28566
Hukum dan Yurisprudensi
2010/06/20
Dalam pandangan Islam, pernikahan, baik pernikahan itu permanen atau temporer (mut’ah) dilangsungkan berdasarkan keridhaan kedua belah pihak. Demikian juga pernikahan temporer seperti pernikahan permanen, hukumnya mubah dan dianjurkan. Namun hal ini tidak bermakna harus dan wajib dilakukan. Atas dasar itu, apabila seorang putri menolak lamaran seorang pria untuk pernikahan ...