Advanced Search
Hits
11136
Tanggal Dimuat: 2011/12/03
Ringkasan Pertanyaan
Tolong jelaskan pandangan Anda ihwal hukum-hukum dan adab-adab memotong hewan kurban pada musim haji dan selain musim haji. Apakah hewan yang dikurbankan itu harus kambing jantan?
Pertanyaan
Tolong jelaskan pandangan Anda ihwal hukum-hukum dan adab-adab memotong hewan kurban pada musim haji dan selain musim haji. Apakah hewan yang dikurbankan itu harus kambing jantan?
Jawaban Global

Kendati penjelasan rinci dan detil hukum-hukum syariat harus ditelusuri pada Risalah-risalah Amaliah (Tuntutan-tuntutan Praktis Fikih) para marja agung taklid, namun apa yang dapat dikemukakan secara global di sini adalah bahwa dari sudut pandang mazhab Ahlulbait As memotong hewan kurban pada hari raya Idul Adha adalah mustahab atau wajib hukumnya.

Memotong hewan kurban  adalah mustahab (dianjurkan) hukumnya artinya bahwa seluruh kaum Muslimin baik ia berada di Mekkah atau di kota-kota lainnya dapat memotong hewan kurban pada hari-hari ini dan memperoleh pahala dari amalan ini.

Memotong hewan kurban adalah wajib hukumnya artinya bahwa seseorang yang berada pada hari-hari haji di Mekkah dalam rangka menunaikan haji tamattu maka ia wajib melaksanakan seluruh manasik haji tamattu yang di antaranya adalah memotong hewan kurban (di Mina) pada hari kesepuluh Dzulhijjah (Idul Adha).

Perlu diketahui bahwa salah satu adab mustahab dalam memotong hewan kurban adalah dianjurkan untuk memilih unta atau sapi dari jenis unta betina atau sapi betina dan apabila hewan yang ingin disembelih adalah kambing atau domba maka sebaiknya yang dipilih dari jenis jantan.

Jawaban Detil

Kendati penjelasan rinci dan detil hukum-hukum syariat harus ditelusuri pada Risalah-risalah Amaliah (Tuntutan-tuntutan Praktis Fikih) para marja agung taklid, namun apa yang dapat dikemukakan secara global di sini adalah bahwa dari sudut pandang mazhab Ahlulbait As memotong hewan kurban pada hari raya Idul Adha terbagi menjadi dua bagian:

1.     Memotong hewan kurban mustahab hukumnya artinya bahwa seluruh kaum Muslimin baik ia berada di Mekkah atau di kota-kota lainnya dapat memotong hewan kurban pada hari-hari ini dan memperoleh pahala dari amalan ini.

2.     Memotong hewan kurban wajib hukumnya artinya bahwa seseorang yang berada pada hari-hari haji di Mekkah dalam rangka menunaikan haji tamattu[1] maka wajib baginya untuk melaksanakan seluruh manasik haji tamattu di antaranya adalah memotong hewan kurban (di Mina) pada hari kesepuluh Dzulhijjah (Idul Adha) sehingga ia dapat keluar dari kondisi ihram. Nampaknya hal-hal yang telah dijelaskan pada soal-jawab adalah berkaitan tentang pemotongan hewan kurban wajib pada haji tamattu.

 

Perlu diketahui bahwa salah satu adab mustahab dalam memotong hewan kurban adalah bahwa dianjurkan untuk memili unta atau sapi dari jenis unta betina atau sapi betina dan apabila hewan yang ingin disembelih adalah kambing atau domba maka sebaiknya yang dipilih dari jenis jantan.[2] Sekaitan dengan masalah ini kami akan menyebutkan dua riwayat sebagaimana berikut ini:

Imam Musa Kazhim As, dalam menjawab pertanyaan Ali bin Ja’far seputar pemotongan hewan kurban, bersabda, “Sembelihlah biri-biri yang gemuk, bertanduk dan jantan. Apabila engkau tidak mendapatkan biri-biri jantan gemuk, kambing jantan gemuk dan apabila engkau tidak menemukan kambing, maka sembelilah domba gemuk.”[3]

Dalam sebuah riwayat lainnya disebutkan, “Imam Ali As memotong hewan kurban biri-biri dari Rasulullah Saw dan biri-biri lainnya darinya sendiri setiap tahun.”[4]

Ketika seorang haji berada dalam kondisi ihram maka ia harus menjaga (tidak melakukan) hal-hal yang diharamkan baginya (menggundul dan menyukur rambut serta memotong kuku adalah di antara hal-hal yang diharamkan bagi orang yang berada dalam kondisi ihram), namun tidak diharamkan untuk memotong pendek rambut, memotong kuku dan menyukur rambut sebelum ihram.[5] Benar bahwa mustahab hukumnya bagi seseorang yang ingin menunaikan haji tamattu’ untuk tidak memotong rambut kepala dan wajahnya semenjak (awal Dzulqaidah),[6] namun apabila seseorang tidak menjalankan amalan-amalan mustahab ini maka hal itu tidak akan menciderai keabsahan ibadah haji.

