Advanced Search
Hits
9683
Tanggal Dimuat: 2010/11/27
Ringkasan Pertanyaan
Tolong jelaskan harta-harta yang wajib dan dianjurkan dikeluarkan zakatnya?
Pertanyaan
Apakah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya itu hanya dibatasi pada 9 harta saja? Lantas terkait dengan kisah bahwa Imam Ali As juga menentukan nisab bagi kuda? Apakah kuda juga harus dikenai zakat? Demikian juga riwayat-riwayat yang menyebutkan harta-harta lain atau seluruh harta yang harus dikeluarkan zakatnya? Terkadang disebutkan bahwa emas dan perak yang merupakan harta-harta yang harus dikeluarkan zakatnya dulunya merupakan mata uang yang digunakan oleh masyarakat. Dewasa ini nilainya tidak hanya berkisar pada permata-permata yang dibuat dari emas dan perak, melainkan satuan mata uang itu sendiri (uang kertas dan uang logam). Apakah kesimpulan ini dapat dibenarkan? Apakah emas dan perak dalam Islam adalah Dinar dan Dirham?
Jawaban Global
Harta yang wajib dikenai zakat adalah 9 harta yang telah dikenal secara umum. 9 obyek harta yang disebutkan dalam risalah-risalah fikih adalah bersandar pada beberapa riwayat.
Harta yang dianjurkan (mustahab) dikeluarkan zakatnya dengan syarat-syarat yang disebutkan dalam riwayat dan buku-buku fikih seperti kuda (betina), kacang, lentil (adas) dan lain sebagainya, dan demikian juga sebagian fakih memandang mustahab dan sebagian lainnya juga ihtiyâth wâjib, mâl al-tijarah (modal usaha dan penghasilan) sebagai salah satu obyek harta yang dikenai zakat.
Adapun bahwa Imam Ali menetapkan zakat bagi kuda mungkin dikeluarkan sebagai hukum pemerintahan yang terkhusus pada masanya. Kemungkinan ini dapat diperoleh atas tidak wajibnya zakat kuda karena para Imam Maksum lainnya yang hidup selepas Imam Ali As tidak melakukan hal ini.
Dahulu kala, koin-koin dari logam-logam berharga seperti emas dan perak yang telah ditempa dan dijadikan sebagai alat transaksi, adalah mata uang yang bernilai dan pada hakikatnya koin-koin ini dinilai sebagai dinar emas dan dirham perak yang digunakan sebagai mata uang pada waktu itu. Namun dinar emas dan dirham perak pelan-pelan telah digantikan dengan perak yang memiliki nilai tertentu pada masa kini.
 
