Advanced Search
Hits
11970
Tanggal Dimuat: 2012/07/01
Ringkasan Pertanyaan
Ekonomi kita berputar di atas landasan yang mana? Modal, produksi, agen/perantara?
Pertanyaan
Ekonomi kita berputar di atas landasan yang mana? Modal, produksi, agen/perantara?
Jawaban Global
Ekonomi dalam Islam memiliki esensi tersendiri dan tipikal, standar dan nilainya diadopsi dari al-Quran, sunnah, konsensus (ijma’), dan akal. Ekonomi Islam memiliki landasan-landasan dimana yang paling penting dari landasan-landasan tersebut mencakup sikap moderat, keadilan, produktivitas, sirkulasi modal dan kekayaan.
Di antara pokok-pokok ini, keadilan dianggap sebagai satu pokok penting dalam ekonomi Islam, yang memiliki keluasan pada tingkatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Kerja dan produksi sama-sama memperoleh nilai yang sepadan dan nilai bahwa Tuhan menyukai orang-orang bekerja (kaum pekerja).
Salah satu prinsip awal (first principles) ekonomi yang sehat adalah sirkulasi modal dan kekayaan serta pertumbuhan dan perkembangan (ekonomi) tersebut. –mengenai masalah agen konsep hakikinya harus diperhatikan yaitu bisnis atau perdagangan (perniagaan), yang jika dijalankan dengan benar dapat menjadi penyebab kemajuan ekonomi negara Islam.
 
Jawaban Detil
Dari zaman dahulu sampai sekarang, manusia untuk menjalani kehidupannya, dihadapkan dengan kebutuhan tak terbatas dengan sumber-sumber yang terbatas, ketidakseimbangan inilah yang menyebabkan  munculnya ilmu Ekonomi.
Dalam Islam, sistem perekonomiannya memiliki beberapa aspek yang sama dengan sistem-sistem perekonomian dunia yang lain, akan tetapi selain dari itu ekonomi dalam Islam memiliki esensi tersendiri yang tipikal, dan kriteria serta nilai-nilainya bersumber dari al-Quran, sunnah, ijma’, dan akal; di samping itu, penerapan moralitas dalam produksi, keseimbangan pasar, penentuan cara pemakai (kode etik konsumen), penarikan harta benda, adalah yang terpenting dari beberapa aspek perbedaan sistem perekonomian ini dengan sistem-sistem yang lain.
Dalam ajaran-ajaran al-Quran di samping masalah ushuluddin dan persoalan-persoalan ibadah, ekonomi merupakan perkara terpenting dari berbagai permasalahan yang telah dipaparkan oleh al-Quran. Dengan alasan inilah, salat senantiasa berdampingan dengan permasalahan-permasalahan zakat dan infaq sebagai dua masalah perekonomian yang menjadi perhatian utama.
 
Defenisi Ekonomi:
Iqtishâd (ekonomi)[1] adalah (berasal) dari kata qashd yang berarti moderat.[2]
Ilmu Ekonomi adalah salah satu dari cabang ilmu-ilmu sosial, pada pembahasan kualitas aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan pendapatan (income), belanja serta mekanisme hubungan harta benda orang banyak antara satu dengan yang lain serta mempelajari prinsip-prinsip dan undang-undang yang mengatur perkara tersebut.[3]
Mengingat terdapat hubungan antara ekonomi Islam dan keadilan, hal ini menjadi penyebab sehingga istilah “ekonomi” digunakan dalam Islam. Dalam al-Quran terdapat pula kata “مقتصد[4] yang berarti “bersikap moderat dan berada di jalan lurus (tidak menyimpang).
Dalam ekonomi Islam tingkah laku ekonomi manusia diposisikan sebagai bahan pembahasan dan penyelidikan, dan bilamana hal itu dapat dicapai secara menyeluruh, yaitu dimana sistem perekonomian Islam telah jelas bagi orang-orang (dalam) satu masyarakat, maka identitas perekonomian tersebut dapat menjadi pondasi dalam masyarakat.[5]
 
