Hits
9303
Tanggal Dimuat: 2013/11/27
Kode Site id22663 Kode Pernyataan Privasi 44146
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya menggunakan vaksin yang mengandung enzim babi di dalamnya?
Pertanyaan
afwan, mau tanya tentang vaksin dan imunisasi... apa hukumnya? karena setelah saya pelajari banyak pro dan kontra tentang vaksin dan imunisasi ini.. dan pada kenyataannya vaksin atau imunisasi ini bersinggungan dan mengandung unsur haram yaitu enzim babi (tripsin).. sebagian mengatakan bahwa enzim babi ini hanya untuk bahan untuk melepaskan sel dari tempat merekatnya virus pada media virus. dan sebagian yg lain mengatakan bahwa enzim babi pada hasil akhir berupa vaksin sudah berubah bentuk dan sudah hilang unsur babinya... serta sebagian yg lain lagi mengatakan bahwa hasil akhir berupa vaksin masih mengandung unsur babi dan itu BPOM yg meneliti. sedangkan dari pihak MUI juga tidak jelas hukum halal haramnya.. mohon dijelaskan fatwanya kalau menurut Rahbar bagaimana atau menurut marja'/ ayatullah bagaimana??.. agar kami yg awam ini tidak bingung....
Jawaban Global
  1. Tidak ada masalah menggunakan vaksin.
  2. Mengingat bahwa vaksin-vaksin itu biasanya dilakukan dengan menyuntik dan bukan dengan memakan, (bahkan) apabila informasi yang diperoleh adalah informasi yang meyakinkan, maka tidak ada masalah menyuntikkan vaksin tersebut. Dalam pada itu, dewasa ini penggunaan vaksin merupakan hal yang mesti dilakukan. 
 
Beberapa Lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[1]
Ayatullah Agung Imam Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Pada dasarnya tidak ada masalah.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Pertama: Terkait dengan hal-hal yang meragukan dimana Anda tidak mengetahui (vaksin tersebut) bersumber dari bahan apa maka hukumnya halal dan suci serta Anda tidak diwajibkan untuk meneliti.
Kedua: Apabila Anda yakin (bersumber) dari hewan haram atau hewan-hewan yang tidak disembelih dengan mengikut ketentuan syariat, apabila terdapat banyak perubahan di dalamnya, maka ia dihukumi telah mengalami istihâla dan hukumnya suci dan halal. Selain itu tidak dibenarkan; kecuali dalam kondisi darurat.
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada masalah.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada halangan apabila terdesak untuk menggunakan (vaksin tersebut).
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Imunisasi badan pada dasarnya tidak ada halangan. (Demikian juga) Tidak ada halangan apabila terdapat enzim babi di dalamnya apabila digunakan dengan menyuntik dan tidak dibenarkan dengan memakannya.
Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Tidak ada masalah.
Link untuk Mengajukan Pertanyaan Fikih
 

[1]. Pertanyaan fikih  ini diajukan pihak Islam Quest ke beberapa kantor Marja Agung Taklid: Ayatullah Agung Khamenei, Ayatullah Agung Siistani, Ayatullah Agung Makarim Syirazi, Ayatullah Agung Nuri Hamadani.
Terjemahan dalam Bahasa Lain