Advanced Search
Hits
10763
Tanggal Dimuat: 2010/03/13
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya pasar forex?
Pertanyaan
Apakah pasar Forex dibolehkan secara syar’i?
Jawaban Global

Pasar forex adalah sebuah pasar yang di dalamnya orang-orang melakukan transaksi ragam valuta asing (Rial, Dolar, Poundsterling, Yen, Dinar dan lain sebagainya). Pada pasar ini satu mata uang asing diperdagangkan dengan mata uang asing lain dan seseorang yang bermaksud mengadakan transaksi apabila ia merasa bahwa nilai sebuah mata uang mengalami kenaikan kemudian ia membeli mata uang tersebut dan tatkala ia melihat nilai mata uang yang dibelinya naik maka ia pun menjualnya. Atau ia menjual mata uang yang bernilai tinggi dan kemudian setelah nilainya turun ia kembali membelinya dan memperoleh keuntungan dengan cara seperti ini.

Transaksi seperti ini sudah mentradisi semenjak dahulu kala di kalangan masyarakat dimana para pemilik modal sendiri yang langsung terjun melakukan transaksi atau menunjuk orang lain sebagai wakil atau orang suruhannya melakukan transaksi dan memintanya, dengan imbalan tertentu atau gratisan, melakukan sebuah transaksi baginya. Adapun untung atau rugi ditanggung oleh pemilik modal.

Transaksi seperti ini tidak bermasalah dalam pandangan syariat karena memiliki seluruh syarat-syarat transaksi dan dalam pada itu tidak ada satu pun syarat yang melanggar syariat. Karena itu transaksi seperti ini boleh secara syar’i.

Namun apa yang disebut dewasa ini sebagai pasar Forex (Forex Trading) yang mengemuka di internet belakangan ini memiliki beberapa isykalan syar’i (problematis) yang menyebabkan keharaman dan ketidakbolehan jenis perdagangan dan transaksi ini. Sebagian dari isykalan syar’i (problematis) itu adalah sebagai berikut:

  1. Kebanyakan orang-orang yang memperkenalkan diri pada lingkungan internet sebagai pekerja pasar Forex dan membuat site atau blog dengan nama Forex untuk dirinya itu tidak memiliki identitas yang jelas. Tujuan mereka dari perbuatan ini adalah untuk menipu dan dengan modus ini mereka berusaha meyakinkan masyarakat dan mengambil modal-modal mereka. Karena mereka tidak memiliki tempat yang jelas maka harta yang raib tidak dapat dituntut dan seluruh modal yang dinvestasikan akan hilang begitu saja.
  2. Bagian lain dari orang-orang yang memperkenalkan diri pada lingkungan internet sebagai pekerja pasar Forex meski memiliki identitas yang jelas dan menunjukkan transaksi yang telah dipesan oleh pemilik modal di internet setiap harinya pada sitenya untuk ingin meyakinkan pemilik modal dan pemilik modal juga mengira bahwa laporan tersebut adalah laporan faktual namun pada hakikatnya hal ini tidak lain adalah fiktif dan tidak faktual. Karena harta-harta pemilik modal diinvestasikan di tempat lain seperti selundupan dan lain sebagainya. Jenis perdagangan Forex seperti ini tentu saja tidak syar’i karena terlepas dari isykalan lainnya yaitu syarat pemilik modal supaya modalnya digunakan untuk transaksi jual-beli mata uang Forex namun tidak dilakukan sebagaimana syarat yang telah ditetapkan oleh pemilik modal.
  3. Bagian lain dari orang-orang yang memperkenalkan diri pada lingkungan internet sebagai pekerja pasar Forex meski memiliki identitas yang jelas dan benar-benar melakukan perdagangan mata uang namun pada MOU-nya ia mengemukakan syarat-syarat bagi pemilik modal yang bertentangan dengan syariat (misalnya menyaratkan bahwa pada waktu-waktu tidak terjadi transaksi maka modal ini dipinjamkan secara rabawi ke bank atau lembaga finansial lainnya supaya memperoleh keuntungan darinya) dan menyebabkan MOU batal karena menyebutkan syarat haram pada akad transaksi. Karena itu bekerja pada pasar seperti ini juga haram.

 

Karena itu transaksi-transaksi Forex yang dilakukan melalui internet apabila seluruh syarat transaksi dilaksanakan di dalamnya yaitu identitas pelaku transaksi harus diketahui dan juga harus diperoleh kemantapan hati bahwa pelaku transaksi melaksanakan transaksi berdasarkan keindingan pemilik modal di samping itu peraturan negara terkait dengan keluar-masuknya modal juga harus dipertimbangkan, MOU-MOU sampingan juga harus legal, maka dengan demikian transaksi-transaksi Forex boleh dilakukan secara syar’i.

Patut untuk disebutkan bahwa Bank Sentral Republik Islam Iran juga memiliki transaksi-transaksi pasar Forex dan tidak ada masalah terlibat dalam transaksi Forex apabila pakem-pakem syariat dijalankan di dalamnya.[1] [iQuest]

 


[1]. Dialog interaktif dengan Hujjatul Islam wal Muslimin Dr. Sayid Abbas Musawiyan, pakar perbankan Bank Sentral Republik Islam Iran.

 

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259832 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245600 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229506 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214292 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175602 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    170982 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167400 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157460 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140312 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133540 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...