Hits
6999
Tanggal Dimuat: 2010/11/11
Kode Site fa10055 Kode Pernyataan Privasi 10839
Ringkasan Pertanyaan
Bagaimana menjelaskan legalitas operasional wilâyah fakih dan apakah wali fakih itu diangkat oleh Allah Swt atau dipilih masyarakat?
Pertanyaan
Bagaimana menjelaskan legalitas operasional wilâyah fakih dan apakah wali fakih itu diangkat oleh Allah Swt atau dipilih masyarakat?
Jawaban Global

Dalam ragam bentuk wilâyah fakih dan legalitas operasionalnya dapat ditetapkan. Di antara dalil-dalil penting legalitas operasoinal wilâyah fakih adalah dalil rasional dan dalil referensial. Kami persilahkan Anda untuk menelaah kedua dalil tersebut pada jawaban detil.

Dengan memperhatikan dalil-dalil wilâyah fakih, dari sudut pandang Syiah, pada masa ghaibat wilâyah fakih merupakan pemegang tongkat estafet dan perpanjangan tangan wilâyah para Imam Maksum As sebagaimana wilâyah mereka merupakan perpanjangan tangan wilâyah Rasulullah Muhammad Saw. Wali fakih,  yang merupakan pakar dan ahli dalam bidang keislaman dan well-informed dengan pelbagai kondisi dalam dan luar negeri serta memiliki kemampuan untuk mengatur masyarakat, wilâyah-nya memiliki legalitas dan memikul tanggung jawab operasional sebuah pemerintahan Islam  sebagai wali fakih dan pemimpin yang diangkat oleh Allah Swt. Namun demikian meski menerima pandangan pengangkatan (intishâb) apabila kita ingin menetapkan aturan dan hukum bagi masyarakat yang tidak terikat oleh ruang dan waktu tertentu maka kita tidak memiliki pilihan lain kecuali menerima pemilihan masyarakat.

Jawaban Detil

Legalitas operasional wilâyah fakih

Dalam ragam bentuk wilâyah fakih dan legalitas operasionalnya dapat ditetapkan yang meliputi dalil rasional dan dalil referensial. Adapun dalil-dalil tersebut adalah sebagai berikut:

A.    Dalil rasional (aqli):

Tidak diragukan bahwa masyarakat, dari satu sisi, memerlukan pemimpin dan negarawan. Dari sisi lain, masalah pemerintahan bukanlah sebuah urusan yang keluar dari domain agama, melainkan unsur-unsur universalitas agama dalam hal ini diketengahkan dalam satu sistem sempurna dalam agama sempurna (Islam). Akal tidak melihat adanya halangan terkait dengan campur tangan agama dalam urusan kenegaraan bahkan sesuai dengan tuntutan hikmah menegaskan kemestian intervensi agama dalam masalah kenegaraan. Apabila kita ingin melihat pemerintahan dalam perspektif agama maka tugas utamanya adalah untuk mengawal dan menjaga nilai-nilai Ilahi dan cita-cita ideal Islam serta hukum-hukum syariat. Akal menghukumi bahwa pada jajaran puncak pemerintahan seperti ini dibutuhkan seseorang yang mengetahui hukum-hukum Ilahi dan tugas-tugas agama serta dapat menjadi seorang pemimpin bagi masyarakat. Apabila Imam Maksum berada di tengah masyarakat,  akal memandangnya sebagai sosok paling layak untuk menduduki jabatan ini, namun sekarang ini Imam Maksum (Imam Mahdi) menjalani masa ghaibat, maka beliau memperkenalkan para juris adil yang memiliki kemampuan untuk mengatur masyarakat sebagai orang-orang yang layak untuk menduduki pos ini. Dengan kata lain, akal menghukumi bahwa pada jajaran puncak sebuah pemerintahan ideal dan ideologis maka yang harus menduduki puncak pemerintahan tersebut adalah orang yang mengetahui cita-cita pemerintahan ideal tersebut. Dalam syariat Islam, yang merupakan ajaran hukum-hukum dan aturan-aturan Ilahi, obyek luaran (mishdâq) orang seperti ini adalah para juris (fakih).[1]

 

B.    Dalil referensial (naqli)

Terdapat banyak riwayat[2] yang dapat dijadikan sandaran untuk menetapkan wilâyah fakih dan legalitas operasionalnya. Sebagai contoh kami akan mencukupkan dengan menjelaskan satu riwayat.

