9527
Hukum dan Yurisprudensi
Yang dimaksud dengan istimtâ’ pada ayat, “famastamta’tum bihi minhunna fa’tuhunna ujurahunna faridhatun” (Maka istri-istri yang telah kamu nikahi secara mut‘ah di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban) adalah bahwa bahwa kapan saja engkau mendapatkan kenikmatan dari istri-istri maka hendaklah engkau menyerahkan mahar kepada mereka. ...