Advanced Search
Hits
18482
Tanggal Dimuat: 2009/12/12
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukum memakan ikan Kaviar?
Pertanyaan
Apakah ikan Kaviar itu haram dimakan? Tetapi mengapa dijual di pasar?
Jawaban Global

(Dalam hal ini, terdapat perbedaan fatwa di antara para marja' taklid). Dengan itu, maka orang-orang yang bertaklid kepada para marja', misalnya kepada Imam Khomeini Ra, apabila mereka sangsi terhadap ikan Kaviar, apakah ikan itu bersisik ataukah tidak, maka dalam hal ini mereka boleh memakannya (dan tidak perlu mempedulikan keraguannya tersebut). Dan  mereka yang bertaklid kepada  marja' yang memandang haram memakan ikan tersebut, maka mereka dapat menggunakan ikan tersebut untuk keperluan lain selain untuk dimakan dan diminum. Dengan demikian, setiap orang -dalam masalah ini- harus beramal berdasarkan fatwa marja' taklidnya masing-masing.

Jawaban Detil

Untuk mendapatkan jawaban yang jelas dari pertanyaan seperti ini, kiranya kita memerlukan beberapa hal terkait persoalan-persoalan berikut ini:

1.     Dalam Taudhi al-Masâil Marâji[1] yang memuat fatwa dua belas orang marja' taklid disebutkan: Apabila ikan bersisik itu ditangkap hidup-hidup dari dalam air dan kemudian mati ketika dikeluarkan dari air, maka ikan tersebut dihukumi suci dan halal dimakan. Tetapi apabila ikan tersebut mati di dalam air, maka hukumnya haram dimakan sekalipun ia dihukumi suci. Adapun ikan yang tidak bersisik sekalipun  ketika dikeluarkan dari air (laut atau sungai) masih dalam keadaan hidup dan kemudian ikan itu mati di luar air, maka hukumnya haram untuk dikonsumsi oleh manusia.

2.     Sisik ikan, sekalipun tipis dan keras yang terlihat di atas kulitnya – tanpa menggunakan mikroskop – dikategorikan sebagai sisik (tanda kehalalannya).

3.     Ikan itu disebut bersisik ketika:

A. Sisik tersebut ada pada ikan semenjak ia dilahirkan atau diciptakan, meski sisik tersebut tidak senantiasa ada (bisa jadi sisiknya itu terkupas karena bergesekan dengan sesuatu).

B. Sisik tersebut terletak di bagian kepala ikan atau ekornya, banyak ataupun sedikit, besar ataupun kecil, keras ataupun lembut, terjaring jala ataupun karena terlepas (sisiknya) karena sentuhan tangan. Keseluruhan item ini disebut sebagai sisik.

4.     Untuk menentukan bahwa apakah ikan itu bersisik ataukah tidak, seorang mukallaf sendirilah yang harus menentukannya (berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya), atau melalui kesaksian dua orang adil atau seorang ahli (seperti seorang nelayan) yang memberikan kesaksikan bahwa ikan tersebut bersisik.

5.     Apabila ternyata ikan Kaviar itu sama sekali tidak memiliki sisik,[2] tetapi dapat digunakan untuk mengobati penyakit seorang pasien, dengan syarat seorang dokter ahli menyatakan bahwa satu-satunya jalan untuk mengobati sakitnya adalah dengan memakan ikan tersebut, maka dalam hal ini ikan tersebut menjadi halal baginya. (karena dalam hal ini, ia berada pada kondisi darurat).

6.     Ikan Kaviar, apabila dihukumi halal, maka selain dapat dimakan oleh manusia, ia juga dapat dijadikan sebagai serbuk dan dijadikan sebagai makanan ikan-ikan halal atau hewan-hewan halal lainnya.