Syaikh Shaduq menukil dari Amirulmukminin As bahwa Rasulullah Saw bersabda, “

Allahummahirham khulafâi” (Tuhanku! Rahmatilah para khalifahku)

Rasulullah Saw ditanya: “Siapakah para khalifah Anda?” Rasulullah Saw bersabda, “Alladzina ya’tuna min ba’di yarwuna haditsi wa sunnati” (Mereka adalah orang-orang yang datang setelahku dan meriwayatkan hadis dan sunnahku.”

Mengingat bahwa riwayat yang dikutip di atas dinukil dengan pelbagai sanad dan disebutkan dalam ragam kitab[3] maka sumbernya dapat diandalkan dan kamim tidak meragukan validitasnya.[4]

Untuk menjelaskan bagaimana riwayat ini menandaskan masalah wilâyah fakih maka pertama-tama kita harus memperhatikan dua poin penting berikut ini:

A.    Nabi Saw semasa hidupnya memiliki tiga tugas utama:

1.     Tugas risâlah: Tabligh ayat-ayat Ilahi dan menyampaikan hukum-hukum syariat serta memberikan petunjuk kepada masyarakat.

2.     Tugas peradilan (qadhâwat): Mengadili hal-hal yang menjadi obyek sengketa dan menghilangkan kebencian.

3.     Tugas wilâyah: Memimpin dan mengatur masyarakat.

B.    Maksud “orang-orang yang datang setelahku dan meriwayatkan hadis dan sunnahku” dari hadis di atas adalah para juris (fakih) bukan para periwayat dan ahli hadis; lantaran seorang periwayat hanya menukil dan mengutip hadis, dan tidak dapat mengidentifikasi bahwa apa yang ia nukil itu benar-benar hadis dan sunnah Rasulullah Saw atau bukan? Periwayat hanya mengisahkan apa yang ia dengar atau amalan yang ia lihat tanpa mengetahui apa yang menjadi alasan disampaikannya atau dipraktikkannya lafaz-lafaz tersebut dan mengenal hal-hal yang bertentangan (ta’ârudh) atau yang mengkhususkan (takhsish) atau membatasi (taqyiid) serta model pengumpulan riwayat tersebut. Orang yang mengetahui hal-hal seperti ini adalah orang yang telah menggundul derajat ijtihad dan ifta (mengeluarkan fatwa) serta telah menjadi seorang fakih dan mujtahid.

Dengan memperhatikan dua poin ini maka apa yang dapat disimpulkan dari hadis seperti ini adalah bahwa “para juris merupakan para khalifah Rasulullah Saw. Mengingat bahwa Rasulullah Saw memangku tiga jabatan utama dan tidak menyebutkan jabatan khusus bagi para khalifahnya maka para juris pada seluruh jabatan tersebut adalah khalifah Rasulullah Saw.[5]

Karena itu, dengan memperhatikan dalil-dalil teori wilâyah fakih, dari sudut pandang Syiah, pada masa ghaibat wilâyah fakih merupakan pemegang tongkat estafet dan perpanjangan tangan wilâyah para Imam Maksum sebagaimana wilâyah mereka merupakan perpanjangan tangan wilâyah Rasulullah Saw dan sebagai kesimpulannya adalah keyakinan bahwa yang menduduki jajaran pucuk pimpinan masyarakat Islam dan managemen makronya haruslah seorang yang ahli dan pakar dalam urusan agama Islam dimana apabila terdapat seorang Imam Maksum As maka yang paling layak dan ideal menduduki jabatan ini adalah seorang Imam Maksum As dan apabila seorang Imam Maksum As tidak ada, maka yang memikul tanggung jawab ini adalah para juris (fukaha).

Pandangan ini merupakan hasil dari penerimaan poin ini bahwa tugas utama pemerintahan dari sudut pandang Islam adalah menyebar luaskan nilai-nilai dan hukum-hukum Islam pada masyarakat.  Dan untuk merealisasikan cita-cita ini maka diperlukan seorang yang pakar dan ahli dalam urusan agama yang menduduki pucuk pimpinan pemerintahan. Sudah barang tentu bahwa orang ini harus mengetahui dengan baik kondisi yang terjadi di luar (negeri) dan memiliki kemampuan untuk memenej dan mengatur masyarakat.[6]

Karena itu, dengan memperhatikan hal-hal di atas, maka pada masa ghaibat, wali fakih yang merupakan orang ahli dalam Islam dan mengetahui pelbagai kondisi yang berkembang baik dalam dan luar negeri serta memiliki kemampuan untuk mengelolah masyarakat, wilâyah-nya memiliki legalitas (masyru’iyyah) dan memikul tanggung jawab operasional (ijrâ) sebuah pemerintahan Islam.

