Advanced Search
Hits
29537
Tanggal Dimuat: 2012/07/28
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya seseorang yang berzina dengan seorang wanita yang telah bersuami atau masih berada dalam keadaan iddah?
Pertanyaan
Saya adalah suami kedua dari istri saya. Kami telah bertunangan sebelum hukum talak istri saya keluar. Pertunangan ini diketahui dengan baik oleh pihak keluarga dan acara tunangan dilakukan di hadapan keluarga (karena istri saya telah mengambil talak in absentia). Kami pada waktu itu, disebabkan karena ketidaktahuan, melakukan hubungan intim suami-istri, dan setelah berakhirnya masa iddah istri saya, kami melangsungkan pernikahan permanen. Setelah dua tahun menikah, secara tak terduga, kami mendapat informasi bahwa melakukan senggama dengan seorang wanita yang belum lagi berakhir masa iddah talaknya, maka wanita tersebut menjadi haram abadi pria itu. Sekarang apa yang harus kami lakukan? Kami sangat mencintai satu sama lain. Kami juga merencanakan untuk segera memiliki anak. Apakah kami harus membayar kaffarah? Atau apa yang harus kami lakukan. Tolong bimbingan Anda.
Jawaban Global

Pertanyaan Anda terdiri dari beberapa asumsi sebagaimana berikut ini:

  1. Perbuatan zina dilakukan  sebelum talak

Menjawab kondisi seperti ini harus dikatakan bahwa berdasarkan fatwa kebanyakan fakih (marja taklid) wanita itu menjadi haram abadi bagi pria yang menggaulinya. Dalam hal ini tidak terdapat perbedaan apakah orang yang melakukan zina itu (pria) tahu bahwa wanita itu memiliki suami atau tidak demikian juga tidak ada perbedaan antara nikah permanen (daim) dan temporal (mut’ah).[1] Berbeda dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Ayatullah Shani’i[2] dan Ayatullah Tabrizi. Mereka berfatwa bahwa tidak akan menjadi haram abadi bagi pria yang melakukan zina.

  1. Perbuatan zina dilakukan pada masa iddah. Karena iddah terdiri dari dua bagian, rij’i atau bain, maka kami akan membahasnya secara terpisah:

Pertama: Iddah talak istri Anda adalah iddah talak rij’i,[3] dalam hal ini apabila seseorang (misalnya Anda) menggauli seorang wanita yang masih berada dalam kondisi talak rij’i maka sesuai dengan pendapat kebanyakan fukaha (marja taklid) kontemporer maka wanita tersebut akan menjadi haram abadi baginya (namun sesuai fatwa Ayatullah Shani’i, Ayatullah Tabrizi Ra dan Ayatullah Fadhil Ra tidak menyebabkan haram abadi).[4] Dalam hal ini tidak terdapat perbedaan apakah ia tahu bahwa menggauli pada masa iddah itu menyebabkan haram abadi atau tidak.[5]

Kedua: Iddah talak istri Anda adalah iddah talak ba’in,[6] dalam kondisi ini (apabila Anda) menggaulinya maka tidak akan menyebabkan haram abadi dan setelah berakhirnya iddah,  Anda dapat menikahi wanita itu (namun sesuai dengan fatwa Ayatullah Makarim Syirazi dalam hal ini, mengikut prinsip ihtiyâth wâjib, akan menyebabkan haram abadi).[7]

Karena itu, apabila Anda adalah mukallid Ayatulah Agung Tabrizi Ra atau Ayatullah Agung Fadhil Ra atau sekarang ini merupakan mukallid Ayatullah Shani’i maka Anda dapat melanjutkan kehidupan rumah tangga Anda dan kalau tidak (bukan mukallid mereka, berdasarkan fatwa mayoritas fakih) maka Anda harus berpisah darinya. [iQuest]

 


[1]. Najât al-‘Ibâd (lil Imâm al-Khomeini), hal. 371, Masalah 10. Taudhih al-Masâil Marâji’, jil. 2, hal. 472, Masalah 2403, Daftar Intisyarat Islami Hauzah Ilmiyah Qum, 1383 S.  

