8290
Hukum dan Yurisprudensi
Apabila kurban yang Anda maksud adalah kurban haji yang disembelih pada hari raya Kurban (Idul Adha) di padang Mina, sesuai dengan fatwa mayoritas fukaha, apabila hewan kurban pada dasarnya memiliki tanduk (meski sekarang hewan tersebut tidak lagi bertanduk atau tanduknya patah), maka hal itu telah mencukupi untuk dijadikan sebagai ...