Hits
5928
Tanggal Dimuat: 2012/08/08
Ringkasan Pertanyaan
Apabila seseorang di bulan Ramadhan junub sebelum azan Subuh namun dengan sengaja tidak segera mandi dan memilih untuk bertayamum apakah tayamum dan puasanya itu sah?
Pertanyaan
Apabila seseorang di bulan Ramadhan junub sebelum azan Subuh namun dengan sengaja tidak segera mandi dan memilih untuk bertayamum apakah tayamum dan puasanya itu sah?
Jawaban Global
Fatwa para Marja Agung Taklid terkait dengan masalah ini adalah sebagai berikut:
Seseorang yang junub dan ingin berpuasa wajib[i] misalnya puasa bulan Ramadhan yang waktunya jelas dan telah ditentukan, apabila ia tidak sengaja tidak mandi wajib hingga waktunya sempit atau mepet, maka ia dapat bertayamum dan puasanya sah; namun demikian ia telah berbuat dosa dan maksiat[ii] (atas kelalaiannya tersebut tidak segera mandi). [iQuest]
 

[i]. Marja Agung Taklid: Ayatullah Agung Fadhil Rah dan Ayatullah Agung Makarim Syirazi: “Puasa bulan Ramadhannya atau qadha puasa Ramadhan.” Ayatullah Agung Khui Rah: “Bagi orang yang pada malam harinya junub..”  
[ii]. Imam Khomeini, Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ), jil. 1, hal. 909, Masalah 1621, Daftar Intisyarat Islami, Qum, Cetakan Kedelapan, 1424 H; Ayatullah Nuri, “Namun ia telah berbuat maksiat.” Ayatullah Agung Shafi dan Ayatullah Agung Khui Rah, “Ia telah berbuat maksiat dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian (ihtiyâth wâjib) hendaknya ia bertayamum dan berpuasa kemudian setelah itu mengerjakan qadha puasa tersebut.” Ayatullah Agung Bahjat Rah: “Hendaknya ia berpuasa dengan bertayamum dan puasanya sesuai dengan pendapat yang lebih kuat sah adanya.” Ayatullah Agung Zanjani, “Sesuai dengan prinsip kehati-hatian (mustahab) baiknya ia mengerjakan qadhanya.” Ayatullah Agung Gulpaigani Rah, “Pada puasa Ramadhan, apabila ia sengaja tidak mandi hingga waktu sempit maka ia telah berbuat dosa namun wajib baginya bertayamum dan puasanya sah. Adapun qadha puasa Ramadhan yang dikerjakan dalam waktu sempit sesuai dengan prinsip ihtiyath wajib hendaknya ia bertayamum dan berpuasa kemudian setelah itu membayar qadha puasa tersebut.”
Terjemahan dalam Bahasa Lain