[2]. Istiftâ’ât melalui telepon dengan kantor beliau.  

[3]. Talak rij’i adalah setelah talak selama wanita masih dalam keadaan iddah, pria (suaminya) dapat kembali rujuk kepadanya. Taudhih al-Masail, jil. 2, hal. 529, Masalah 2522, Daftar Intisyarat-e Islami Hauzah Ilmiyah Qum, 1383 S.  

[4]. Ibid, hal. 469, Masalah 2398.

[5]. Istiftâ’ât lisan dari kantor Ayatullah Makarim Syirazi.

[6]. Talak bâ’in adalah kondisi setelah talak, pria (mantan suami) tidak (lagi) memiliki hak untuk rujuk kepada wanita (mantan istrinya). Talak bâ’in terdiri dari lima bagian: Talak wanita yang belum genap berusia sembilan tahun. Kedua, talak wanita menopause, apabila ia merupakan sayidah (keturunan Bani Hasyim) lebih dari enam puluh tahun dan apabila ia bukan merupakan sayidah lebih dari lima puluh tahun. Ketiga, talak wanita yang tidak digauli suaminya setelah akad dan mahar atau hartanya diserahkan kepadanya. Keempat, talak wanita yang diberikan tiga talak kepadanya. Kelima, talak khal’e dan mubârat (talak wanita yang tidak suka kepada suaminya dan mahar atau harta diserahkan kepadanya supaya ia memberikan talak kepadanya disebut sebagai talak khal’e dan apabila suami dan istri tidak lagi menghendaki satu sama lain dan istri menyerahkan harta kepada suami supaya ia mentalaknya. Talak seperti ini disebut sebagai talak mubârat.”  Ibid, hal. 529, Masalah 2522, 2528 dan 2531.  

[7]. Ibid, hal. 469, Masalah 2398.

