Please Wait
Hits
7634
7634
Tanggal Dimuat:
2012/07/14
Ringkasan Pertanyaan
apakah ahli waris dapat menerima warisan sebelum sang pemilik warisan meninggal?
Pertanyaan
Apakah ahli waris dapat menerima warisan sebelum sang pemilik warisan meninggal?
Jawaban Global
Setiap orang pada kehidupannya seberapapun dari hartanya dapat memberi kewenangan kepada orang lain dalam kepemilikan hartanya apakah orang itu ahli warisnya atau bukan.
Akan tetapi tidak ada satupun dari pemberian tersebut dapat ditihung sebagai harta warisan atau bagian dari warisan; karena persoalan waris, berhubungan hanya ketika seseorang itu telah meninggal.
Oleh karena itu, harta yang ditinggalkan oleh pemiliknya harus dibagi kepada seluruh ahli warisnya (sebagaimana yang terdapat dalam hukum-hukum agama), dan tidak ada perbedaan apakah harta warisan diperoleh ketika pemiliknya masih hidup atau tidak.[1] [iQuest]
Akan tetapi tidak ada satupun dari pemberian tersebut dapat ditihung sebagai harta warisan atau bagian dari warisan; karena persoalan waris, berhubungan hanya ketika seseorang itu telah meninggal.
Oleh karena itu, harta yang ditinggalkan oleh pemiliknya harus dibagi kepada seluruh ahli warisnya (sebagaimana yang terdapat dalam hukum-hukum agama), dan tidak ada perbedaan apakah harta warisan diperoleh ketika pemiliknya masih hidup atau tidak.[1] [iQuest]
[1]. Sayid Muhammad Ridha Gulpaygani,, Majma' al-masâil, jil. 5, hal. 144, pertanyaan ke-278, Darul Karim, Qom, Cet. II, 1409 H.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar