Bank Pertanyaan(Tags:talak ba’in)
-
Jika tiga talak terjadi dalam satu kali pertemuan dengan cara dimana di antara setiap talak terjadi rujuk lafzi, apakah hal ini termasuk sebagai talak ba’in? Dan apakah kehadiran perempuan atau dukhul setelah rujuk merupakan syarat yang harus dipenuhi?
8326 2013/08/19 Hukum dan YurisprudensiRujuk dalam iddah tidak mensyaratkan kehadiran istri, sepengetahuan istri ataupun dukhul ( penetrasi ) Jika tiga talak dan rujuk ini terjadi pada satu pertemuan dan dilakukan dengan terpenuhinya