7.     Semua jenis ikan yang hukumnya haram dimakan, tidak dilarang untuk menangkap dan memperjual-belikannya (jika tujuannya itu bukan untuk dikonsumsi oleh manusia). Karena hukum keharaman memakan sesuatu itu berbeda dengan hukum memperjual-belikannya. Boleh jadi sesuatu itu haram hukumnya untuk dimakan atau diminum, akan tetapi sah dan boleh untuk diperjual-belikan; lantaran kegunaan dan manfaat sesuatu tidak terbatas semata pada makan-minum saja. Melainkan sesuatu itu -misalnya darah- dapat memberikan manfaat besar, namun tidak dapat dimakan dan diminum. Karena itu, jual-beli tidak terbatas pada makan-minum saja.

8.     Perlu disebutkan di sini bahwa suatu waktu Imam Khomeini ditanya tentang status hukum memakan ikan Kaviar. Imam Khomeini berkata: Apabila ia termasuk ikan yang bersisik atau seseorang sangsi apakah ikan tersebut bersisik ataukah  tidak, maka memakan ikan tersebut adalah halal baginya. Kalau tidak demikian, maka hukumnya adalah haram.[3]

 

Sebagai kesimpulan adalah bahwa bagi mereka yang bertalikid kepada marja' seperti Imam Khomeini Ra, apabila belum yakin (sangsi) apakah ikan Kaviar itu bersisik ataukah tidak, maka mereka boleh memakan ikan tersebut. Dan apabila mereka adalah mukallid marja' yang tidak memandang halal memakan ikan tersebut, maka mereka dapat menggunakannya untuk keperluan selain makan. Dengan itu, setiap orang harus beramal berdasarkan fatwa marja' taklidnya masing-masing.[]



[1]. Silahkan lihat, Taudhi al-Masâil Marâji', jil. 2, hal. 590, masalah ke-2516, terbitan Jame-e Mudarrisin dan demikian juga pada kitab-kitab Istifta'ât (Soal-Jawab) bagian makanan dan minuman serta menangkap ikan.  

[2]. Kendati dalam acara televisi, sebagian orang yang bekerja pada penangkaran ikan Kaviar berkata: Pada bagian kepala ikan Kaviar, sewaktu kecil, sisiknya terlihat.   

[3]. Imam Khomeini, Istifta'ât, jil. 2, hal. 504.  

