Please Wait
9507
Apabila kurban yang Anda maksud adalah kurban haji yang disembelih pada hari raya Kurban (Idul Adha) di padang Mina, sesuai dengan fatwa mayoritas fukaha, apabila hewan kurban pada dasarnya memiliki tanduk (meski sekarang hewan tersebut tidak lagi bertanduk atau tanduknya patah), maka hal itu telah mencukupi untuk dijadikan sebagai hewan kurban.[1] Lain halnya jika tanduk bagian dalamnya yang patah atau terpotong, maka hal ini tidak mencukupi (untuk dijadikan sebagai hewan kurban). Namun tidak ada masalah apabila yang patah adalah tanduk bagian luar.[2]
Apabila hewan kurban ingin disembelih pada selain haji dan dilakukan dengan niat istihbâb (memenuhi anjuran) dan ingin meraih kedekatan (qurb) di sisi Allah Swt, patahnya tanduk hewan tidak akan menciderai keabsahan amalan penyembelihan hewan kurban ini.
Bagaimanapun kami telah melayangkan pertanyaan Anda ke beberapa kantor Marja Agung taklid dan jawaban yang kami terima adalah sebagai berikut:
Ayatullah Agung Khameni, Siistani, Makarim Syirazi:
Tidak ada masalah.
Ayatullah Shafi Gulpaigani:
Iya dapat melakukan hal itu. Insya Allah diterima di sisi Allah Swt.
Pertanyaan ini Tidak Memiliki Jawaban Detil
[1]. Di antara marja yang berpendapat seperti ini adalah: Ayatullah Araki, Ayatullah Shafi, Ayatullah Bahjat, Ayatullah Tabrizi, Ayatullah Khui, Ayatullah Siistani. Silahkan lihat, Muhammad Ridha Mahmudi, Manâsik Haj (Muhassyâ), hal. 497, Nasyr Masy’ar, Teheran, 1429 H.
[2]. Sayid Ruhullah Imam Khomeini, Manâsik Haj, hal. 258, Tanpa Tempat, Tanpa Tahun.