Dasar-dasar Ekonomi Islam:
Supaya masyarakat Islam mengalami kemajuan dalam bidang ekonomi islam dan menjawab kebutuhan-kebutuhan setiap komponen masyarakat, maka faktor-faktor yang memiliki peran dijalan ini harus diaktualisasikan. Faktor-faktor tersebut telah dijelaskan dalam al-Quran, yang kami sebutkan sebagian dari hal-hal yang menjadi faktor paling penting tersebut sebagai berikut:
  1. Moderat dan Tidak Berlebih-lebihan:
Allah Swt dalam al-Quran berfirman:
﴿يا بَني‏ آدَمَ خُذُوا زينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَ كُلُوا وَ اشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفينَ﴾
Wahai anak cucu adam, pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap memasuki mesjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan, sungguh Allah tidak menyukai orang-orang berlebihan.” (Qs. Al-A’raf [7]:31)
Bahwa dengan menunjukkan prinsip dasar moderat, maka segala bentuk (sikap) yang berlebi-lebihan adalah dianggap tidak benar; sebuah masyarakat dianggap lebih tinggi jika jauh dari (sikap) yang berlebih-lebihan dan memperhatikan sikap moderat.
 
  1. Keadilan:
Tidak ada keraguan bahwa belenggu yang terburuk bagi kemanusiaan adalah kemelaratan. Belenggu tersebut sedetikpun tidak menyisakan kedamaian bagi manusia dan menghancurkan sendi-sendi perkembangan serta kesempurnaan maknawi dan duniawi. Pada gilirannya, tidak tersisa kesempatan agar manusia berpikir tentang konsep-konsep hidup yang lebih tinggi serta memahami dasar kemanusiaannya. Salah satu dari persoalan-persoalan yang mendasar bagi Nabi Saw dan Imam Ali As sepanjang masa hidup mereka adalah pengentasan kemiskinan, pemenuhan kebutuhan dan menghilangkan ketidakseimbangan antara masyarakat dan individu-individunya. Untuk menghapus kemiskinan ini dari tengah masyarakat, salah satu dari faktor-faktor terpenting yang harus dijalankan dalam satu pemerintahan Islam adalah memberlakukan keadilan.
Dalam ajaran perekonomian Islam, sehubungan dengan internal masyarakat Islam, keadilan ekonomi harus diperhatikan dan harus diberlakukan, karena keadilan sosial di seluruh bidang seperti dalam bidang ekonomi merupakan tujuan syariat Islam.[6] Al-Quran, mengingatkan tentang keadilan sebagai prinsip penting dalam ekonomi Islam, dan mengatakan agar menjauh dari riba dalam muamalah (transaksi-transaksi) atau pertukaran-pertukaran mata uang asing dan perekonomian. Karena riba adalah keluar dari batas-batas keadilan, kezaliman dan penganiayaan (kekejaman) terhadap orang miskin dalam satu masyarakat. Al-Quran dalam hal ini menyatakan,
﴿فَإِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَ رَسُوْلِهِ وَ إِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ
“Lalu jika kamu tidak melakukan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (dirugikan).” (Qs. Al-Baqarah [2]:279)
Mendiang Sayyid Muhammad Baqir Sadr mengatakan: keadilan ekonomi ini berdiri di atas dua perkara: 1. Kesejahteraan bersama, 2. Perimbangan kekayaan.[7] Maksud dari kesejahteraan bersama adalah keadaan ekonomi masyarakat Islam seharusnya keseluruhan komponen masyarakat menikmati fasilitas-fasilitas hidup. Dan dalam tingkatan produksi, distribusi dan konsumsi keadilan ini harus tersebur sehingga seluruh komponen masyarakat memiliki kesejahteraan dan kemiskinan dapat terentaskan.
Perimbangan kekayaan merupakan salah satu dari beberapa unsur keadilan ekonomi, yang berarti setiap komponen suatu masyarakat islam dapat menikmati keuntungan material dan tidak ada perbedaan di antara tiap-tiap orang dalam urusan-urusan materi.
Allah Swt menempatkan masalah perimbangan kekayaan pada beberapa ayat agar menjadi perhatian yang mana salah-satunya akan ditunjukkan:
﴿لَنْ تَنالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَ ما تُنْفِقُوا مِنْ شَيْ‏ءٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَليمٌ
“Kamu sekali-kali tidak akan menggapai kebaikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui.” (Qs Ali Imran [3]:92)
 
