Advanced Search
Hits
8566
Tanggal Dimuat: 2010/11/08
Ringkasan Pertanyaan
Bagaimana cara benar dan mudah dalam memilih marja taklid a’lam bagi para muallaf dan tidak memiliki akses kepada ulama?
Pertanyaan
Tolong Anda jelaskan cara bagaimana memilih marja taklid a’lam dengan mengikut pendapat dua saksi adil? Apakah yang dimaksud dengan saksi adil ini harus mutjahid? Apabila ada seseorang yang ingin memeluk Islam dan tidak memiliki akses kepada ulama yang berbahasa Persia dan tidak mengenal seorang pun mujtahid bagamana ia dapat mengenal marja taklid a’lam? Demikian juga mengapa risalah-risalah dalam bahasa Inggris lebih pelik lagi karena menyebutkan syarat dua saksi adil. Redaksi alim di Inggris dapat dilekatkan kepada setiap orang apa pun disiplin ilmunya bukan semata-mata alim ilmu-ilmu Islam dan mujtahid.
Jawaban Global

Bertaklid kepada marja a’lam maksudnya adalah bahwa orang-orang yang tidak memiliki keahlian dalam masalah-masalah juristik (fikih) dalam menunaikan tugas-tugas syar’inya harus beramal berdasarkan fatwa seorang mujtahid yang memiliki keahlian sempurna dalam ilmu Fikih dan lebih pandai (a’lam) daripada mujtahid lainnya. Mujtahid a’lam dapat diidentifikasi melalui tiga cara berikut ini: Pertama, ia sendiri meyakininya (bahwa mujtahid ini a’lam). Kedua, dua orang adil ahli khibrah (pakar) membenarkan bahwa ia adalah seorang mujtahid atau a’lam. Ketiga, sebagian ulama membenarkan bahwa ia seorang mujtahid atau a’lam dalam masalah hukum syariat.

Untungnya tatkala sekelompok guru Hauzah Ilmiah Qum memperkenalkan beberapa orang yang memiliki kelayakan sebagai marja taklid maka setiap Muslim dapat memilih salah seorang dari mereka sebagai marja taklid dan beramal sesuai dengan Taudhi al-Masâil marja tersebut maka dengan cara seperti ini sudah barang tentu ia telah menunaikan tugas syar’inya. Mengingat adanya media-media komunikasi yang canggih orang-orang yang baru memeluk Islam (muallaf) dapat, dengan berbagai model dan apa pun bahasanya, memperoleh informasi terhadap masalah ini.

Jawaban Detil

Merujuknya orang-orang non-ahli kepada orang-orang ahli merupakan sebuah tindakan rasional dan mendapatkan sokongan dari seluruh umat manusia. Karena seseorang tidak dapat menjadi seorang ahli dan spesialis dalam seluruh bidang keahlian. Oleh itu, pada bidang yang bukan menjadi keahliannya ia merujuk kepada seorang ahli dan spesalis. Taklid a’lam dalam terma fikih bermakna orang-orang yang tidak memiliki keahlian dalam masalah-masalah fikih merujuk kepada seorang mujtahid yang memiliki keahlian dan kepakaran sempurna dalam bidang ilmu Fikih dan lebih pandai daripada mujtahid-mujtahid lainnya (a’lam) kemudian menunaikan tugas-tugas syariatnya berdasarkan fatwa mujtahid yang telah ia pilih.  

Untuk mengenal mujtahid a’lam (ahli yang paling pandai dalam fikih) dapat dilalukukan melalui tiga cara yang telah ditentukan sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengenal dan memilih marja taklid yang ia yakini melalui salah satu dari tiga cara ini:

1.    Dengan keyakinan hati yang berdasarkan ilmu pengetahuan, seperti seorang ulama yang telah mampu mengenal mujtahid dan a’lamiyah seseorang.

2.    Dengan melalui kesaksian dua orang alim yang adil yang telah mampu menentukan dan menetapkan kemujtahidan dan a’lamiyah seseorang. Dengan syarat kesaksian keduanya itu tidak dibantah oleh kesaksian dua orang alim dan adil yang lainnya.

3.    Dengan kesaksian dan penetapan sekelompok ahli khibrah (ulama) atas kemujtahidan dan a’lamiyah seseorang, dan atas dasar penetapan dan kesaksian mereka dapat diperoleh keyakinan (ithmi'nân, kemantapan hati).[1]

 

Pada masa sekarang ini, kemajuan teknologi sedemikan pesatnya sehingga siapa pun dari belahan dunia mana pun dapat berhubungan dengan Hauzah-hauzah Ilmiah dan kaum ruhani lainnya yang mengenal masalah taklid dan kemudian memilih marja taklidnya. Penting untuk diingat bahwa dewasa ini untungnya terdapat sekelompok guru dan mujtahid Hauzah Ilmiah Qum (Jâme’e Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qum) memperkenalkan beberapa orang yang memiliki kelayakan sebagai marja taklid. Orang-orang tersebut, sesuai dengan urutan abjad, adalah sebagai berikut:

1.     Ayatullah al-Uzhma Sayid Kazhim Hairi

2.     Ayatullah al-Uzhma Sayid Ali Khamenei

3.     Ayatullah al-Uzhma Sayid Ali Siistani

4.     Ayatullah al-Uzhma Sayid Musa Syubairi Zanjani

5.     Ayatullah al-Uzhma Luthfullah Shafi Gulpaigani

6.     Ayatullah al-Uzhma Nashir Makarim Syirazi

7.      Ayatullah al-Uzhma Husain Wahid Khurasani

 

Setiap Muslim dapat memilih salah seorang dari marja agung taklid ini sebagai marja taklidnya dan beramal sesuai dengan Taudhi al-Masâil marja taklid yang dipilihnya dan sudah barang tentu dengan melakukan hal ini ia telah mengerjakan tugas-tugas syariatnya.

Terkait dengan penerjemahan kitab-kitab Taudhi al-Masâil ke dalam pelbagai bahasa yang lain di antaranya bahasa Inggris harus dikatakan bahwa meski telah dilakukan pelbagai upaya dalam masalah ini namun disayangkan masih terdapat banyak kekurangan yang kami harapkan dapat segera ditutupi dengan usaha yang lebih besar pada masa-masa yang akan datang. [IQuest]



[1]. Taudhi al-Masâil (Al-Muhasysyâ li al-Imâm al-Khomeini), jil. 1, hal. 15, Masalah 3. Jelas bahwa yang dimaksud alim di sini adalah alim dalam masalah-masalah agama.

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259837 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245602 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229507 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214295 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175603 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    170983 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167401 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157467 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140314 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133542 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...