Please Wait
6206
Pertanyaan Anda telah kami kirim kepada beberapa kantor marja taklid dan menerima jawabannya sebagaimana berikut ini:
Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tetap bertaklid kepada Imam Khomeini Qs dibolehkan sesuai dengan izin Pemimpin Agung Revolusi Ayatullah Agung Khamenei. Karena itu sah apabila amalan-amalan umrah Anda sesuai dengan fatwa-fatwa Imam Khomeini Qs.
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Setiap mukallaf harus bertaklid kepada seorang marja yang masih hidup dan a’lam (lebih pandai). Adapun untuk menentukan ke-a’lam-an seorang marja maka hal itu berada di pundak mukallaf yang dapat diperoleh melalui dewan pakar (ahli khibrah) yaitu para fakih (juris) yang mengenal para marja untuk menentukan a’lam. Masalah ini tidak ada kaitannya dengan haji Anda. (Haji Anda tidak bermasalah).
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Boleh tetap bertaklid kepada mayit (marja yang telah meninggal) dalam masalah-masalah yang telah diamalkan. Dan dalam masalah-masalah yang belum diamalkan maka ia bertaklid kepada marja taklid yang masih hidup. (Dalam hal ini) Haji Anda tidak bermasalah. [IQuest]
Untuk telaah lebih jauh terkait dengan pertanyaan yang diajukan, kami persilahkan Anda untuk merujuk pada Indeks: Berpindah Dari Marja Taklid Yang Telah Meninggal, Pertanyaan No. 1898 (Site: 2720).