan metode Syiah.

Jawaban Detil

Yang dimaksud dengan fikih tradisional adalah ijtihad dan istinbâth (inferensi) hukum-hukum agama berdasarkan metode yang digunakan selama ribuan tahun oleh para juris Syiah dan tercatat dengan apik dalam buku-buku mereka sebagai turats. Buku-buku seperti Jawâhir al-Kalâm, Masâlik al-Afhâm, Kasyf al-Litsâm, Tadzkirah, Muntahâ al-Mathlab, al-Makâsib al-Muharrama dan buku-buku peninggalan Imam Khomeini dalam masalah ini.

Yang dimaksud dengan fikih tradisional (sunnati) atau fikih jawahiri yang merupakan terminologi yang digunakan oleh Imam Khomeini merupakan sebuah metode yang dipancangkan fondasinya oleh para Imam Maksum As. Setelah para Imam Maksum menanamkan fondasi metode tersebut, para sahabat imam juga mengembangkan metode tersebut kemudian ulama Syiah melakukan hal yang sama dengan metode ini. Mereka berupaya mengembangkan fikih tersebut sesuai dengan pembahasan-pembahasan yang berkembang pada masa itu. Metode ini memiliki kemampuan menjawab pelbagai persoalan baru yang mengemuka dalam pelbagai pembahasan fikih. Namun seorang juris dan fakih dapat melakukan hal ini apabila mereka telah mengenal pembahasan-pembahasan ini dan penyelarasan metode ini pada pembahasan-pembahasan baru.”[1]

Fikih tradisional adalah sebuah fikih yang dipandang sebagai metode terbaik oleh Imam Khomeini untuk mengkaji dan meneliti hukum-hukum. Imam Khomeini berkata, “Saya yakin terhadap fikih tradisional dan ijtihad jawahiri. Saya tidak membolehkan melanggar keduanya. Ijtihad yang dibenarkan dengan cara seperti ini namun hal ini tidak bermakna bahwa fikih Islam tidak dinamis. Ruang dan waktu merupakan dua unsur determinan dalam masalah ijtihad. Sebuah masalah yang pada masa lalu memiliki hukum namun kini dengan adanya perbedaan ruang dan waktu, subyek hukumnya boleh jadi berubah. Masalah tersebut adalah masalah dalam hubungannya dengan penguasa atas politik, sosial, ekonomi sebuah negara boleh jadi menjumpai sebuah hukum baru. Hal itu bermakna bahwa dengan mengenal secara akurat hubungan-hubungan perekonomian, sosial dan politik adalah sebuah subyek pertama yang secara lahir tidak berbeda dengan masalah-masalah pada masa lalu, sejatinya merupakan sebuah masalah baru yang tentu saja menuntut sebuah hukum baru. Mujtahid harus cakap dan mengetahui dengan baik atas masalah-masalah yang terjadi pada masanya.”[2]

Fikih tradisional ini memiliki beberapa tipologi yang akan dijelaskan secara global sebagai berikut:

  1. Asas fikih tradisional berporos pada empat sumber utama hukum-hukum (al-Quran, Sunnah, Ijma dan Akal) dimana seorang fakih tidak boleh menggunakan selain yang empat ini. Metode ulama salaf memandang al-Quran adalah firman Allah Swt dan sifatnya qathi’ al-shudur (keluarannya definitif). Namun terkait dengan petunjuknya harus dibahas misalnya ayat, “Sesungguhnya khamar, berjudi menyembah berhala adalah kotoran amalan setan.” Menunjukkan keharaman minuman keras (khamar) atau tidak? Apakah “rijs” yang dimaksud bermakna “kotoran” dan “kekejian” apakah juga bermakna najis? Dalam hal ini terdapat pembahasan di antara para juris. Dalam hal ini harus dibahas dalam bidang petunjuk firman Allah Swt.  Pada pembahasan fikih tradisional, riwayat dibahas dari beragam sisi, baik dari sisi sanadnya juga dari sisi petunjuknya (dalâlat). Hal ini merupakan salah satu tipologi penting fikih tradisional kita yang porosnya berpijak pada sumber-sumber standar Syiah.
  2. Dalam fikih tradisional, bab ijtihad, mengikut metode Syiah, senantiasa terbuka lebar bagi para mujtahid dan juris. Hal ini berbeda dengan sebagian mazhab Islam yang memandang ijtihad hanya dapat dilakukan oleh sebagian orang tertentu. Demikianlah penekanan dan penegasan Imam Khomeini atas fikih tradisional.[3] [iQuest]

 


[1]. Wawancara dengan Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani dengan Majalah Payâm-e Hauzah.  

[2]. Shahifeh-ye Nur, jil. 21, hal. 98, sesuai dengan nukilan dari site hawzah.net  

[3]. Diadaptasi dari site hawzah.net

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259866 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245628 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229530 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214324 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175625 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171008 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167430 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157493 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140342 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133557 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...