Hits
6595
Tanggal Dimuat: 2011/05/18
Kode Site fa5865 Kode Pernyataan Privasi 14088
Ringkasan Pertanyaan
Apakah menggunakan pajak dan cukai yang dikumpulkan oleh rakyat Iran kemudian disalurkan untuk membantu negara-negara Muslim itu tidak bermasalah secara syar’i?
Pertanyaan
Apakah menggunakan pajak dan cukai yang dikumpulkan oleh warga kota Teheran kemudian disalurkan untuk membantu negara-negara Muslim seperti Libanon atau Irak itu tidak bermasalah secara syar’i?
Jawaban Global

Jelas bahwa pengumpulan pajak yang dilakukan pemerintah adalah untuk memberikan pelayanan material dan moril kepada warga masyarakat.

Bantuan-bantuan Republik Islam Iran kepada negara-negara Muslim, itu pun lebih banyak berupa bantuan-bantuan moril. Dan terkadang bantuan-bantuan material. Bantuan-bantuan materil tersebut tidak bersumber dari pajak dan cukai yang diserahkan oleh warga masyarakat, melainkan bersumber dari dana-dana yang berada dalam wewenang pemerintah.

Harap diperhatikan bahwa bantuan ke negara-negara merupakan sebuah tugas kemanusiaan yang harus diberikan seluruh pemerintah baik pemerintah Islam atau non-Islam sesuai dengan tuntutan tugas kemanusiaan, tatkala sebuah negara dilanda krisis dan memerlukan bantuan. Bantuan yang diberikan ini memiliki banyak kegunaan bagi warga masyarakat yang memberikan bantuan; di antaranya mereka akan mendapatkan bantuan serupa sebagai balasan dari bantuan yang telah diberikan ketika mereka dilanda krisis, menguatkan hubungan bilateral dan unilateral di antara pemerintah dan rakyat, memperoleh dukungan rakyat dan pemerintah di hadapan musuh, tumbuh dan berseminya perekonomian, politik dan sebagainya.

Jawaban Detil

Jelas bahwa pengumpulan pajak yang dilakukan pemerintah adalah untuk memberikan pelayanan material dan spiritual kepada warga masyarakat.

Bantuan-bantuan Republik Islam Iran kepada negara-negara Muslim, itu pun lebih banyak berupa bantuan-bantuan moril. Dan terkadang bantuan-bantuan material. Bantuan-bantuan materil tersebut tidak bersumber dari pajak dan cukai yang diserahkan oleh warga masyarakat, melainkan bersumber dari dana-dana yang berada dalam wewenang pemerintah. Harap diperhatikan bahwa bantuan ke negara-negara merupakan sebuah tugas kemanusiaan yang harus diberikan seluruh pemerintah baik pemerintah Islam atau non-Islam sesuai dengan tugas kemanusiaan, tatkala sebuah negara dilanda krisis dan memerlukan bantuan. Bantuan yang diberikan ini memiliki banyak kegunaan bagi warga masyarakat yang memberikan bantuan. Di antara beberapa kegunaan atas bantuan kemanusiaan itu adalah sebagaimana berikut ini:

Pengaruh Materil:

A.            Bantuan ini akan menyebabkan tumbuh dan berseminya perekonomian negara yang mengulurkan bantuan karena salah satu faktor penting pertumbuhan ekonomi dan terciptanya hubungan niaga dengan negara-negara lainnya adalah adanya konsideran politik pada kancah pergaulan internasional. Dan memiliki konsideran politik pada kancah pergaulan dunia bergantung pada adanya sokongan dan kekuatan-kekuatan pendukung di antara negara-negara dunia serta adanya interaksi positif dan dukungan dari mereka; sebagaimana seluruh negara dunia untuk mengukuhkan pilar-pilar negara mereka di tengah pergaulan internasional adalah dengan memberikan bantuan-bantuan materil dan moril kepada negara-negara sahabat dan membentuk fakta-fakta pertahanan bagi sesama mereka..   

B.            Negara yang membantu juga akan menerima uluran bantuan serupa sebagai balasan dari bantuan yang telah diberikan ketika mereka dilanda krisis.

