Hits
12384
Tanggal Dimuat: 2012/03/14
Ringkasan Pertanyaan
Menyimpan deposito di bank-bank non-islami dan menerima keuntungan adalah tersangkut dengan kegiatan rabawi. Apakah juga bermasalah bekerja di bank-bank tersebut?
Pertanyaan
Assalamu Alaikum. Saya meminta bimbingan khususnya dalam masalah transfer dan masalah-masalah perbankan di negera-negara non-islami seperti India. Tolong Anda jawab beberapa pertanyaan berikut ini dengan tepat dan cermat: 1. Apabila sejumlah uang didepositokan di bank (misalnya empat tahun) dan bank sebagai imbalan deposito ini akan memberikan keuntungan (misalnya 10 %). Apakah keuntungan lebih ini termasuk sebagai riba ataut tidak? 2. Kebanyakan masyarakat menyimpan uangnya di bank dan sebagai imbalan bank memberikan beberapa keuntungan kepada para nasabahnya. Apabila uang tersebut disimpan secara stagnan dan tidak digunakan sama sekali untuk beberapa tahun, apakah keuntungan lebih yang diterima sebagai hasil dari menyimpan uang tersebut adalah riba atau tidak? 3. Apakah bermasalah secara hukum syariat apabila seseorang bekerja pada bank-bank seperti ini? Apakah Anda memiliki solusi atas persoalan ini?
Jawaban Global

Jawaban yang hingga kini telah kami terima dari beberapa kantor Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan yang diajukan adalah sebagai berikut:

Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Jawaban pertanyaan No. 1 & 2: Sesuai dengan pertanyaan, tidak (dibenarkan) baginya menyerahkan uang ke bank sebagai pinjaman dan keuntungan yang diambilnya (bukan sebagai pinjaman itu) tidak ada masalah.

Jawaban pertanyaan No. 3: Tidak ada masalah terkait dengan inti pekerjaan namun tidak dibenarkan bekerja pada aktivitas-aktivitas perbankan yang berhubungan dengan transaksi-transaksi rabawi. Orang yang melakukan hal tersebut tidak berhak menerima gaji dan penghasilan dari pekerjaan tersebut.  Karena itu tidak ada masalah menerima penghasilan dari kegiatan perbankan lainnya apabila ia tidak memiliki ilmu (keyakinan) atas adanya uang haram yang diterima.

 

Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Jawaban pertanyaan No. 1 & 2: Tidak ada masalah dalam hal ini. Namun tidak dibenarkan Anda mengambil pinjaman yang mengharuskan Anda menyerahkan riba. Apabila dalam kondisi darurat Anda dapat melakukannya tanpa disertai niat meminjam melainkan dengan niat untuk cari selamat itupun dengan bersandar pada izin dari Ayatullah Agung Siistani. Namun dibolehkan mengambil keuntungan yang diperoleh dari bank-bank non-islami dan tidak dihukumi riba.

Jawaban pertanyaan No. 3: Tidak ada masalah bekerja pada tempat-tempat tersebut.

 

Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Jawaban pertanyaan No. 1 & 2: Tidak ada masalah mendapatkan keuntungan (bunga) dari orang-orang kafir.

Jawaban No. 3: Tidak ada halangan (bekerja) pada bank-bank non-islami. [iQuest]

 

Namun demikian untuk telaah lebih jauh kami persilahkan Anda merujuk pada beberapa indeks terkait sebagai berikut:

  1. Indeks: Menerima Riba dari Bank-bank Non-Islami, Pertanyaan No. 17552 (Site: 17177)
  2. Indeks: Meminjam Uang dari Bank-bank Pemerintah Non-Islami, Pertanyaan No. 17554 (Site: 17179)
  3. Indeks: Hukum Menerima Riba dari Non-Muslim, Pertanyaan No. 1048 (Site: 1118)
Terjemahan dalam Bahasa Lain