Sebagaimana yang kita saksikan dalam ayat ini bahwa mencapai posisi (maqâm) kebajikan disyaratkan dengan membelanjakan (menginfakkan) sesuatu yang mana manusia terkait erat  dengannya,  yang secara hakiki dengan dengan bahasa etika mendorong untuk berinfak. Maka dari itu pandangan Islam dalam ekonomi adalah harus memperhatikan dua aspek yaitu aspek duniawi dan maknawi, menjalankan keadilan memiliki arah tujuan tertentu, tujuan ini adalah: bahwa setiap individu adalah bebas sehingga secara kreatif terlibat dalam aktivitas-aktivitas yang tak terbatas dan tak terhitung, yang jauh melebihi dari (pertimbangan) ekonomi dan berhubungan dengan mental dan spiritual (rohani). Karena dalam rangka kesejahteraan ekonomi dan pemenuhan seluruh kebutuhan-kebutuhan, manusia terlepas dari kefakiran serta bebas dari belenggu permasalahan dan berpikir pada persoalan-persoalan Ilahiah.
 
  1. Kerja dan Produksi:
Prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam lainnya adalah produktivitas yang menyebabkan tercapainya kebutuhan-kebutuhan ekonomi tiap-tiap komponen masyarakat. Allah Swt  dalam al-Quran berfirman:
﴿هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَ اسْتَعْمَرَكُمْ فيها
“Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya.” (Qs. Hud [11]:61)
Karena itu, manusia diciptakan untuk berdaya hasil dan bekerja di muka bumi. Maksud ayat tersebut, setiap pekerjaan yang memiliki nilai dan kredibilitas dan mencapai tujuan pertumbuhan dan perkembangan. Perihal lain, sebenarnya jalan memperbaiki kemiskinan adalah kerja dan produktivitas. Imam Ali As memperhatikan berbagai cara dari bekerja dan berproduksi, yang akan disebutkan beberapa di antaranya sebagai berikut:
  1. Semasa muda beliau memiliki unta yang dengannya mengairi perkebunan masyarakat dan menerima upah.
  2. Beliau sangat menyukai pertanian.
  3. Bercocok tanam dan berkebun sangat disukai olehnya.
  4. Menggali sumur, ketika beberapa sumur tersebut dipenuhi air, beliau mewakafkannya (untuk) para musafir dan para pelaksana ibadah haji baitullah.[8]
Imam Shadiq As mengatakan: “Amirul Mukminin As dalam surat kepada para pelaksana pemerintahan selalu menyarankan untuk bertani.[9] Maka (itu) kerja dan produktivitas selalu memiliki nilai dan Allah Swt menyukai orang-orang yang sibuk bekerja serta menjadi pekerja.
 
