Advanced Search
Hits
31387
Tanggal Dimuat: 2012/05/06
Ringkasan Pertanyaan
Apa bahayanya kalau sekedar meminum setetes minuman keras?
Pertanyaan
Tanpa ragu minuman keras mengandung bahaya yang sangat banyak. Namun apa bahayanya kalau sekedar meminum satu tetes minuman keras? Apakah selain dalil al-Quran dan riwayat, juga memiliki dalil rasional tentang bahaya minuman keras?
Jawaban Global

Kendati dalam pertanyaan tidak ditegaskan tentang hukum meminum setetes minuman keras, namun nampaknya pertanyaannya mengarah pada hukum meminum setetes khamar dan kami akan menjawab pertanyaan ini sebagai berikut.

Mengikut pandangan Syiah, seluruh hukum mengandung mashâlih (kemaslahatan-kemaslahatan) dan mafâsid (kerusakan-kerusakan) yang ditetapkan oleh Syari’ Muqaddas (Allah Swt). Hanya saja seluruh kemaslahatan dan kerusakan ini tidak dijelaskan kepada kita.[1] Sebab mengapa sebagian hukum dijelaskan lebih pada sisi hikmah (sebab-sebab tidak lengkap) bukan sebab sempurna. Karena itu kita tidak dapat mengatakan bahwa karena sebab-sebabnya tidak dijelaskan sehingga hukumnya juga tidak dapat diberlakukan.

Berdasarkan keinginan Anda kami akan lebih banyak membahas masalah ini dari sudut pandang rasional bukan sisi ritualnya. Karena itu, untuk dapat sampai pada jawaban ideal kiranya kami memandang perlu menyebutkan beberapa poin penting sebagai berikut:

  1. Sebagaimana yang Anda singgung dalam pertanyaan minuman keras (khamar) mengandung banyak bahaya dan kerugian (baik jasmani dan ruhani) namun kita tidak boleh mengabaikan poin ini bahwa sesuatu yang banyaknya mengandung bahaya dan kerugian maka sedikitnya juga bersifat sama meski kandungan kerugian yang ditimbulkan keduanya berbeda satu sama lain.
  2. Sesuai dengan fatwa seluruh fukaha dan juris Syiah salah najis adalah minuman keras (khamar)[2] dan meminum sesuatu yang najis haram hukumnya.[3] Terlepas apakah yang diminum itu sedikiti atau banyak. 

Dalam Tafsir Ayyasyi diriwayatkan dari Abi al-Shabah dari Imam Shadiq As, “....Allah Swt mengharamkan khamar sedikit atau banyak sebagaimaan bangkai, darah, daging babi, sedikit dan banyaknya haram.”[4] Larangan atas meminum khamar disebabkan oleh adanya keingingan menjaga kesucian badan dari najis lahir dan batin.[5]

  1.  Seluruh haram dari sudut pandang keharamanya tidak setingkat. Dari sudut pandang pensyariatan, sebagian sangat penting dan sebagian lainnya kurang penting. Karena itu, untuk meninggalkan perbuatan atau sesuatu haram yang mengandung banyak kerugian diambillah sikap yang lebih tegas; misalnya Allah Swt dalam al-Quran berfirman tentang zina, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Qs. Al-Isra [17]:32)

Ayat ini menyatakan larangan atas perbuatan zina dan menggunakan bentuk kalimat hiperbola terkait dengan keharamannya; karena ayat tersebut tidak menyatakan janganlah melakukan hal tersebut (zina) melainkan menyatakan, “janganlah kamu mendekati.”[6] Sehubungan dengan harta anak-anak yatim, Allah Swt berfirman, “Wala taqrabu mala al-yatim illa billati hiya ahsan.” (Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, Qs. Al-An’am [6]:152);[7] Apabila ayat tersebut dinyatakan demikian, “Larangan atas memakan harta anak yatim dinyatakan dengan larangan untuk tidak mendekati sehingga dengan demikian hal itu memahamkan kepada kita intensitas keharamannya.[8] Oleh itu disebutkan, “Bukan hanya Anda tidak boleh memakan harta anak yatim bahkan mendekatinya saja tidak boleh.”[9]

Boleh jadi dapat dikatakan bahwa sebagaimana dalil intensitas keharaman zina dan memakan harta anak yatim sehingga untuk didekati saja tidak boleh karena itu demikian juga keharaman khamar bukan hanya setetes harus dijauhi bahkan mendekatinya saja tidak boleh dilakukan dan tidak boleh menjalin hubungan dengan para peminum khamar.

