17098
Hukum dan Yurisprudensi
Islam membolehkan pria memiliki empat istri (poligami) secara permanen (daim) pada waktu yang bersamaan. Poligami, pada selain kemenakan dari saudara dan saudari istri, tidak memerlukan izin istri pertama. Namun apabila wanita dalam proses akad nikah mensyaratkan bahwa suaminya tidak boleh menikah dengan wanita lain, menurut sebagian ...