C.            Memperoleh dukungan rakyat dan pemerintah, setiap bangsa memiliki banyak musuh yang tidak dapat dihadapi sendirian untuk membela dirinya.  Di samping itu,  untuk memelihara  adanya pembela dan kekuatan pendukung di antara negara-negara dunia dan interaksi baik dan dukungan mereka.

 

Pengaruh Moril:

A.            Keridhaan Allah Swt dan menunaikan tugas-tugas syariat.[1]

B.            Menunaikan tugas kemanusiaan dan persahabatan.

C.            Penguatan hubungan persahabatan di antara kedua negara dan bangsa.

D.            Propaganda keadilan, memerangi kezaliman dan penyebarluasan cita-cita ideal Islam dan Revolusi.

 

Berdasarkan hal ini para pemimpin negara-negara bertugas melakukan investasi dalam hal ini demi untuk menjaga kepentingan negaranya

Hal yang penting untuk dicermati dan disimak terkait dengan masalah ini di sini adalah bahwa Islam tidak meyakini batas demarkasi dan klasifikasi geografi negara-negara yang nota-bene merupakan rekayasa kaum penjajah untuk menimbulkan perpecahan dan separasi di antara kaum Muslimin.

Islam meyakini bahwa kaum Muslimin di seantero dunia adalah satu bangsa, karena itu Islam menyebutnya sebagai satu umat, Sesungguhnya (seluruh para nabi dan pengikut mereka) ini adalah umat kamu yang satu (dan pengikut satu missi dan tujuan); dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku. (Qs. Al-Anbiya [21]:92) dan negara-negara Muslim adalah satu negara yang disebut dalam fikih sebagai “Dâr al-Islam” sebagai tandingan “Dâr al-Kufr”.[2]

Karena kekayaan yang melimpah di negara-negara Islam berada di tangan pemimpin (wali amr) kaum Muslimin dan ia akan menggunakan kekayaaan tersebut dimanapun dan kapanpun dipandang maslahat. Namun apabila penjagaan negara Republik Islam Iran bergantung pada penggunaan harta kekayaan ini hanya di Iran maka Pemimpin Kaum Muslimin (Wali Amr Muslimin), bertitik tolak dari asas mendahulukan yang lebih penting atas yang penting (taqdim al-aham min al-muhim).. ia menggunakannya di Iran, lantaran Republik Islam Iran dewasa ini berfungsi sebagai sentral dan pusat bagi negara-negara Muslim.[3]

Sebagaimana yang kita saksikan hari ini orang-orang Syiah di negara-negara Muslim lainnya mengirim setoran-setoran syariat (wujuhât syar’i) mereka kepada para marja taklid di Qum. Para marja juga mengalokasikan harta ini untuk kegiatan-kegiatan derma khususnya penerbitan dan penyebaran ilmu, pembangunan sentral-sentral dan sekolah-sekolah di Iran dan di negara-negara lainnya. Dan seterusnya.[4]

 

Jawaban Hadhrat Ayatullah Mahdi Hadawi Tehran (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya) dalam masalah ini adalah sebagai berikut:

Apabila dana ini tidak ditentukan untuk tujuan dan penggunaan tertentu di dalam negara dan orang-orang yang menyerahkan (setoran-setoran syar’i) tidak mensyaratkan penggunaannya dan pihak yang menerima memiliki hak untuk menggunakan setoran tersebut secara umum, maka ia dapat menggunakan setoran tersebut sesuai dengan penggunaan syar’inya di manapun tempatnya. [IQuest]

 



[1]. Ushûl al-Kâfi, Kitab Imân wa Kufr, Bab Haq al-Mu’min ‘ala al-Mu’min, Hadis 1, 2 dan 3. Untuk telaah lebih jauh silahkan Anda merujuk pada kitab Mi’râj Sa’âdah, hal. 385.  

[2]. Silahkan lihat, Hadawi Tehrani, Wilâyat wa Diyânat.  

[3]. Pada perang Irak-Iran (imposed war), Imam Khomeini ditanya ihwal prioritas pembelaan Iran atau Libanon. Imam Khomeini menjawab bahwa prioritas membela Iran, karena Iran merupakan sentral dan pusat negara-negara Islam.  

[4]. Diadaptasi dari Pertanyaan No. 1033 (Site: 3539), Indeks: Uluran Bantuan Iran ke Negara-negara Muslim.  

Terjemahan dalam Bahasa Lain