  1. Modal dan kekayaan:
Salah satu prinsip utama ekonomi yang sehat, vitalitas dan kemampuan menumbuhkembangkan harta kekayaan.
Dalam Islam harta dan kekayaan tidak pernah diabaikan, bahkan disarankan  untuk menghasilkan (produksi), bermuamalah (transaksi), dan pemakaian (konsumsi). Dan untuk itu ditetapkan syarat-syarat dan standar-standar kesamaan persepsi. Tentunya harus diperhatikan, jika orang berkorban (demi) harta, Islam menentang dan menolak dengan keras. Dengan kata lain jika orang menginginkan harta demi harta itu sendiri, menyimpan dan mengumpulkannya, islam menentangnya:
﴿وَ الَّذينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَ الْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَها في‏ سَبيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذابٍ أَليمٍ
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka berikanlah berita gembira kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (Qs. Al-Taubah [9]:34)
Jadi, Islam mengutuk penyembah harta, akan tetapi tidak mengutuk harta dan kekayaan karena:
  1. Dianjurkan menghasilkan harta benda dengan cara bertani, beternak dan selainnya.
  2. Dianjurkan berdagang dan berbisnis.
  3. Harta harus digunakan dalam batas kebutuhan pribadi dan tanpa berbagai bentuk kemewahan dan pemborosan.[10]
 
Tentunya, kekayaan dan modal ini tidak boleh berada dalam monopoli orang-orang kaya dan kelompok tertentu; akan tetapi harus berputar dengan sirkulasi dan peredaran. Al-Quran melarang setiap bentuk tindakan monopoli dan sentralisasi (pemusatan) harta kekayaan dan modal di tangan orang-orang kaya dan menganggap sebagai suatu tindakan menentang perekonomian:
﴿ما أَفاءَ اللهُ عَلى‏ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرى‏ فَلِلَّهِ وَ لِلرَّسُولِ وَ لِذِي الْقُرْبى‏ وَ
الْيَتامى‏ وَ الْمَساكينِ وَ ابْنِ السَّبيلِ كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِياءِ مِنْكُمْ
“Setiap harta rampasan (fay’) yang diberikan Allah kepada rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota itu adalah untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang berada perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara kamu saja (hukum ini supaya harta rampasan perang penguasa kaya tidak bertambah).” (Qs. Al-Hasyr [59]:7)  Jadi, harta seharusnya beredar secara bebas pada masyarakat.
 
  1. Perdagangan
Pada pemaknaan dan konsep dari kata dallâli yang diartikan sebagai “perantara/agen” dalam kebudayaan Iran terjadi sebuah paralogisme dan ungkapan ini bersinonim dengan kata pemakan riba. Dengan alasan menjadi ajang penyalahgunaan oleh pihak dari para pelaku tindak penipuan, kata ini lalu kehilangan peran sosialnya dalam masyarakat akan tetapi hal ini tidak boleh menjadikannya tersingkir dari seluruh kegiatan ekonomi suatu negara Islam. Karena dallâli (agen/perantara) dalam kamus bahasa adalah satu bentuk “petunjuk/pembimbing” dan pada hakikatnya merupakan satu perbuatan mulia dengan menyambungkan antara pembeli dan penjual.[11] Jika dikaji secara sekilas akan terlihat bahwa Islam memberikan memberikan penghargaan besar pada perdagangan dan perantara atau agen yang benar. Bukti akan hal ini adalah bahwa Nabi Saw  adalah seorang pedagang dan beberapa kali kita mendengar dalam sejarah bahwa beliau beraktivitas dalam bidang ini, dan antara Syam (Damaskus) dan Mekkah melakukan perdagangan dan di samping itu, perdagangan juga adalah penggerak produktivitas akan tetapi produktivitas tidak akan mampu melahirkan (menghasilkan) pasar. Kita banyak menyaksikan orang-orang tanpa penelaahan menghasilkan produksi  akan tetapi hasil-hasil produksi mereka tinggal ditangan mereka. Jadi, perantara/agen dan perdagangan adalah satu profesi yang baik, tetapi ia harus digunakan pada jalannya sendiri secara benar untuk perkembangan ekonomi, dan harus dipahami dengan makna dan konsepnya secara hakiki. [iQuest]
 