Jawaban Detil
Untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan Anda kiranya Anda harus memperhatikan beberapa poin berikut ini:
  1. Sesuai dengan fatwa sebagian marja agung taklid, “Harta yang harus dikeluarkan zakatnya itu adalah 9: Pertama: Gandum. Kedua: Bibit gandum. Ketiga: Kurma. Keempat: Kismis. Kelima: Emas. Keenam: Perak. Ketujuh, Unta. Kedelapan: Sapi. Kesembilan: Kambing.”[1] Karena itu, zakat wajib adalah kesembilan harta ini dan apabila seseorang memiliki salah satu dari kesembilan obyek zakat ini, sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan maka ia harus menyerahkan zakatnya kepada salah satu muzakki (orang yang berhak mendapatkan zakat).[2] Namun sebagian fakih di samping memandang mustahab dan sebagian lainnya juga ihtiyath wajib,[3] mâl al-tijârah (modal usaha dan penghasilan) yang merupakan salah satu harta yang dikenai zakat dan sebagian lainnya memandang mustahab (dianjurkan) pengeluaran zakat pada penghasilan dan hasil niaga.[4]
  2. Zakat dianjurkan pada beberapa hal yang akan disebutkan sebagai berikut:
    1. Kuda betina dimana ketentuan penyerahan zakatnya adalah: Zakat setiap kuda betina setiap tahunnya adalah dua dinar emas dan apabila ayah dan induknya bukan merupakan ashil maka dikenakan satu dinar emas; terdapat riwayat dalam hal ini yang dijelaskan pada literatur-literatur riwayat dan fikih,[5] zakat kuda betina hukumnya mustahab; sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis dimana Imam Ali As menetapkan zakat dua dinar untuk setiap kuda betina.[6]
Adapun bahwa Imam Ali menetapkan zakat bagi kuda boleh jadi dikeluarkan sebagai hukum pemerintahan yang terkhusus pada masanya.[7] Kemungkinan ini dapat diperoleh atas tidak wajibnya zakat kuda karena para Imam Maksum lainnya yang hidup selepas Imam Ali As tidak melakukan hal ini.
B. Sebagian harta lainnya: Pertama: Segala sesuatu yang tumbuh dari bumi dan ditimbang serta diukur; misalnya beras, kacang, lentil, kacang ijo dan semisalnya. Nisab zakatnya adalah sebesar nisab gandum, bibit gandum, kurma. Adapun zakat sayur-sayuran, melon, timun dan semisalnya tidaklah dianjurkan.
Kedua: harta-harta seperti kebun, vila, toko dan semisalnya yang sifatnya menerima uang sewa.[8] Demikian juga zakat mâl al-tijârah yang dipandang sebagian fakih sebagai mustahab dikeluarkan zakatnya.[9]
Terkait dengan hal ini juga terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan anjuran zakat bagi segala sesuatu yang tumbuh dari bumi dan dapat diukur dengan timbangan kecuali pada sayur-sayuran dan semisalnya.[10]
 
  1. Emas dan perak
Dahulu kala, koin-koin dari logam-logam berharga seperti emas dan perak yang telah ditempa dan dijadikan sebagai alat transaksi, adalah mata uang yang bernilai dan pada hakikatnya koin-koin ini dinilai sebagai dinar emas dan dirham perak yang digunakan sebagai mata uang pada waktu itu.[11] Namun dinar emas dan dirham perak pelan-pelan telah digantikan dengan perak yang memiliki nilai tertentu pada masa kini.
Dalam riwayat-riwayat dan buku-buku fikih, disebutkan tentang koin emas dan perak yang dikenal sebagai dinar dan dirham, dan mitsqâl[12] sebagai alat ukur untuk menentukan nisab zakat.[13] zakatnya sesuai dengan syarat-syarat (seperti umum digunakan) yang disebutkan dalam kitab-kitab fikih itu hukumnya wajib.[14] 
Adapun koin-koin yang umum digunakan pada masa awal-awal kedatangan Islam entah itu dari dinar emas dan dirham perak yang secara perlahan digantikan dengan koin-koin standar pada masa kini. Dewasa ini uang standar atau pecahan uang kertas sebagai mata uang yang umum digunakan hari ini sebagai ganti koin-koin emas dan perak yaitu dinar dan dirham untuk transaksi dan kalkulasi.
 
  1. Zakat uang kertas
Adapun bahwa zakat uang kertas itu wajib atau tidak berikut ini kami akan menyebutkan fatwa sebagian marja agung taklid:
Imam Khomeini: “Lembaran-lembaran kas (seperti uang kertas)[15] tidak dikenai zakat.”[16]
Ayatullah Agung Gulpaigani : “Uang-uang kertas tidak dikenai zakat.”[17]
Ayatullah Agung Makarim Syirazi: Mengikut prinsip ihtiyâth mustahab dianjurkan untuk menyerahkan zakat dari uang-uang yang umum digunakan seperti uang kertas apabila syarat-syarat lainnya juga terpenuhi.”[18] [iQuest]
 
 
Beberapa indeks terkait:
Pertanyaan 6221 (Site: 6609)
Pertanyaan 3473 (Site: 3697)
 
 
 

