4493
Hukum dan Yurisprudensi
Salat furada (sendiri) tidak dapat disambung menjadi salat jama’ah (berjamaah); bahkan kapan saja seseorang sibuk dengan salat wajib dan salat jama’ah dikerjakan, apabila ia belum lagi memasuki rakaat ketiga dan merasa takut apabila ia menuntaskan salatnya ia tidak akan mendapatkan salat jama’ah maka mustahab (dianjurkan), dengan niat mengerjakan salat mustahab, ...