 

Kesimpulan:

Kita dapat meyakini kebolehan meminum setetes minuman keras (khamar) apabila pertama, telah dibuktikan dan ditetapkan sebab sempurna (illah tammah) keharaman khamar adalah karena mengandung bahaya dan ditetapkan bahwa setetes khamar tidak membahayakan. Kedua: Harus dibuktikan bahwa khamar itu tidak najis. Ketiga: tidak menyebabkan orang menjadi berani dan lancang apabila tidak lebih dari setetes meminum khamar.

Mengingat bahwa ketiga poin ini tidak dapat dibuktikan bahkan sebaliknya, karena itu dapat ditetapkan hukum keharaman meminum khamar walau hanya setetes. Jelas bahwa dalam menetapkan hukum-hukum dan aturan-aturan baik dari sisi Allah Swt atau pun dari sisi lembaga-lembaga madani dan pemerintahan, pandangan penetap pada hal-hal yang universal dan sisi-sisi umum dan maksimal. Sebagai contoh tatkala seorang peletak hukum dalam peraturan lalu lintas dan berkendaraan berkata bahwa di jalan berjalan melawan arus pada sebuah jalan satu arah dilarang. Pada aturan ini telah ditinjau bahwa apabila pengendara bergerak melawan arus maka akan mengakibatkan kerugian harta dan jiwa. Di sini apakah masuk akal seorang pengendara berkata bahwa saya ingin mengemudi melawan arus beberapa meter di jalan ini? Jelas bahwa tidak seorang pun yang menerima perkataan pengendara ini dan aturan tidak mengalami pengkhususan. Meski dalam kondisi darurat keharaman sebagian besar hukum dapat diabaikan; seperti keharaman memakan bangkai di sebuah tempat yang sama sekali tidak tersedia makanan. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan jiwa manusia dari kematian sehingga keharamanan memakan bangkai itu dicabut. [iQuest]

 


[1]. Kebanyakan dari  kemaslahatan dan kerugian tersebut tidak sampai ke tangan kita.

[2]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), jil. 1, hal. 80, Masalah 111, minuman keras dan segala apa yang membuat manusia mabuk, apabila ia sendiri cair, maka hukumnya najis.  

[3].  Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini),, jil. 1, hal. 94, Masalah 141, memakan dan meminum sesuatu yang najis adalah haram.

[4]. Terjemahan Persia Tafsir al-Mizân, jil. 6, hal. 201, Penerjemah Sayid Muhammad Baqir Musawi Hamadani, Daftar Intisyarat-e Islami, Jami’ah Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qum, Qum, 1374 S, Cetakan Kelima. Penjelesan hadis ini bukan berpijak pada sikap ta’abbud terhadap hadis dan riwayat, melainkan analisa atas apa yang dijelaskan berkenaan dengan hadis tersebut.  

[5]. Ihtijâj, Thabarsi, Penerjemah Persia Ghaffari Mazandarani, jil. 2, hal. 32, Murtadhawi, Teheran, Cetakan Pertama.  

[6]. Terjemahan Persia Tafsir al-Mizân, jil. 13, hal. 117.  

[7]. Atau pada ayat lainnya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Qs. Al-Isra [17]:32)  

[8]. Terjemahan Persia Tafsir al-Mizân, jil. 13, hal. 124.  

[9]. Tafsir Nemune, jil. 12, hal. 109, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Teheran, 1374 S, Cetakan Pertama. 

