Advanced Search
Hits
6071
Tanggal Dimuat: 2011/08/10
Ringkasan Pertanyaan
Apakah pengumuman awal bulan merupakan tugas marja taklid atau wali fakih?
Pertanyaan
Apakah pengumuman awal bulan merupakan tugas marja taklid atau wali fakih?
Jawaban Global

Kefakihan (faqâha) bermakna kapabilitas dalam melakukan inferensi hukum primer syariat dari sumber-sumbernya dan teks-teks agama. Kefakihan merupakan urusan bersama (common) yang dibutuhkan oleh institusi marjaiyyah, peradilan dan wali fakih. Kefakihan pada tiga pos yang berbeda ini memiliki makna yang satu.

Salah satu urusan terpenting seorang marja taklid adalah memperoleh hukum-hukum cabang syariat melalui jalan penalaran dan argumentasi dari sumber-sumbernya dan menempatkannya sebagai fatwa untuk dijalankan oleh para mukallidnya.

Taklid kepada seorang marja taklid bermakna merujuknya seorang non-ahli kepada seorang ahli. Atau merujuknya seorang pandir kepada seorang pandai yang berkenaan dalam urusan hukum-hukum jurisprudensial. Adapun sehubungan dengan subyek-subyek yang tidak memerlukan inferensi dan penalaran di dalamnya mukallaf tidak diwajibkan untuk bertaklid.

Salah satu contoh dalam masalah ini adalah melihat awal bulan (rukyat hilal). Rukyat hilal karena termasuk dari subyek-subyek partikular maka hal itu tidak berada dalam ruang lingkup tugas marja taklid.

Salah satu tugas terpenting wali fakih, di samping tugas sebagai seorang marja taklid, seperti kefakihan, juga mengatur masyarakat berdasarkan standar-standar dan nilai-nilai Islam. Seorang wali fakih dapat menghukum berdasarkan timbangan-timbangan dalam masyarakat dan semua wajib mematuhi hukum pemerintahan (hukm hukûmati) yang dikeluarkan oleh wali fakih.

Karena itu, meski melihat awal bulan semata-mata bukan urusan pemerintahan dan dengan kesaksian beberapa orang adil atau kemantapan hati seorang manusia dan hal-hal lainnya yang telah disebutkan dalam Taudhih al-Masâil, awal bulan juga dapat ditetapkan dan dapat dijadikan sebagai sandaran pengamalan, namun menghukumi awal bulan secara resmi berada dalam cakupan tugas seorang wali fakih.

Jawaban Detil

Para pemimpin agama terkadang melontarkan pandangan, pendapat, fatwa mengingat mereka adalah para ahli, pakar dan spesialis dalam urusan-urusan agama. Terkadang sebagai pemimpin dan imam umat mengeluarkan beberapa instruksi.

Rasulullah Saw memiliki kedua sisi tugas, di samping menjelaskan hukum-hukum syariat Ilahi dan juga mengeluarkan instruksi-instruksi sosial-politik, seperti perintah jihad dan mengumumkan perdamaian. [i] Hal ini juga berlaku pada para Imam Maksum As.

Namun hal ini pada masa okultasi mayor (ghaibat al-kubra) dipikul oleh para juris yang mengemban tugas memberikan petunjuk dan menjelaskan hukum-hukum Ilahi. Tentu saja sebagian urusan ini disertai dengan beberapa kesulitan. Pada masa kini, masyarakat dalam pelbagai masalah fikih seperti shalat, puasa, haji, zakat, khumus dan lain sebagainya, ibadah dan muamalah secara umum diselesaikan dengan merujuk kepada para juris dan fakih untuk menunaikan taklif dan mengamalkan hukum-hukum syariat. Para juris tidak terlalu berat memikul tugas ini.

Problem masyarakat dalam sebagian urusan sosial-politik seperti menegakkan hukum-hukum Ilahi (hudud), menunaikan shalat Jum’at, Idul Fitri dan Idul Qurban, mengumumkan jihad dan perdamaian, menerima setoran-setoran syar’i, membentuk pemerintahan dan selaksa masalah-masalah sosial-politik lainnya.

Sebagian orang berpikir bahwa urusan ini seperti hukum-hukum syariat fikih akan dapat terselesaikan dengan bertaklid kepada salah seorang marja taklid. Namun apakah masalah-masalah seperti mengumumkan hari pertama bulan Ramadhan, hari raya Idul Fitri dan Idul Qurban, dan lain sebagianya, adalah seperti kewajiban shalat dan penjelasan hukum-hukum jurisprudensial?

