7715
Hukum dan Yurisprudensi
2011/09/06
Menerima, memberi dan menjadi perantara terjadinya tindakan suap (risywah), bagaimanapun bentuknya dan siapa pun yang melakukannya hukumnya adalah haram. Terlepas dari apakah suap dikeluarkan atau diterima untuk memenuhi hak, menegakkan kebenaran atau menggugurkan kebatilan, atau menegakkan kebatilan dan menggugurkan kebenaran, baik dilakukan untuk inti pekerjaan atau mempercepat selesainya pekerjaan tersebut, ...