Bank Pertanyaan(Tags:lepra)
-
Seseorang yang terjangkiti penyakit lepra, namun tidak nampak pada badannya secara lahir. Apakah sebelum menikah ia harus menyatakannya kepada calon istrinya? Apa hukumnya apabila ia tidak mengatakannya?
13210 2012/04/03 Hukum dan YurisprudensiKantor Ayatullah Agung Khamenei ( Mudda Zhilluhu al- Ali ) : Tidak wajib apabila tidak ditanya. Kantor Ayatullah Agung Siistani ( Mudda Zhilluhu al- Ali ) : Apabila istri atau pihak keluarga