Advanced Search
Hits
23406
Tanggal Dimuat: 2010/06/29
Ringkasan Pertanyaan
Apabila seorang ayah memiliki tiga istri dan memiliki beberapa anak dari dua istri sebelumnya lalu bagaimana membagi warisan yang ada?
Pertanyaan
Mohon maaf, saya mohon petunjuk pembagian harta warisan berdasarkan hukum fikih Ahlulbait, agar kami terhindar dari berbuat zalim dan aniaya. Saya adalah anak pertama dari 6 bersaudara dari istri kedua, memiliki 2 saudara dari istri pertama dan tidak memiliki saudara dari istri ketiga. Ceritanya sebagai berikut: Ayah saya memiliki 2 anak dari istri pertama, entahlah apa sebabnya mereka bercerai, kedua anaknya tumbuh dewasa bersama ibunya (istri pertama) tanpa sedikitpun dinafkahi oleh ayahku. Pada saat perceraian dengan istri pertama tidak ada harta yang bisa diwariskan atau dibagi baik kepada istrinya maupun kepada kedua anaknya karena memang kondisi ekonomi pada waktu itu tidak ada harta yang bisa dibagi apalagi usia perkawinannya hanya bertahan 3 tahun (menurut cerita ayah saya). Setelah menduda 2 tahun, ayah menikah dengan ibu saya (Istri kedua) dari ibu saya dikaruniai 6 orang saudara, pernikahan dengan istri kedua selama 26 tahun kehidupan ekonomi mulai membaik dan berkecukupan sampai ibu saya meninggal dunia. Adapun property (tanah dan bangunan) yang ditinggalkan ibu saya (almarhumah) selama hidupnya bersama ayah saya berdasarkan harga pasar saat ini senilai Rp. 5 Milyar, Persediaan barang dagangan 700 juta, Utang usaha/utang bank Rp. 250 juta. Selang 1 tahun setelah ibu saya meninggal, ayah saya yang sudah tua menikah lagi (Istri ketiga masih muda) dan belum dikarunia anak, Karena kami sudah memiliki usaha sendiri(PNS/ Wiraswasta) dan terpisah dari usaha ayah kami, maka untuk sementara property dan usaha peninggalan ibu saya dikuasai oleh ayah saya dengan istri ketiganya. Dalam perjalanan rumah tangga ayah (sudah tua) dengan istri ketiganya (masih muda) sudah mulai ada gejala keluhan dari adik-adikku. Hal tersebut saya komunikasikan dengan ayah saya, dan beliau mempercayakan kepada saya sebagai anak tertua untuk mengatur pembagiannya. Dari permasalahan ini, saya memohon pencerahan dan petunjuk agar kami bisa berlaku adil, baik terhadap saudara se Ibu, saudara se Ayah, Ayah dan istri ketiganya.Pertanyaan saya:
1. Berapa bagian ayah yang ditinggal mati istri kedua ?
2. Berapa bagian anak-anaknya dari istri kedua ?
3. Apakah 2 anak dari istri pertama mendapatkan bagian atau hanya mendapatkan dari bagian ayah yang telah dibagikan ?
4. apakah usaha ikut dibagi atau kah diserahkan kepada salah satu saudara yg dianggap kapabel kemudian hasil-hasilnya dibagi dan kalau pun dibagi bagaimana hukum pembagiannya, ataukah diserahkan kepada ayah dan istri ketiganya mengelolah? Terima kasih atas petunjuk dan pencerahannya.
Jawaban Global

Harta kepunyaan ibu Anda dibagi di antara anak-anak ibu Anda dan suaminya. Adapun saudara-saudara Anda dari istri lainnya tidak memiliki saham dari harta ini. Anda dapat mengambil warisan ibu Anda dan membagi harta tersebut di antara para ahli warisnya. Anda dapat berbuat ihsan dan kebaikan kepada ayah Anda dan untuk mencegah timbulnya kesulitan pada kehidupannya dengan menyerahkan sebagian atau seluruh saham Anda kepada ayah Anda untuk beberapa lama atau menyerahkan sebagian atau seluruh saham Anda kepada ayah Anda untuk selamanya.

