Hits
6633
Tanggal Dimuat: 2009/05/12
Kode Site fa5679 Kode Pernyataan Privasi 5056
Ringkasan Pertanyaan
Apa makna pengumuman tujuh orang marja’ dari pihak Jamia’ Mudarrisin (Dewan Guru Hauzah)?
Pertanyaan
Bukankah a’lamiyah menunjukkan keunggulan dan kelebihan? Dari namanya saja sudah jelas bahwa a’lamiyah menunjukkan pada keunggulan seseorang atas orang lain. Mengingat tujuh orang Marja’ Agung yang diperkenalkan oleh pihak Dewan Guru Hauzah, lalu bagaimana kelebihpandaian dan keunggulan ini dapat digambarkan? Sementara dari namanya saja sudah jelas bahwa a’lamiyah menandaskan keunggulan seseorang atas orang lainnya?
Jawaban Global
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil
Jawaban Detil

Di antara syarat-syarat marja’ taklid adalah bahwa ia lebih unggul dan lebih tinggi dari sudut pandang keilmuan daripada mujtahid lainnya pada masanya. Dan dengan adanya mujtahid a’lam, Anda tidak dapat mengikut pada mujtahid yang non a’lam. Dan jika jarak antara mujtahid a’lam dan non-a’lam sedemikian lebar sehingga pada beberapa hal tertentu fatwa di antara keduanya saling berbeda dan berseberangan maka nilai spesialisasi fatwa non-‘alam akan jatuh. Akan tetapi, apabila jarak antara mujtahid ‘alam dan non-a’lam tidak sedemikian lebar sehingga taklid a’lam tidak teridentifikasi maka mukallid dapat bertaklid kepada mujtahid non-a’lam yang jaraknya dekat dengan mujtahid a’lam.

Untuk diketahui bahwa: Tahap pertama dalam bertaklid harus mengenal seorang marja' dengan salah satu cara berikut ini:

1.    Dengan keyakinan hati yang berdasarkan ilmu pengetahuan, seperti seorang ulama yang telah mampu mengenal mujtahid dan a’lamiyah seseorang.

2.    Dengan melalui kesaksian dua orang alim yang adil yang telah mampu menentukan dan menetapkan kemujtahidan dan a’lamiyah seseorang. Dengan syarat kesaksian keduanya itu tidak dibantah oleh kesaksian dua orang alim dan adil yang lainnya.

3.    Dengan kesaksian dan penetapan sekelompok ahli khibrah (ulama) atas kemujtahidan dan a’lamiyah seseorang, dan atas dasar penetapan dan kesaksian mereka dapat diperoleh keyakinan (ithmi'nân, kemantapan hati).[1]

 

Karena itu, apabila asumsi ini terrealisir (artinya pertentangan kesaksikan dua orang alim yang adil terhadap a’lamiyah mujtahid dan kesaksikan dua orang alim yang adil lainnya) maka mukallid dapat menggunakan dua jalan yang lain untuk mengidentifikasi a’lamiyah seorang mujtahid.

Penting untuk diketahui bahwa poin asasi dalam mencapai hakikat dan mengetahui a’lam, perhatian terhadap keadilan orang-orang yang memberikan kesaksian bahwa kesaksian mereka berdasarkan pengetahuan dan kejujuran mereka bukan berasaskan pada kecintaan atau kebencian, sentimen dan dorongan pribadi atau kelompok.

Dengan memperhatikan poin ini, maka mengenal marja’ yang a’lam akan menjadi mudah. Bagaimanapun, mengingat terdapat jalan lain untuk mengenal a’lam apabila tidak tersedia cara untuk menggunakan satu jalan, maka hal ia dapat menggunakan jalan lain dan hal ini tidak akan menimbulkan kesulitan baginya.[2]

Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya bahwa a’lamiyah bermakna keunggulan dan jalan-jalan untuk mengidentifikasi a’lam telah disebutkan pada tiga jalan di atas. Karena itu, barang siapa yang ingin bertaklid dan mengidentifikasi ‘alamiyah mujtahid maka konsekuensinya ia harus bertaklid kepadanya.[3]

Adapun beberapa orang yang diperkenalkan oleh Dewan Guru Hauzah (Jami’a Mudarrisin) sebagai marja’ taklid, bermakna karena tidak satu pun dari mereka yang diperkenalkan sebagai a’lam. Dewan Guru Hauzah memperkenalkan beberapa orang ini dimana kurang-lebihnya dari sudut pandang syarat-syarat marjaiyyah mereka setara dan sederajat dan barang siapa yang memilih salah satu dari beberapa orang ini maka ia telah menunaikan tugas dan taklifnya. Dan beramal sesuai dengan fatwa-fatwa mereka maka seluruh perbuatannya adalah benar dan sahih.[IQuest]    

 

 

Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat dua indeks berikut ini:

1.     Indeks: Beberapa Cara untuk Mengenal Marja’ Taklid, Pertanyaan 4533 (Site: 4871)

2.     Indeks: Mujtahid A’lam, Pertanyaan 5310 (Site: 5527)



[1]. Taudhi al-Masâil (Al-Mahsyi lil Imâm al-Khomeini), jil. 1, hal. 15, Masalah 3.

[2]. Diadaptasi dari Pertanyaan 4533 (Site: 4871)

[3]. Diadaptasi dari Pertanyaan 1210 (Site: 1207)

Terjemahan dalam Bahasa Lain