Hits
10034
Tanggal Dimuat: 2010/06/30
Kode Site fa8794 Kode Pernyataan Privasi 8702
Ringkasan Pertanyaan
Salah seorang anggota keluarga telah keluar dari Islam dan murtad. Apakah menurut fikih atau akhlak ia harus dibunuh?
Pertanyaan
Salah seorang anggota keluarga telah keluar dari Islam dan murtad. Apakah menurut fikih atau akhlak ia harus dibunuh?
Jawaban Global

Kemurtadan (irtidâd) dalam Islam memiliki selaksa persyaratan dan ketentuan. Untuk dapat mengetahui pandangan Islam ihwal kemurtadan, Anda dapat melihat pada Pertanyaan 53 (Site: 289) Kebebasan Akidah dan Hukum Gantung Orang Murtad dalam Islam dan Pertanyaan No. 3175 (Site: 4152) Hukum Murtad dalam Islam pada site ini. Namun harus diperhatikan bahwa terealisirnya syarat-syarat ini dan menetapkan murtadnya seseorang bukanlah suatu hal yang mudah. Sehingga semata-mata memberikan kemungkinan (ihtimâl) kita tidak dapat memandang seseorang itu telah murtad.

Dalam pada itu Anda dapat memanfaatkan hubungan kekeluaragaan dan pembahasan-pembahasan ilmiah Anda supaya menjauhkan orang ini dari pemikiran-pemikiran dan pandangan-pandangannya yang menyimpang.  Dan Anda memotivasinya untuk kepada Islam dengan menjelaskan pelbagai kebaikan Islam. Bagaimanapun menghukumi murtad seseorang tidak dapat dilakukan dengan mudah. Melainkan harus ditetapkan dalam pengadilan Islam. Dan tatkala tiada pemerintahan Islam maka kemurtadannya harus ditetapkan di hadapan seorang mujtahid (baca: marja) dan mengeluarkan hukum murtad kepadanya. Melakukan hukum bunuh juga dalam pemerintahan Islam berada dalam tanggungan penguasa (hâkim syar’i) dan selain ini apabila Marja Taklid memberikan izin secara umum untuk membunuh seseorang – seperti Salman Rusydi – maka bagi kaum Muslimin wajib secara kifayah menjalankan hukum tersebut. [IQuest]

Terjemahan dalam Bahasa Lain