Hits
8342
Tanggal Dimuat: 2010/01/30
Kode Site fa369 Kode Pernyataan Privasi 7293
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya membeli barang-barang dengan menggunakan kartu belanja Bank Parsiyan?
Pertanyaan
Tolong Anda jelaskan penggunaan kartu-kartu belanja Parsiyan sesuai dengan fatwa Ayatullah Khamenei. Pertama, apa hukumnya membeli barang-barang dengan menggunakan kartu-kartu ini? Kedua, bagaimana dapat menguangkan secara tunai kartu-kartu ini? (Pada dua model ini, apabila nilai belanja lebih tinggi dari nilai kartu-kartu (maka harus dibayar dengan mencicil. Apabila kartu belanja tersebut diuangkan secara tunai maka 2 % harus dibayar lebih banyak)
Jawaban Global

Pertanyaan Anda telah kami kirim ke Kantor Ayatullah Khamenei Hf dan teks jawabannya adalah sebagai berikut:

Tidak ada masalah jika jumlah uang yang terdapat pada kartu belanja Anda gunakan untuk belanja. Akan tetapi terkait dengan jumlah kredit diserahkan kepada Anda tanpa adanya uang dalam rekening Anda, apabila diserahkan sebagai hutang dan (pihak bank) mengambil keuntungan dari pinjaman ini, maka inti pinjaman sah. Adapun jumlah kelebihannya adalah riba dan haram hukumnya

Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil
Terjemahan dalam Bahasa Lain