39240
Hukum dan Yurisprudensi
Menurut hukum fikih memandang aurat (alat kelamin) selain pasangan (suami-isteri) adalah haram, kecuali untuk tujuan pengobatan yang mau-tidak-mau harus dilakukan dengan memandangnya. Dalam riwayat dijelaskan bahwa pelakunya akan dikenakan berbagai sanksi, antara lain digolongkan ke dalam kelompok orang-orang munafik dan mendapat kutukan dari tujuh puluh ribu malaikat.