Jawaban dari pertanyaan ini akan menjadi jelas dengan mencermati beberapa hal berikut ini:

 

A.    Tugas dan Kedudukan Marja Taklid:

Tugas terpenting marja taklid adalah: memikul tugas kemarjaiyahan yang dalam kebudayaan Syiah berjalin berkelindan dengan tugas memberikan fatwa dan wilayah. Dan para marja agung taklid mengemban tugas untuk membimbing umat untuk menjalankan hukum-hukum Ilahi. [ii]

 

B.    Tugas dan Kedudukan Wali Fakih:

Tugas terpenting wali fakih di samping kedudukannya sebagai marja taklid, seperti kefakihan, mengatur masyarakat berdasarkan pakem-pakem dan nilai-nilai Islam. [iii] Ia juga dapat mengeluarkan hukum berdasarkan kemaslahatan di tengah masyarakat. Hukum-hukum pemerintahan yang dikeluarkan wali fakih bersifat wajib bagi semua. [iv]

Harap dicamkan bahwa pengeluaran hukum pemerintahan (yaitu menciptakan sebuah instruksi dari sisi penguasa tentang satu hukum syariat atau wadh’i atau subyek hukum syariat dan wadh’i dalam masalah khusus [v] dan hukum seperti ini sangat berguna dan berpengaruh untuk menjaga negeri Islam dan sistem sosial-politik kaum Muslimin. Wali fakih dalam hal ini dapat mengeluarkan dan menetapkan hukum, sesuai dengan identifikasinya, hukum primer atau sekunder, dalam frame hukum-hukum pemerintahan) [vi] tidak dapat berjumlah banyak dan mengandung banyak perbedaan. Karena itu, tugas semacam ini berada di pundak penguasa Islam (wali fakih). Berbeda dengan hukum-hukum syariat jurisprudensial yang dapat berjumlah banyak dan tersedia ruang untuk mengungkapkan ragam pandangan dan fatwa.

 

Hukum Melihat Bulan (Rukyat Hilal)

Pemilik kitab Jawahir al-Kalam, yang termasuk salah seorang penyokong konsep wilayah umum fakih, dengan memperhatikan beberapa riwayat, batasan pengeluaran hukum dan instruksi fakih adil tidak terbatas pada tugas peradilan dan menyelesaikan pertikaian. Abu al-Hasan Isfahani menegaskan bahwa melihat awal bulan (rukyat hilal) juga merupakan salah satu tugas seorang wali fakih. [vii]

Dalam disiplin ilmu Fikih, pendapat fakih dan marja taklid, tidak disebutkan hal-hal dan kriteria-kriteria penetapan awal bulan. Ucapan seorang fakih dan marja taklid (qua fakih dan mufti) tidak memiliki pengaruh. Dalam ilmu Fikih disebutkan bahwa salah satu hal yang digunakan untuk menetapkan awal bulan adalah hukum penguasa Islam (wali fakih). [viii]

Karena itu, meski melihat awal bulan semata-mata bukan urusan pemerintahan, kesaksian beberapa orang adil atau kemantapan hati seorang manusia dan hal-hal lainnya yang telah disebutkan dalam Taudhih al-Masail, awal bulan juga dapat ditetapkan dan dijadikan sandaran pengamalan namun menghukumi dan mengumumkan masuknya awal bulan secara resmi berada dalam cakupan tugas seorang wali fakih.

 

Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:

Yang mengeluarkan hukum awal bulan merupakan salah satu tugas wilâi (berurusan dengan wewenang wilayah fakih) dan berhubungan dengan wali fakih. [IQuest]  

 

Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat beberapa indeks terkait berikut ini:

1.     Indeks: Keharusan Rukyat Hilal pada Bulan Ramadhan, Pertanyaan 5971 (Site: 6158).

2.     Indeks: Rukyat Hilal dengan Mata Telanjang dalam Pandangan Pemimpin Agung Revolusi, Pertanyaan 8966 (Site: 9028).

3.     Indeks: Penetapan Awal Bulan dengan Melihat Hilal dengan Menggunakan Teleskop, Pertanyaan 6153 (Site: 6285).

4.     Indeks: Wilayah Fakih dan Marjaiyyah, Pertanyaan 14133, (Site: 13906).



[i] . Silahkan lihat, Mahdi Hadawi Tehrani, Wilâyat wa Diyânat, hal. 138, Muassasah Farhanggi Khane-ye Kherad, Cetakan Kelima, 1389 S.

 

[ii] . Ibid , hal. 141.

 

[iii] . Wilâyat wa Diyânat , hal. 141.

 

[iv] . Wilâyat wa Diyânat , hal. 121-122; Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. 1, hal. 35, Pertanyaan 55 dan hal. 36, Pertanyaan 62.

 

[v] . Jawâhir al-Kalâm, jil. 40, hal. 100.

 

[vi] . Diadaptasi dari Pertanyaan 7179 (Site: 7391)

 

[vii] . Jawâhir al-Kalâm , jil. 40, hal. 100.

 

[viii] . Shirat al-Najâh (al-Muhassyâ), hal. 193; Soal wa Jawab, hal. 120; Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. 1, hal. 959-961, terkait Masalah 1730 dan 1731.

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    259832 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245600 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229506 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214292 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175602 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    170982 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167400 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157460 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140312 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133540 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...