Please Wait
Hits
8310
Tanggal Dimuat: 2010/08/25
Kode Site fa10065 Kode Pernyataan Privasi 9599
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Seseorang menyimpan uang di bank untuk keperluan pendidikan anaknya apakah uang tabungan tersebut dikenai khumus?
Pertanyaan
Seseorang menyimpan uang di bank untuk keperluan pendidikan anaknya apakah uang tabungan tersebut dikenai khumus setelah setahun berlalu?
Jawaban Global

Jawaban Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhillu al-‘Ali):

Seberapapun keuntungan yang diperoleh dari tabungan (tersebut) maka sekali ia dikenai khumus dan uang tabungan yang disimpan dengan cara qardh al-hasanah tidak membuat kewajiban khumus itu gugur.[1] Namun  khumus tidak wajib baginya apabila uang tersebut digunakan untuk memenuhi pelbagai kebutuhan hidup di masa-masa mendatang hingga dua tahun ke depan setelah berakhirnya tahun khumus dan digunakan untuk memenuhi pelbagai keperluan hidupnya.[2]

Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani sebagai berikut:

Sekiranya tidak ada jalan lain untuk menyediakan biaya pendidikan kecuali dengan menabung maka uang tersebut tidak dikenai khumus. Akan tetapi apabila ada jalan lain [untuk menyediakan biaya pendidikan] maka setelah berlalunya satu tahun uang tabungan tersebut harus dikeluarkan khumusnya. [IQuest]



[1]. Sayid Ruhullah Musawi Khomeini, Taudhi al-Masâil (Al-Muhassyâ li al-Imâm Khomeini), jil. 2, hal. 88, Masalah 955, Muassasah Nasyr Islami yang terkait dengan Jamia Mudarrisin Qum, Cetakan Kedelapan, Qum, 1424 H.  

[2]. Ibid, Masalah 956.  

Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.