Carian Terperinci
Pengunjung
14980
Tarikh Kemaskini 2008/09/17
Ringkasan pertanyaan
Apakah terdapat syarat lain selain bersikap adil untuk melakukan poligami?
soalan
Islam membolehkan pria untuk menikahi empat wanita menjadi istrinya. namun harus sesuai dengan syarat-syaratnya seperti bersikap adil di antara para istri. Apakah terdapat syarat lain seperti kerelaan istri pertama dan lain sebagainya? Apabila pria menikah hanya karena takut melakukan dosa dan supaya menyalurkan syahwat pada tempatnya namun ia sama sekali tidak mencintai wanita yang kini telah menjadi istrinya. Apakah pernikahan yang tidak didasari cinta seperti ini benar adanya dan Allah Swt akan menerimanya?
Jawaban Global

Berdasarkan pelbagai kebutuhan dan kemaslahatan personal dan sosial, Islam membolehkan poligami. Dalam hal ini, Islam memberikan beberapa syarat bagi mereka yang ingin melakukan poligami:

  1. Pria harus bersikap adil kepada para istrinya.
  2. Jumlah istri permanen (dâim) tidak boleh lebih dari empat.
  3. Izin istri diperlukan apabila ia ingin menikah dengan anak dari saudaranya atau saudarinya (kemenakan istri).

Adapun hubungan, suka, cinta antara istri dan suaminya meski dibutuhkan dan akan menyebabkan kokohnya fondasi rumah tangga dan ikatan pernikahan dalam menghadapi pelbagai amukan problematika, namun hal ini tidak menjadi syarat sah atau tidaknya sebuah pernikahan.

Kendati demikian, tidak mungkin dua manusia berakal siap dan rela menikah tanpa adanya unsur suka dan cinta sama sekali antara satu dengan yang lain. Namun apabila dengan asumsi mustahil, pria dan wanita mengikat tali pernikahan meski tanpa adanya unsur cinta dan suka sama sekali serta menikah dengan maksud semata-mata ingin menyalurkan syahwat atau motivasi politik dan duniawi, maka pernikahan keduanya dalam pandangan syariat tetap sah.

Jawaban Detil

Poligami sebelum Islam merupakan hal yang lumrah dan tidak terikat dengan pakem dan batasan tertentu. Setelah kedatangan Islam, Islam membolehkan poligami berdasarkan pelbagai kebutuhan dan kemaslahatan personal dan sosial. Islam menetapkan syarat-syarat dan batasan-batasan terkait dengan poligami; karena dalam komunitas masyarakat realitas-realitas berikut ini adalah hal-hal yang tidak dapat dinafikan:

  1. Para pria dalam pelbagai kejadian dalam hidup, melebihi  wanita, senantiasa berada dalam bahaya dan ancaman maut. Kaum prialah yang biasanya menjadi korban asli peperangan dan peristiwa-peristiwa lainnya.
  2. Kekuatan  dan tetapnya gejolak seksual lebih panjang pada kaum pria ketimbang kaum wanita.
  3. Kaum wanita tatkala datang bulan (menstruasi) dan ketika mengandung (pada bulan tertentu) secara praktis tidak dapat digauli sementara kaum pria tidak ada larangan seperti ini.
  4. Kaum wanita disebabkan karena beragam alasan dan sebab kehilangan suami-suami mereka dan apabila tidak ada poligami maka mereka akan senantiasa menjanda selamanya.
  5. Kaum wanita (anak-anak putri) enam tahun lebih lebih cepat menginjak usia dewasa dan baligh ketimbang kaum pria (anak-anak putra). Mereka memiliki kesiapan seksual untuk menikah dan biasanya kaum wanita juga lebih cepat menikah ketimbang kaum pria.

Beberapa faktor ini telah menyebabkan terciptanya kondisi yang tidak kondusif di antara kaum pria dan kaum waita sehingga untuk menjaga keselamatan masyarakat dan anggotanya maka mau tak mau kita harus memilih di antara salah satu tiga alternatif berikut ini:

Pertama: Kaum pria harus merasa puas dengan satu istri dalam setiap kondisi dan kaum  wanita yang menjanda harus tetap menjabat status janda selamanya dan seluruh kebutuhan-kebutuhan fitrawi dan keinginan-keinginan batin dan afeksinya harus diberangus dan diredam begitu saja.

Kedua: Kaum pria hanya memiliki satu istri legal namun menjalin hubungan asmara secara gelap, bebas dan illegal dengan wanita-wanita yang tidak memiliki suami.

Ketiga: Orang-orang yang memiliki kemampuan untuk mengatur lebih dari satu istri dan tidak ada masalah secara fisikal dan finansial, dan juga memiliki kemampuan untuk bersikap adil kepada para istri dan anak-anak, diberikan izin untuk memilih lebih dari satu istri.