[1]. Terjemahan kata “ekonomi” dalam bahasa Arab adalah الاقتصاد (al-iqtishad), dengan dialek yang agak berbeda kata yang sama juga digunakan dalam bahasa Persia eghtesâd (اقتصاد). Lihat Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir; Kamus Arab-Indonesia Terlengkap, h. 1124, terbitan Pustaka progressif,  Surabaya, Cet. XXV, 2002. Lihat juga  Manoochehr Aryanpur Kashani dan Seyyed Mostafa Assi, فرهنگ یک جلدی پیشرو آریان پور (فارسی–انگلیسی), h. 114, terbitan Jahan Rayaneh, Tehran, Cetakan Kelima, 1383 S.        
[2] Al-Raid, Jil. 1, Hal. 227, Jubran Mas’ud, Terjemahan oleh Dr. Ridha Atrabi Nezad, Astan Qods Radhawi, Tahun 1376 S,  Cetakan Kedua.
[3] Ibid.
[4]. “Tetapi, tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai di daratan, sebagian mereka tetap menempuh jalan yang lurus.”  (Qs. Luqman [31]: 32); Di antara mereka ada golongan yang pertengahan. (Qs. Al-Maidah [5]: 66)
[5]. Dengan menggunakan kitab dari “Maktab wa Nizhâm Iqtishâdi dar Islâm,  Hal 50, Ustadz Mahdi Hadawi Tehrani, Nasyr Nainawa, Tahun. 1383.
[6]. Dengan menggunakan kitab dari Maktab wa Nizhâm Iqtishâdi dar Islâm, Hal 55-58.
[7]. Iqtisâdunâ, hal. 303, Sayyid Muhammad Baqir Sadr, Beirut, Darul al-Ta’arif  al-Matbu’at, Cetakan Pertama, 1402 H.
[8]. Dzakhâir al- ‘Uqba fii Manâqib Dzawil Qurbâ,  Muhibbuddin Ahmad Bin ‘Abdullah Al-Thabari, hal. 49, Terbitan: Darul Ma’rifah, Beirut, 1356 H.
[9]. Wasâil al-Syiah,  Syaikh Muhammad bin Hasan Hurr Amuli, jil. 13, hal. 216.
[10]. Dengan menggunakan kitab dari Nazhari be Nizhâm Iqtsihâdi dar Islâm, Syahid Muthahari, Shadra, Cetakan Pertama,  Bahar 1368 S, Hal. 17-20.
[11]. Al-Ra’id, jil. 1, hal. 227.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