 

Pengangkatan wali fakih

Mengingat bahwa wali fakih pada masa ghaiabt merupakan pemegang tongkat estafet dan perpanjangan tangan wilâyah para Imam Maksum sebagaimana wilâyah mereka merupakan perpanjangan tangan wilaya Rasulullah Saw, dengan memperhatikan hal-hal yang telah dijelaskan di atas, maka wali fakih adalah wali dan pemimpin yang diangkat oleh Allah Swt.[7] Dengan kata lain, wali fakih, memiliki maqam wilâyah dan sebagai pemimpin yang mengatur urusan masyarakat Islam dan Syari’ Muqaddas (Allah Swt dan Rasulullah Saw) mengangkatnya untuk menduduki jabatan ini.[8]

Namun di samping kita menerima teori pengangkatan (inthishâb), apabila kita ingin menetapkan aturan bagi masyarakat yang tidak terikat oleh ruang dan waktu tertentu maka kita tidak memiliki alternatif kecuali menerima pemilihan (intikhâb) masyarakat.[9]

Untuk memilih seorang juris yang memiliki syarat-syarat untuk menjadi wali fakih (pemimpin) terdapat dua jalan:

1.     Pemilihan langsung

2.     Pemilihan tidak langsung

Bahkan sesuai dengan teori pengangkatan (intishâb), masyarakat memiliki peran sentral dalam menentukan pemimpin, meski legalitas pemerintahan fakih bersumber dari Syari’ Muqaddas (Allah Swt dan Rasulullah Saw) dan para Imam Maksum As. Artinya bahwa legalitas (masyru’iyyah) pemerintahan wali fakih tidak bertitik tolak dari suara masyarakat. Peran masyarakat sebagai satu-satunya dalam performa negara dan operasional tanggung jawab pemimpin tidak dapat disimpulkan, melainkan mereka (hanya) memainkan peran dengan memilih “fakih yang memenuhi syarat-syarat” secara langsung atau tidak langsung untuk menentukan siapa yang pantas menjadi wali amr dan pemimpin masyarakat serta menyediakan ruang baginya dalam mengimplementasikan tugas ini.[10]

 

Untuk telaah lebih jauh terkait dengan masalah ini, kami persilahkan Anda untuk membaca kitab “Wilâyat wa Diyânat” karya Mahdi Hadawi Tehrani hal-hal. 59-64 dan 102-107.



[1]. Mahdi Hadawi Tehrani, Wilâyat wa Diyânat, hal. 94-95, Muassasah Farhanggi Khane-ye Kherad, Qum, Cetakan Kelima, 1389.  

[2]. Silahkan lihat, Wilâyat wa Diyânat, hal. 95-102.  

[3]. Silahkan lihat, Shaduq, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, jil. 4, hal. 420 (Bâb al-Nawâdir, hadis 5919). Shaduq, Kitâb al-Âmali, hal. 109 (Majlis 34, Hadis 4); Shaduq ‘Uyûn Akhbâr al-Ridhâ, hal. 7, jil. 2, Hadis 94. Shaduq, Ma’âni al-Akhbâr, jil. 2, hal. 374, Bab 423. Al-Hurr al-‘Amili, Wasâil al-Syiah, jil. 18, hal. 65-66 (Kitâb al-Qadhâ Abwâb Sifât al-Qâdhi, Bab 8, Hadis 50 & 53. Syaikh Nuri, Mustadrak al-Wasâil (Kitâb al-Qadhâ, Abwâb Sifât al-Qâdhi, Bab 8, Hadis 10, 11, 52, dan 48. Allamah Majlisi, Bihâr al-Anwâr, jil. 20, hal. 25, Kitab al-‘Ilm, Bab 8, Hadis 83. Muttaqi Hindi, Kanz al-‘Ummâl, jil. 10, hal. 229 (Kitâb al-‘Ilm min Qism al-Aqwâl, Bab 3, Hadis 29209).

[4]. Wilâyat wa Diyânat, hal. 96.  

[5]. Secara teknis masalah ini disebut sebagai “Predikasi mutlak (Ithlaq) yang bersumber dari penghapusan yang mengikut (muta’allaq) predikasi tersebut.” Untuk riset lebih jauh, silahkan lihat, Imam Khomeini, Kitab al-Bâ’i, jil. 2, hal. 468. Sayid Kazhim Hairi, Asas al-Hukumah al-Islamiyah, hal. 150. Muntazheri, Wilâyat al-Faqih, jil. 1, hal. 463.  

[6]. Mahdi Hadawi Tehrani, Wilâyat wa Diyânat, hal. 63-64.  

[7]. Ibid, hal. 102.

[8]. Ibid, hal. 111.

[9].  Ibid, hal. 107-108.

[10]. Ibid, hal. 107-108.

Terjemahan dalam Bahasa Lain