Nah apabila kita ingin memilih alternatif pertama, terlepas dari pelbagai problematika sosial yang dimunculkannya, maka kita harus memerangi fitrah, gejolak insting dan pelbagai kebutuhan mental dan fisikal manusia. Demikian juga kita harus mengabaikan pelbagai afeksi dan emosi wanita-wanita seperti ini. Namun perlawanan ini tidak memberikan kemenangan sama sekali bagi manusia. Anggaplah alternatif pertama ini dijalankan maka kita tidak dapat menutupi sisi-sisi non-manusiawinya. Masalah poligami dalam hal-hal yang urgen tidak hanya dapat ditinjau dari sudut pandang istri pertaa, melainkan harus ditinjau  dari sudut pandang istri kedua dan pelbagai kemaslahatan dan tuntutan sosial masyarakat. Mereka yang mempersoalkan poligami karena alasan istri pertama adalah orang-orang yang melihat tiga dimensi persoalan hanya dalam satu pandangan; karena poligami di samping harus ditinjau dari sudut pandang pria, juga dari sudut pandang istri pertama, demikian juga dari sudut pandang istri kedua. Kemudian kita dapat memutuskan secara berimbang setelah menimbang tiga sudut pandang ini dengan menimbang pelbagai kemaslahatan secara keseluruhan dari persoalan ini. 

Apabila alternatif kedua yang kita pilih maka kita harus menerima dan mengakui kemungkaran. Terlebih, para wanita yang menjadi WIL dan kekasih gelap pria akan dieksploitasi secara seksual yang tidak memberikan masa depan dan jaminan ketenangan bagi mereka; karena kepribadian mereka telah diinjak-injak. Tentu saja hal ini tidak akan pernah dibolehkan oleh orang-orang yang berakal dan berpengetahuan.[1]

Satu-satunya alternatif yang tersisa, di samping sesuai dengan tuntutan fitrah dan mampu memenuhi pelbagai kebutuhan-kebutuhan seksual wanita juga kita dapat mencegah tersebarnya kemungkaran dan kekacauan dari wanita-wanita seperti ini serta mengeluarkan masyarakat dari badai dosa yang dapat ditimbulkan.[2]

Berdasarkan hal ini, Islam memilih alternatif ketiga dan memberikan izin kepada kaum pria untuk memilih dan menikahi istri lebih dari satu. Dalam masalah ini, Islam menetapkan syarat yang harus dijalankan bagi pria yang ingin melakukan poligami:

  1. Pria harus bersikap adil kepada para istrinya.
  2. Jumlah istri-istri (permanen) tidak boleh lebih dari empat.
  3. Izin dari istri apabila pria ingin menikah dengan putri dari saudara atau saudari istri (kemenakan).

Adapun hubungan, suka, cinta antara istri dan suaminya meski dibutuhkan dan akan menyebabkan kokohnya fondasi rumah tangga dan ikatan pernikahan dalam menghadapi pelbagai amukan problematika, namun hal ini tidak menjadi syarat sah atau tidaknya sebuah pernikahan.

Kendati demikian, tidak mungkin dua manusia berakal siap dan rela menikah tanpa adanya unsur suka dan cinta sama sekali antara satu dengan yang lain. Namun apabila dengan asumsi mustahil, pria dan wanita mengikat tali pernikahan meski tanpa adanya unsur cinta dan suka sama sekali serta menikah dengan maksud semata-mata ingin menyalurkan syahwat atau motivasi politik dan duniawi, maka pernikahan keduanya dalam pandangan syariat tetap sah.  [iQuest]

 


[1]. Silahkan lihat, Makarim Syirazi, Tafsir Nemune, jil. 3, hal. 256-260; Murtadha Muthahhari, Majmu’e Atsar, jil. 19, hal. 357-361; Tafsir al-Mizan, jil. 4, hal. 319.  

[2]. Diadaptasi dari Pertanyaan 633 (Site: 692), Indeks Islam dan Poligami.

 

Terjemahan pada Bahasa Lain
Opini
Bilangan komen 0
Sila masukkan nilai
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Sila masukkan nilai
Sila masukkan nilai