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

  • Apa hubungan antara rezeki yang telah ditakdirkan dan usaha manusia?
    60850 Teologi Lama 2009/04/15
    Rezeki terdiri dari dua jenis. Rezeki yang kita cari dan rezeki yang datang dengan sendirinya. Dalam riwayat, rezeki yang datang kepada kita disebut sebagai “rezeki thâlib” (yang mencari) dan rezeki yang kita cari dinamakan “rezeki mathlûb (yang dicari).”Rezeki thâlib dan yang telah ditentukan ...
  • Apakah pasca Rasulullah Saw, Ahlulbait seperti anak-anak Ja’far dan anak-anak ‘Ali dan sebagainya juga telah murtad?
    10255 Sejarah Para Pembesar 2010/04/15
    Kemurtadan (irtidâd) para sahabat banyak dan dikemukakan secara mutawatir dalam pelbagai riwayat sahih dan standar Ahlusunnah. Sementara pada literatur dan sumber Syiah yang menjelaskan kemurtadan sahabat tidak lebih dari tiga riwayat. Itu pun, dalam terma ilmu hadis, termasuk khabar wahid (tunggal). Dan riwayat-riwayat lainnya memiliki masalah dari ...
  • Apakah Sunnah dapat menasakh al-Qur’an?
    38122 Ulumul Quran 2012/04/14
    Terdapat beberapa pandangan sehubungan dengan nasakh al-Qur’an oleh sunnah mutawatir dan konsensus definitif (ijma’ qath’i). Sebagian berpendapat bahwa apabila terjadi kondisi seperti ini maka al-Qur’an dapat dinasakh oleh sunnah mutawatir. Namun yang masyhur di kalangan ulama, mereka menolak pendapat bahwa al-Qur’an dapat dinaskah oleh kabar tunggal (khabar ...
  • Apa hakikat siang dan malam? Kenapa sebagian malam harus dipakai ibadah?
    12216 Salat 2017/08/09
    Siang secara normal lebih tepat untuk aktivitas-aktivitas yang berurusan dengan kehidupan duniawi manusia. Terangnya siang itu sendiri merupakan sebuah karunia yang tiada bandingnya yang menciptakan gerakan dan kegiatan yang menyiapkan manusia untuk bekerja dan berusaha, tumbuh-tumbuhan yang berkembang dengan pancaran sinar matahari demikian juga hewan-hewan berkembang biak ...
  • Apa saja yang menjadi syarat-syarat nikah Mut’ah?
    28874 Hukum dan Yurisprudensi 2010/06/20
    Dalam pandangan Islam, pernikahan, baik pernikahan itu permanen atau temporer (mut’ah) dilangsungkan berdasarkan keridhaan kedua belah pihak. Demikian juga pernikahan temporer seperti pernikahan permanen, hukumnya mubah dan dianjurkan. Namun hal ini tidak bermakna harus dan wajib dilakukan. Atas dasar itu, apabila seorang putri menolak lamaran seorang pria untuk pernikahan ...
  • Apakah teori world line bertentangan dengan keberadaan dan keabadian ruh (minimal setelah kematian)?
    8528 Teologi Lama 2009/09/22
    Melalui salah satu dari website, saya mendapatkan informasi atas kesiapan Anda untuk menjawab masalah-masalah filsafat, oleh karena itu di sini saya akan mengajukan beberapa pertanyaan berikut:1.   
  • Bagaimana caranya supaya tidak terpengaruh pikiran dan perbuatan orang lain? Demikian juga bagaimana caranya supaya memperoleh ketenangan?
    26121 Akhlak Praktis 2012/01/16
    Apa yang mengemuka dalam pertanyaan merupakan sebagian indikasi adanya kedewasaan dan permulaan masa muda pada diri Anda. Seseorang yang berada pada angka usia seperti ini kebanyakan berada di bawah pengaruh ucapan dan bahkan pandangan orang lain.Perilaku seperti ini pada tataran tertentu adalah perilaku yang wajar dan normal; karena seorang ...
  • Apa maksud dari mengangkat bukit Thur di atas kepala kaum Bani Israel?
    22761 Tafsir 2012/04/14
    Dalam beberapa ayat lain telah dijelaskan kata “dan telah kami angkat di atasnya bukit Thur” atau semacamnya berkaitan dengan kaum Bani Israel sesuai dengan kitab-kitab tafsir yang ada, ayat ini mengisyaratkan tentang sebuah kejadian sejarah yang terjadi atas kaum Bani Israel dikarenakan pembangkangan mereka kepada hukum-hukum ilahi di ...
  • Apakah ucapan ini “Nabi Muhammad Saw menciptakan Adam As dengan izin Allah Swt” ada benarnya?
    13234 Teologi Lama 2011/04/21
    Seluruh eksisten di alam ini memiliki dua entitas. Pertama entitas ilmi (konsep) dan disebut sebagai entitas cahaya di sisi Allah Swt. Kedua, entitas aini (luaran) seperti entitas di alam materi bagi eksisten-eksisten material. Adanya entitas nuri (cahaya) Rasulullah Saw pada entitas ilmi tersebut lantaran keuniversalan ...
  • Mengapa dalam agama Islam, orang murtad harus dihukum mati? Apakah hal ini tidak bertentangan dengan kebebasan berakidah?
    39711 Hukum dan Yurisprudensi 2009/02/28
    Murtad ialah menampakkan dan menegaskan keluar dasri suatu agama. Orang yang murtad biasanya, mengajak orang lain untuk ikut keluar dari agamanya. Hukuman mati tidak berlaku bagi seseorang yang keluar dari agama, ketika ia tidak menampakkan kemurtadannya dan tidak mengajak orang lain untuk melakukan hal yang sama (murtad). Dengan demikian, hukuman ...

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    258963 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    245242 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    229023 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    213802 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    175233 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    170579 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    166805 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    157031 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    139770 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    133201 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...