Bank Pertanyaan(Tags:hutang)
-
Apa hukumnya apabila seseorang meminjamkan uang secara tunai kepada beberapa orang yang membutuhkan dan sebagai gantinya enam bulan ke depan uang tunai tersebut ditambah dengan sesuatu yang berharga lainnya?
12317 2012/05/16 Hukum dan YurisprudensiKantor Ayatullah Agung Khamenei ( Mudda Zhillu al- Ali ) : Sesuai dengan asumsi pertanyaan perbuatan tersebut termasuk riba dan tidak dibenarkan. Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi ( Mudd