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

  • Apakah ruh dan jin dapat menggangu manusia?
    18802 روح و نفس 2010/05/18
    Informasi yang kita miliki ihwal jin sangat terbatas. Namun kita dapat menggunakan riwayat bahwa jin sebagaimana manusia memiliki taklif dan tanggung jawab serta ragam keyakinan. Sebagian mereka adalah jin yang taat dan sebagian lainnya pembangkang. Kendati jin dari sudut pandang pemikiran sangat lemah namun dari sisi ...
  • Apakah pernikahan temporal memiliki syarat-syarat khusus dan diperuntukkan bagi sebagian orang tertentu?
    9733 Hukum dan Yurisprudensi 2011/02/24
    Pernikahan temporer (mut’ah) adalah sebuah pernikahan yang terjalin di antara seorang pria dan wanita yang tidak memiliki halangan sama sekali untuk menikah dan dilangsungkan berdasarkan keridhaan kedua belah pihak, disertai mahar yang ditentukan hingga waktu tertentu. Nikah seperti ini tidak memiliki talak. Seiring dengan berakhirnya masa waktu ...
  • Tolong Anda jelaskan tentang perbedaan antara akal kalkulatif, hati, iman dan cinta.
    19080 Irfan Teoritis 2009/11/23
    Bangunan wujud manusia terkerangka dari dua kekuatan besar dan agung, yaitu kekuatan akal dan cinta. Masing-masing dari kedua kekuatan ini memiliki peran penting dalam kehidupan manusia. “Akal” laksana pelita yang sarat dengan cahaya yang memendarkan cahaya pada kehidupan penuh liku dan mendaki manusia. "Akal" bukan ...
  • Apakah ayat, “Famastamta’tum bih minhunna fa’tuhunna ujurahunna faridhatun” dapat dijadikan dalil atas nikah mut’ah? Mengapa pada ayat ini tidak digunakan kata kerja perintah?
    10940 Hukum dan Yurisprudensi 2012/02/06
    Yang dimaksud dengan istimtâ’ pada ayat, “famastamta’tum bihi minhunna fa’tuhunna ujurahunna faridhatun” (Maka istri-istri yang telah kamu nikahi secara mut‘ah di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban) adalah bahwa bahwa kapan saja engkau mendapatkan kenikmatan dari istri-istri maka hendaklah engkau menyerahkan mahar kepada mereka. ...
  • Mengenai cumi-cumi, apakah terdapat riwayat yang menjelaskannya?
    8087 Hukum dan Yurisprudensi 2010/02/18
    Mengenai keharaman mengkonsumsi cumi-cumi dan hewan laut berkaki delapan, kami tidak menemukan riwayat yang menjelaskan tentangnya. Hukum keharaman hewan laut seperti ini dapat dia         mbil dan disimpulkan dari riwayat-riwayat lainnya yang telah menjelaskan dasar-dasarnya secara umum. Di dalam riwayat-riwayat tersebut dijelaskan bahwa ...
  • Apakah manusia dapat bahagia di dunia juga di akhirat?
    13048 Teologi Lama 2010/12/08
    Dunia ini, lantaran esensi khususnya dan dengan memperhatikan tingkatan entitasnya, memiliki hukum-hukum dan aturan-aturan yang bercampur berkelindan antara suka dan duka, gembira dan nestapa, kemudahan dan kesukaran. Dunia yang memiliki karakteristik seperti ini sekali-kali tidak akan dijumpai di dalamnya kebahagiaan, kesejahteraan dan kesenangan secara mutlak. Sebagian kesukaran yang ...
  • Apakah dimakruhkan bagi wanita haid membaca al-Qur’an pada bulan suci Ramadhan?
    7901 Hukum dan Yurisprudensi 2010/11/11
    Tidak terdapat perbedaan antara bulan Ramadhan dan selain bulan Ramadhan terkait dengan kemakruhan membaca al-Qur’an bagi wanita haid (mensturasi). Imam Khomeini Ra dalam hal ini berkata, “Makruh hukumnya bagi wanita haid untuk membaca, membawa dan menyentuh pinggiran al-Qur’an dengan salah satu anggota badannya.”
  • Apabila seorang ayah memiliki tiga istri dan memiliki beberapa anak dari dua istri sebelumnya lalu bagaimana membagi warisan yang ada?
    22949 Hukum dan Yurisprudensi 2010/09/30
    Harta kepunyaan ibu Anda dibagi di antara anak-anak ibu Anda dan suaminya. Adapun saudara-saudara Anda dari istri lainnya tidak memiliki saham dari harta ini. Anda dapat mengambil warisan ibu Anda dan membagi harta tersebut di antara para ahli warisnya. Anda dapat ...
  • Apa itu Iktikaf?
    20925 Akhlak Teoritis 2011/08/15
    Iktikaf  secara leksikal bermakna bermukim dan berdiam di suatu tempat untuk mengerjakan suatu urusan. Iktikaf secara teknikal (terminologis) dalam syariat Islam bermakna bermukim dan berdiam di suatu tempat suci untuk ber-taqarrub kepada Allah Swt. Iktikaf tidak terkhusus agama Islam saja, melainkan terdapat juga pada agama-agama Ilahi yang ...
  • Apa hukum salat jenazah pada mazhab Ja’fari? Dan bagaimana cara pelaksanaannya?
    8779 Hukum dan Yurisprudensi 2012/10/23
    Jawaban yang diberikan oleh para juris (fakih) Syiah terhadap pertanyaan di atas adalah sebagai berikut: Wajib mendirikan salat atas jenazah Muslim atau anak yang dihukumi sebagai Muslim[1] dan telah genap berusia enam tahun.[2] Salat jenazah memiliki lima takbir dan di antara setiap ...

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259031 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245266 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229050 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    213835 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175252 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    170602 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    166838 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157051 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    139861 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133225 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...