Namun tidak wajib bagi haji, pada keseluruhan sepuluh hari pertama, untuk menghindari hal-hal yang diharamkan bagi ihram dan meninggalkan hal-hal tersebut hanya diwajibkan pada masa ihram saja, artinya tidak ada masalah mengerjakan hal-hal tersebut sebelum ihram dan setelah keluar dari ihram.

Demikian juga, tidak perlu setiap orang secara langsung melakukan pemotongan hewan kurban. Karena itu, dibenarkan baginya untuk mengambil nâib (pengganti) dalam mengerjakan amalan ini.[7]

Sepanjang nâib (pengganti) tidak memotong hewan kurban seorang muhrim (yang mengenakan pakaian ihram)  tidak dapat menggundul atau menyukur rambutnya dan memotong kukunya, namun apabila tiada penyembelihan pengganti (niyâbat) maka hal tidak akan merugikan orang yang menggantikan.

Hal-hal yang mendapat penegasan terkait dengan amalan-amalan mustahab pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah; karena amalan-amalan seperti puasa, takbir, tahlil, tahmid, berbuat baik kepada kedua orang tua, bersedekah, melakukan silaturahmi dan amalan-amalan kebajikan lainnya setiap harinya dan pada setiap tempat adalah perbuatan terpuji.

Adapun pada hari-hari dan tempat-tempat yang mengandung keutamaan seperti sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan tanah suci Mekkah, Masyâ’ir Suci (Mina, Arafah, Masy’ar) memiliki ganjaran dan pahala yagn lebih besar. Terdapat banyak riwayat yang menyebutkan ganjaran dan pahala yang melimpah atas amalan-amalan ini.[8]

Demikian juga, bertaubat dari dosa-dosa dan kelalaian merupakan sebuah perkara wajib yang harus segera ditunaikan; karena tiada satu pun yang mengetahui kabar tentang kematian kapan tibanya. Atas dasar itu, siapa saja yang memandang dirinya sebagai pendosa, wajibsesegera mungkin dan pada kesempatan pertama untuk melakukan taubat.[9] [iQuest]



[1]. Disebutkan bahwa haji terdiri dari tiga jenis; Haji tamattu, haji qirân dan haji ifrâd. Haji tamattu diwajibkan bagi seseorang yang tinggal jauh sebanyak enam belas Farsakh  syar’i. Haji qiran dan haji ifrad diwajibkan bagi seseorang yang merupakan penduduk Mekkah dan jarak rumahnya kurang dari enam belas Farsakh.

 

[2]. Muhammad Fadhil Langkarani, Manâsik Haj, hal. 397, Intisyarat-e Amir Qalam, Cetakan Kedua Belas, 1423 H. Sayid Murtadha Musawi Syahrudi, Jâmi’ al-Fatawâ – Manasik Haj, hal. 205, Nasyr Masy’ar, Qum, Cetakan Ketiga, 1428 H.

 

[3]. Muhammad Baqir Majlisi, Bihâr al-Anwâr, jil. 10, hal. 264, Nasyr Islamiyah, Teheran.

 

[4]. Syaikh Shaduq, Man Lâ Yahdhur al-Faqih, jil. 2, hal. 489, Jami’ah Mudarrisin, Qum, Cetakan Kedua, 1404 H.

 

[5]. Benar. Sebagian juris tidak membolehkan menyukur rambut setelah dan sebelum umrah tamattu. [5].  Manâsik Haj (al-Muhassyâ lil Imam al-Khomeini), hal. 342.

 

[6]. Manâsik Haj (al-Muhassyâ lil Imam al-Khomeini), hal. 148, seseorang yang bermaksud menunaikan haji semenjak awal bulan Dzulqaidah dan orang yang berniat menjalankan umrah mufradah (dianjurkan) untuk membiarkan rambut dan janggutnya sebulan sebelumnya.

 

[7]. Manâsik Haj (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), hal. 404, Masalah 1041, “Dibolehkan penyembelihan hewan kurban dilakukan (digantikan, niyâbah) oleh orang lain dan niat disampaikan oleh yang menggantikan (nâib). Mengikut hukum ihtiyâth (wujubi), orang yang berkurban juga (harus) berniat.”

 

[8]. Syaikh Shaduq, Abu Ja’far Muhammad bin Ali Babawaih, Man Lâ Yahdhur al-Faqih, jil. 2, hal. 87 & 88, Intisyarat Jami’a Mudarrisin, Qum, 1413 H. Muhammad Yaq’ub Kulaini, al-Kâfi, jil. 4, hal. 533, Dar al-Kitab al-Islamiyah, Teheran, 1365 S.

 

[9]. Abu al-Shilah al-Halabi, Taqi al-Din bin Najm al-Din, al-Kâfi fi al-Fiqh, hal. 243.

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259866 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245628 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229530 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214324 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175625 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171008 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167430 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157492 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140340 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133557 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...