  • Siapa saja yang memiliki hubungan dengan Imam Zaman Ajf?
    8138 Teologi Lama 2010/09/20
    Pijakan teoritis hubungan dengan Imam Zaman Ajf dan kajian ragam jenis hubungan tersebut harus dibahas pada tempatnya tersendiri. Namun demikian terdapat beberapa ulasan pelbagai perjumpaan sebagian ulama di antaranya Muqaddas Ardabili, Sayid Bahrul Ulum, Sayid Ibnu Thawus dan kebanyakan ulama lainnya yang disebutkan dalam kitab-kitab ulama ...
  • Apa filosofi haji?
    1916 بیشتر بدانیم 2021/03/31
  • Mengapa Imam Hasan As dan Imam Husain As memediasi Marwan bin Hakam supaya mendapat syafaat di hadapan Imam Ali As?
    9093 Sejarah Para Pembesar 2011/05/18
    Harap diperhatikan bahwa terdapat dua jenis riwayat dalam masalah ini: Riwayat jenis pertama menyokong adanya pembelaan Imam Hasan dan Imam Husain namun riwayat jenis kedua menyatakan bahwa Ibnu Abbaslah yang menjadi pembela sesungguhnya.[i] Apabila kita terima bahwa hal itu ...
  • Apakah setiap bencana yang terjadi di alam semesta merupakan azab Ilahi atau sekedar terjadi secara alamiah?
    27001 Teologi Lama 2009/11/10
    Hikmah dari kejadian-kejadian yang tidak menyenangkan yang terjadi di alam semesta ini seperti banjir, gempa bumi dan angin topan bukan semata-mata karena azab Ilahi, melainkan memiliki pengaruh yang banyak. Diantaranya, mengingatkan akan berbagai nikmat Ilahi, menyadarkan manusia dari kelalaian, memicu tersalurkannya potensi-potensi dan berseminya bakat, keberlanjutan kehidupan di muka ...
  • Apa hukumnya membaca formula akad nikah mut’ah melalui internet?
    10223 Hukum dan Yurisprudensi 2013/02/14
    Dalam membaca formula akad nikah tidak terdapat perbedaan antara nikah mut’ah (temporal) dan nikah daim (permanen) karena itu keduanya mirip satu sama lain. Apabila yang dimaksud adalah membaca formula akad melalui internet adalah (semata-mata) mengetik formula akad, maka hal ini tidak dibolehkan menurut seluruh marja agung taklid.
  • Apakah menurut syar’i selain pada masa haid terdapat larangan dalam berhubungan suami istri?
    9655 Hukum dan Yurisprudensi 2015/04/18
    Bersenggama atau menggauli istri pada selain hari-hari haidh, nifas dan ketika kondisi ihram serta puasa atau hal-hal sekunder lainnya tidak diharamkan. Bersenggama pada bulan-bulan Muharam dan Safar serta hari-hari kesyahidan dan duka tidak memiliki keharaman syar’i. Tidak melakukan hubungan suami istri pada hari-hari seperti ini adalah sejenis ...
  • Apa makna dan hakikat sabar itu?
    25918 صبر 2013/11/27
    Sabar dalam bahasa berarti mengurung dan meletakkan jiwa dalam keterbatasan dan kesempitan.[1] Begitu pula sabar memiliki arti menahan diri dari menunjukkan kepanikan dan ketidaktenangan.[2] Dalam ilmu Akhlak, tentang kesabaran banyak makna yang dijelaskan: 1. Sabar adalah mendorong diri untuk melakukan amal ...
  • Apa saja yang harus dilakukan untuk menghilangkan sifat tergesa-gesa?
    30551 Akhlak Teoritis 2012/04/14
    “’Ajalah” dan terburu-buru merupakan hal yang dilarang dalam ajaran agama. Dan maksudnya adalah melakukan sebuah perbuatan dengan terburu-buru. Terdapat perbedaan antara ‘ajalah (terburu-buru) dan sur’at (mengerjakan tepat pada waktunya). Sur’at adalah ketika manusia telah menyiapkan pelbagai pendahuluan dan syarat-syarat yang diperlukan, ia tidak menyia-nyiakan kesempatan dan mengerjakan ...
  • Apa perbedaan antara tafsir bi ra’yi , tafakkur dan kesimpulan pribadi atas al-Quran?
    12302 Tafsir 2013/08/13
    Tafsir bi ra’yi bermakna bahwa manusia menjadikan pendapat dan gagasan tertentu sebagai hipotesa dan praasumsi yang diterima dan tidak dapat diragukan kemudian merujuk kepada al-Quran untuk mencari sokongan dan dukungan berdasarkan konsep ayat-ayat Ilahi. Tafakkur adalah sebuah perjalanan dalam batin atau gerak dari pendahuluan menuju kesimpulan ...
  • Apakah Anda mendukung adanya debat publik antara Sunni dan Syiah? Apa saja manfaat, syarat-syarat dan tata-cara debat tersebut?
    10327 Teologi Lama 2012/03/11
    Agama-agama samawi khususnya Islam menaruh perhatian khusus terhadap masalah dialog dan bertukar pikiran; karena tujuan agama adalah untuk memberikan petunjuk kepada manusia menuju jalan lurus, jalan kebahagiaan dan kesempurnaan. Tujuan ini tidak akan tercapai kecuali dengan berinteraksi, berdialog, bertukar pikiran dan gagasan dengan menggunakan logika yang sehat ...

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261036 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246181 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229996 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214838 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176183 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171496 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    167963 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158011 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140792 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133962 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...