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

  • Apakah manusia masih dapat berpikir ketika ia kelak berada di surga?
    19535 Teologi Lama 2012/06/19
    Akal dan pemikiran senantiasa bersama dengan semua manusia dan manusia tidak akan kehilangan kekuatan berpikir dan kontemplasi pasca alam materi ini, melainkan ia akan menemukan hakikat-hakikat secara lebih jelas dan teliti dengan sirnanya hijab-hijab dan penghalang-penghalang. Begitu banyak ayat-ayat di dalam al-Quran yang jika dicermati ...
  • Apa hukumnya menyimpan patung yang bersambung dengan cermin, tempat lilin dan boneka di rumah?
    9623 Hukum dan Yurisprudensi 2011/10/18
    Patung-patung terdiri dari dua bagian:1.     Patung-patung makhluk hidup2.     Patung-patung makhluk non-hidup. Ayatullah Bahjat Ra berkata, “Masalah membuat ...
  • Apa hukumnya hubungan ilegal dengan seorang putri non-mahram?
    10827 Hukum dan Yurisprudensi 2012/09/13
    Segala jenis hubungan seksual baik itu berbicara yang diselingi dengan rayuan asmara, menyentuh dan mengelus, dan lain sebagainya yang dilakukan sebelum menikah adalah haram. Adapun zina yang merupakan senggama dan koitus dengan selain istri syar’i (permanen atau temporal) dalam pandangan al-Quran merupakan sebuah dosa besar ...
  • Apa hukumnya menyimpan benda-benda pusaka,seperti keris dan sebagainya?
    14303 Menjalankan Peraturan 2014/06/11
    Pada dasarnya tidak ada masalah; namun apabila ada peraturan-peraturan yang mengatur hal ini maka setiap orang harus menjalankan peraturan-peraturan tersebut. Lampiran-lampiran: Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[1] Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali): Pada dasarnya tidak ada ...
  • Apa penafsiran ayat 26, 27, dan 28 surah al-Ahqaf? Apakah terdapat hubungan di antara ayat-ayat tersebut?
    11170 Tafsir 2014/02/19
    Tidak ada disebutkan tentang sebab-sebab pewahyuannya atau apa yang dikenal sebagai sya’n al-nuzul (asbab al-nuzul) sehubungan dengan ayat ini. Ayat-ayat ini berisikan ancaman kepada orang-orang kafir dan musyrik Mekkah. Ayat-ayat ini pada dasarnya kesimpulan dari ayat-ayat sebelumnya terkait dengan azab pedih dan hukuman keras yang menimpa kaum ...
  • Apa yang menyebabkan pecahnya Perang Rantai?
    7824 Perang-perang Nabi Muhammad Saw 2014/09/28
    Perang Rantai (Sariyyah Dzât al-Salâsil) merupakan salah satu peristiwa yang disebutkan berbeda-beda dalam litetarur-literatur sejarah terkait dengan kejadiannya. Berdasarkan sebagian literatur, beberapa kabilah bermaksud ingin menyerang Madinah. Mengetahui hal ini, Rasulullah Saw mengeluarkan seruan untuk perang dan Abu Bakar, Umar diutus pergi sebagai panglima perang namun mereka ...
  • Terkadang sejumlah uang tersisa para rekening saya di bank. Bank secara otomatis sesuai dengan aturan yang berlaku menambahkan satu persen pada rekening kami. Apakah uang ini adalah keuntungan atau tidak?
    7392 Hukum dan Yurisprudensi 2012/04/15
    Pendapat mayoritas Marja Agung Taklid adalah sebagai berikut: Apabila bank merupakan wakil Anda melakukan transaksi syar’i dengan menyimpan deposito (dengan melakukan akad-akad syar’i) maka tidak ada masalah mengambil keuntungan tersebut. Namun apabila deposito disimpan dalam bentuk pinjaman dengan syarat keuntungan maka menerima keuntungan tersebut adalah ...
  • Apakah ilmu Tuhan itu berlawanan dengan pengetahuan moderen seperti Meterologi dan Sonograpi?
    7426 Tafsir 2013/11/25
    Ilmu Tuhan dan pengetahuan manusia tidak saling berlawanan, bahkan Tuhan mengetahui segala sesuatu dengan sampai yang sekecil-kecilnya; dan bahkan tanpa mempertimbangkan situasi ruang dan waktu. Lain halnya dengan pengetahuan manusia yang hanya terbatas pada sebagian urusan itu pun dalam lingkup dan skop yang terbatas. Tentu saja pengetahuan ...
  • Mengapa manusia harus menerima tanggung jawab?
    35873 فضایل اخلاقی 2014/01/18
    Menerima tanggung jawab merupakan sebuah konsep yang senantiasa ada dalam kehidupan personal dan sosial manusia. Manusia, berdasarkan hubungannya yang luas, siap menerima tanggung jawab dalam pelbagai bidang pergaulannya. Domain-domain penerimaan tanggung jawab manusia dapat ditelusuri pada hubungannya dengan Sang Pencipta, dengan keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya yang ...
  • Apakah setiap orang yang memakan keju di awal bulan maka hajat dan keperluannya akan terpenuhi?
    7457 Dirayah al-Hadits 2014/05/08
    Riwayat ini disebutkan oleh Sayid Ibnu Thawus dalam al-Duru’ al-Waqiyah[1] dan setelahnya termaktub dalam Wasail al-Syiah.[2] Sayid Ibnu Thawus mengutip riwayat ini sebagaimana berikut: “Saya meriwayatkan dengan sanad saya dari Harun bin Musa Tal’uqbari dan dari Muhammad bin Hamam bin Suhail, ...

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    262421 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    247074 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230588 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215761 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176872 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171982 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168594 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    159067 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    141663 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134642 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...