Kode Site 
				fa793		
				
				Kode Pernyataan Privasi 
				19309		
			
			
			Ringkasan Pertanyaan
			Apakah hewan kurban haji dapat disembelih selain di Mina? 
        
				Pertanyaan
		Apakah mungkin para marja agung taklid memberikan fatwa kepada para haji Iran untuk menyembelih hewan-hewan kurban mereka di negera mereka sendiri (pada saat mereka berada di Mina, seseorang menyembelih hewan kurban untuk mereka di negaranya)? Apakah hal ini dapat mengantisipasi kefakiran? 
		 Jawaban Global
			Jawaban Para Marja Agung Taklid:
Hadhrat Ayatullah Agung Fadhil Langkarani Ra:
Tidak. Menyembelih kambing kurban merupakan salah satu kewajiban haji yang harus disembelih di Mina atau tempat-tempat yang sekarang ini diadakan penyembelihan hewan kurban dan (penyembelihan itu diadakan) pada hari-hari haji.
Hadhrat Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Kami telah memberikan fatwa atas persoalan ini sebelumnya bahwa para haji memiliki kebebasan untuk memilih apakah mereka ingin menyembelih hewan kurbannya di Mekkah atau di kotanya sendiri namun (dengan catatan) tetap menjaga syarat-syarat penyembelihan hewan kurban. [iQuest]
 Jawaban Detil
		Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.
		