Kode Site 
				fa4636		
				
				Kode Pernyataan Privasi 
				18977		
			
			
			Ringkasan Pertanyaan
			Apakah sah hukumnya menggunakan dua turbah untuk sujud?
        
				Pertanyaan
		Apakah sah hukumnya menggunakan dua turbah untuk sujud? Apakah sah merubah ketinggian tempat sujud dalam salat?
		 Jawaban Global
			Tempat sujud bagi orang yang mengerjakan salat tidak boleh lebih di atas atau lebih di bawah dari empat jari tertutup dari tempat kedua lututnya...”[1] Karena itu apabila ketinggian dua turbah tidak lebih dari empat jari tertutup maka orang yang mengerjakan salat dapat sujud di atas dua turbah tersebut. Dan juga tidak ada masalah merubah ketinggian tempat sujud dalam salat. [IQuest]
 Jawaban Detil
		Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.
		