11657
Hukum dan Yurisprudensi
2010/12/07
Hukum-hukum taklif terdiri dari lima bagian, wajib, haram, mustahab, makruh dan mubah. Namun pembagian ini berdasarkan kriteria khusus yang terdapat pada setiap hukum; artinya terdapat entitas kuat dan lemah pada maslahat (kemaslahatan) atau mafsadah (keburukan) dalam menjalankan atau meninggalkan sebuah perbuatan yang telah memunculkan pembagian ...