Hits
7087
Tanggal Dimuat: 2012/03/08
Kode Site fa19625 Kode Pernyataan Privasi 22593
Ringkasan Pertanyaan
Apakah memberi dakwaan kepada seseorang atas kemurtadannya diperlukan hukum dari hakim syar’i?
Pertanyaan
Apakah kemurtadan seseorang memerlukan hukum dari hakim syar’i? Ataukah cukup hanya dengan sekedar mengingkari prinsip-prinsip agama (ushuludin) atau berbuat sesuatu yang menunjukkan kemurtadannya seperti meninggalkan Shalat dan beribadah sebagaimana kaum Armenia serta berdoa seperti yang dikerjakan oleh orang-orang Kristen?
Jawaban Global

Pertanyaan Anda telah kami kirimkan ke kantor-kantor para Marja’ Agung Taklid dan  menerima jawaban-jawaban mereka sebagai berikut:

Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Kemurtadan tidak memerlukan adanya hukum dari hakim syar’i. Apabila ia mengingkari seluruh prinsip-prinsip agama (ushuludin), mengingkari risalah atau mendustakan Nabi Muhammad Saw dan menyatakan bahwa syariat (Islam) tidak lengkap maka akan menyebabkan kekafiran dan kemurtadan. Demikian juga apabila ia mengakui bahwa ia telah pindah ke agama lain selain Islam maka ia telah murtad.

Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Seseorang telah murtad hanya dengan mengingkari ushuludin atau salah satu pokok-pokok agama. Namun bagaimana cara menindaknya harus berdasarkan ijin hakim syar’i.

Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Terealisasinya kemurtadan dengan terwujudnya hal-hal yang menyebabkan kemurtadan tidak memerlukan ijin dari hakim syar’i.  Adapun sehubungan dengan klaim subjek antara dua pihak dan dalam mengatasi permusuhan membutuhkan penyelesaian atas perintah hakim syar’i. Adapun hukum syar’inya dan bagian-bagian yang lainnya telah dijelaskan dalam fikih.

Ayatullah Mahdi Hadawi (semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):

Jawaban beliau atas pertanyaan yang mirip dengan pertanyan ini dapat Anda jumpai pada link berikut ini.

Terjemahan dalam Bahasa Lain