Bank Pertanyaan (Tags:kerelaan)
-
Apabila seorang putri dipaksa dan diancam untuk menikah kemudian punya anak, apa hukum akad yang dilangsungkan?
22815 2014/08/23 Hukum-hukum dan Syarat-syarat PernikahanApabila wanita dalam kawin paksa, kemudian setelah akad ( meski dalam waktu sekejap ) rela atas pernikahan itu, maka akad yang dilangsungkan itu sah. Bagaimanapun, anak yang disebutkan bukan merupakan