Kategori

Pertanyaan-pertanyaan Acak

  • Apakah syarat-syarat untuk bermubahalah? Dalam perkara apa dibenarkan bermubahalah? Apakah mubahalah akan benar-benar terjadi?
    19380 مباهله 2014/05/20
    Mubahalah ialah saling melaknat sehingga barangsiapa yang berada di dalam kebatilan akan berada dalam kemurkaan Allah (s.w.t), kemudian diketahuilah pihak mana yang berada di dalam kebenaran manakala kebenaran dapat diketahui dan dikenal pasti perbezaannya mengatasi kebatilan. Mubahalah merupakan sebuah doa dan memiliki ciri-ciri dan juga syarat-syarat khusus ...
  • Dalam perspektif agama Islam dan Syiah, dalam masalah-masalah apa sajakah manusia memiliki ikhtiar dan kebebasan?
    8922 Teologi Klasik 2011/07/21
    Dengan merujuk pada teks-teks agama dan mencermati kandungan ayat-ayat dan riwayat-riwayat, dapat ditemukan adanya pemahaman akan kebebasan manusia. Makna dari pernyataan ini bukanlah bermaksud manusia itu memiliki kebebasan secara mutlak dan tidak ada satupun faktor atau kekuatan yang mampu memberikan pengaruh atau menguasai ke atas perbuatannya, bahkan ...
  • Mengapa Network Marketing dan QI Internasional di Iran dilarang dan diharamkan?
    10462 Huquq Dan Ahkam 2011/11/23
    Sebabnya ialah kerana perusahaan-perusahaan seperti Gold Quest dan Goldmine (secara umum) merupakan perusahaan yang melakukan perniagaan dalam bentuk piramid untuk mengaut keuntungan yang melimpah. Perniagaan seperti ini secara rasmi dilarang di Iran. Larangan ini dilakukan kerana sangat membahayakan ekonomi negara. Bahaya yang ditimbulkan darinya adalah:
  • Apakah keIslaman dengan cara bertaklid diterima oleh Allah (s.w.t)?
    12116 بیشتر بدانیم 2013/05/25
    Sekiranya kita tidak mengemukakan sebarang dalil berkenaan dengan akidah di hari akhirat nanti kecuali dalil taklid dan menuruti orang terdahulu secara membabi buta, sedangkan kita tahu bahawa nenek moyang kita bukanlah ahli ilmu, berpengetahuan, golongan intelek dan tidak juga berada dalam asuhan serta bimbingan para ulama, maka ...
  • Apakah teori world line tidak bertentangan dengan kewujudan dan keabadian ruh (sekurang-kurangnya setelah kematian)?
    9937 Teologi Klasik 2012/03/08
    Jawaban Global: Dari perspektif Islam "aku" merupakan sebuah realiti yang berbeza dengan tubuh badan. Ayat-ayat seperti berikut ini menegaskan dan menjelaskan makna dan hakikat ini. "Maka apabila Aku telah menyempurnakan penciptaannya, dan telah meniupkan roh (ciptaan)-Ku ke dalamnya, maka tunduklah kamu ...
  • Mengapa Anda membatasi dan mengkhususkan Ahlulbait a.s. untuk beberapa orang saja?
    8419 Teologi Klasik 2011/07/21
    Pengkhususan “Ahlulbait a.s.” untuk empat belas maksum bukanlah pengkhususan dan pembatasan manusiawi dan kemanusiaan. Pengkhususan dan pembatasan dapat disimpulkan dari kalam Ilahi pada ayat tathir dan riwayat Nabawi yang menjelaskan ayat ini.Dalam menetapkan dakwaan ini dapat disandarkan kepada dalil-dalil yang berbentuk ayat-ayat dan riwayat-riwayat.
  • Apakah yang dimaksudkan dengan “arasy” dan “kursi ” (berdasarkan penafsiran yang pelbagai tentangnya)?
    73331 Tafsir 2010/11/14
    “Arasy” bermakna sesuatu yang mempunyai atap. Takhta kerajaan juga boleh dinamakan arasy sebagai kiasan (kinayah) daripada kekuasaan dan pemerintahan. Sedangkan “kursi ” juga bermakna takhta dan singgahsana. Kedua-dua kata itu digunakan dalam al-Qur’an. Terdapat banyak tempat dalam al-Qur’an, arasy dinisbatkan kepada Allah ...
  • Apa makna muslihat Allah swt yang disebutkan dalam al-Quran?
    21471 Tafsir 2010/11/14
    "Muslihat" bermakna mengurus dan memikirkan  alternatif dalam perbuatan-perbuatan baik atau buruk. Dan atas alasan ini penggunaannya dalam al-Quran juga telah menggunakan "السَّیئ"bersama dengan keterangan.
  • Apakah prinsip-prinsip falsafah penantian Imam Mahdi (Mahdawiyah)?
    8681 انسان و خلافت الاهی 2012/11/22
    Prinsip-prinsip falsafah mahdawiyah dapat diselidiki dari dua arah tujuan: Dari haluan sebab akhir (العلة الغائیة) dan sebab al-fāʻiliyyah (العلة الفاعلیة). Iaitu dari arah kewajaran yang mempunyai matlamat dan mustahil ada pertentangan dengan objektif penciptaan manusia sempurna. Sementara insan sempurna ini berada di dalam rangkaian sebab ...
  • Tolong jelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang menentukan imāmah Imam Ali (a.s)?
    15397 Macam-macam 2013/05/25
    Sebaik-baik jalan untuk menetapkan imāmah Imam Ali (a.s) bagi Ahlusunnah adalah bersandar kepada Al-Qur’an dan hadis-hadis yang menjelaskan ayat-ayat tersebut yang dinukil dari kitab-kitab mereka. Sudah tentu orang itu harus merupakan seorang pencari kebenaran sehingga tidak bersandar pada penjelasan-penjelasan yang keliru, non-rasional serta tidak menutup matanya terhadap ...

Populer Hits