Jawaban Detil

Sesuai dengan redaksi pertanyaan yang diajukan harta yang tersisa adalah harta ibu Anda. Berdasarkan hal itu, jawaban pertanyaan pertama dan pertanyaan kedua sesuai dengan ayat al-Qur’an dan fatwa marja taklid (yang bersumber dari ayat-ayat al-Qur’an) adalah, “Apabila seorang wanita meninggal dan memiliki anak-anak dari suaminya maka seperempatnya adalah bagian untuk suaminya dan selebihnya menjadi bagian warisan untuk anak-anaknya. Dan tiada bedanya apakah anak-anak wanita tersebut berasal dari pria itu atau dari suami lain. Dan juga tiada bedanya apakah suami memiliki anak atau tidak memiliki anak.”[1]

Karena itu, saham ayah Anda dari istrinya (istri kedua) adalah seperempat dan selebihnya harta warisan tersebut didapatkan oleh anak-anak istri keduanya. Adapun anak-anak ayah Anda dari istri pertama tidak memperoleh sepeser pun dari harta peninggalan ibu Anda. Namun apabila ayah atau ibu istri kedua masih hidup tatkala istri kedua meninggal dunia, maka ayah atau ibu (dari pihak istri kedua) tersebut memiliki saham dari warisan yang telah dijelaskan dalam Risalah-risalah Amaliyah para marja taklid.

Jawaban Pertanyaan Ketiga:

Kedua anak dari istri pertama, setelah wafatnya ayah hanya memperoleh harta warisan dari ayah sama rata dengan saudara-saudara lainnya dari istri kedua.[2]

Jawaban pertanyaan keempat:

Anda dapat mendelegasikan pekerjaan dan usaha Anda yang menjadi saham Anda kepada saudara yang memiliki kemampuan manajerial yang handal dan setelah menyerahkan fee kepadanya, Anda bagi secara sama rata dengan saudara-saudara Anda. Ayah dan istri ketiganya sama sekali tidak memiliki hak atas saham yang Anda terima. Namun apabila seluruh saudara Anda (anak-anak dari istri kedua) bersepakat bahwa harta tetap berada dalam pengelolaan ayah Anda sehingga tidak mengalami kesulitan dalam hidupnya, maka Anda dapat menyerahkan sebagian atau seluruh harta tersebut untuk tempo waktu tertentu atau untuk selamanya kepada ayah Anda!

Namun apa yang telah disampaikan di atas adalah terkait dengan harta ibu Anda yang dibagikan kepada para ahli warisnya (anak-anak dan suaminya). Sekaitan dengan harta ayah Anda apabila ia meninggal maka harta warisannya akan dibagikan kepada para istri dan seluruh anak-anaknya (dari istri pertama dan istri kedua) yang masih hidup tatkala sang ayah meninggal dunia.[3]



[1]. Taudhi al-Masâil (Al-Mahsyâ li al-Imâm Khomeini), jil. 2, hal. 741, Masalah 2770. Misalnya, Imam Khomeini berkata, “Apabila seorang wanita meninggal dunia dan tidak memiliki anak maka setengah dari seluruh hartanya menjadi milik suaminya dan selebihnya diperoleh ahli waris lainnya. Dan apabila ia memiliki anak dari suami tersebut atau dari suami lainnya maka seperempat dari harta peninggalannya menjadi hak milik suaminya dan selebihnya diperoleh ahli waris lainnya.”

[2]. Taudhi al-Masâil (Al-Mahsyâ li al-Imâm Khomeini), jil. 2, hal. 741, Masalah 2731. Misalnya,  Imam Khomeini berkata, “Apabila ahli waris almarhum atau almarhumah hanya satu orang yang berasal dari tingkatan pertama misalnya ayah atau ibu atau satu putra atau satu putri maka seluruh harta peninggalan almarhum menjadi hak miliknya. Dan apabila ahli warisnya terdiri dari beberapa putra atau beberapa putri maka seluruh harta dibagikan secara sama rata di antara mereka.

[3]. Pembahasan ini dijelaskan secara rinci dalam hukum-hukum warisan Risâlah ‘Amaliyah para marja agung taklid.  

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261186 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246318 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230103 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214963 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176295 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171599 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168090 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158145 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140935 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134029 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...