[1]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), jil. 2, hal. 107, Masalah 1853.
[2]. Ibid.  
[3]. Ibid: Siistani, “Kesepuluh: Mâl al-Tijârah mengikut prinsip ihtiyath diharuskan..”  
[4]. Ibid: Fadhil, “…namun dianjurkan zakat modal kerja dan usaha juga diserahkan setiap tahunnya.” Makarim Syirazi, “…namun dianjurkan zakat modal kerja dan usaha juga diserahkan setiap tahunnya. Demikian juga pengeluaran zakat atas ghallat lainnya (selain gandum, bibit gandum, kurma dan kismis) dianjurkan.”
[5].  Hasan bin Yusuf Hilli, Tadzkirât al-Fuqahâ, jil. 5, hal. 231-232, Muassasah Alu al-Bait As, Qum, Cetakan Pertama. Abu Ja’far Muhammad bin Ya’qub Kulaini, al-Kâfi, jil. 3, hal. 530, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Teheran, Cetakan Keempat, 1407. Seperti riwayat ini:
«زرارة قال للصادق (ع): هل في البغال شي‏ء؟ قال: «لا» فقلت: فكيف صار على الخيل و لم يصر على البغال؟ فقال: «لأنّ البغال لا تلقح، و الخيل الإناث ينتجن، و ليس على الخيل الذكور شي‏ء» قال، قلت: هل على الفرس و البعير يكون للرجل يركبها شي‏ء؟ فقال: «لا، ليس على ما يعلف شي‏ء، إنّما الصدقة على السائمة المرسلة في مرجها عامها الذي يقتنيها فيه الرجل، فأمّا ما سوى ذلك فليس فيه شي‏ء».
[6].Al-Kâfi, jil. 3, hal. 530.
«عَلِيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ حَمَّادِ بْنِ عِيسَى عَنْ حَرِيزٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مُسْلِمٍ وَ زُرَارَةَ عَنْهُمَا جَمِيعاً (ع) قَالا وَضَعَ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ (ع) عَلَى الْخَيْلِ الْعِتَاقِ الرَّاعِيَةِ فِي كُلِّ فَرَسٍ فِي كُلِّ عَامٍ دِينَارَيْنِ وَ جَعَلَ عَلَى الْبَرَاذِينِ دِينَاراً»
[7].  Murtadha Muthahhari, Islam dan Tuntutan Zaman.
[8]. Ibid;Najmuddin Ja’far bin Husain Muhaqqiq Hilli, Syarâ’i al-Islâm fi Masâil al-Halâl wa al-Harâm, jil. 1, hal. 130, Muassasah Ismailiyyan, Qum, Cetakan Kedua, 1408 H; Sayid Abul Qasim Khui, Minhâj al-Shâlihin, jil. 1, hal. 29, Nasyr Madinat al-‘Ilm, Qum, Cetakan 28, 1410 H.  
[9]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), jil. 2, hal. 107, Masalah 1853; al-Ghâyah al-Qaswa fi Tarjamat al-‘Urwat al-Wutsqâ, jil. 2, hal. 199; Syarâ’i al-Islâm fi Masâil al-Halâl wa al-Harâm, jil. 1, hal. 130.  
[10]. Silahkan lihat, Muhammad bin Hasan Hurr Amili, Wasâil al-Syiah, jil. 9, hal. 61-64, Muassasah Alu al-Bait, Qum, Cetakan Pertama, 1409 H; seperti riwayat ini:
« كُلُّ مَا كِيلَ بِالصَّاعِ فَبَلَغَ الْأَوْسَاقَ فَعَلَيْهِ الزَّكَاةُ وَ قَالَ جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ (ص) الصَّدَقَةَ فِي كُلِّ شَيْ‏ءٍ أَنْبَتَتِ الْأَرْضُ إِلَّا مَا كَانَ فِي الْخُضَرِ وَ الْبُقُولِ وَ كُلَّ شَيْ‏ءٍ يَفْسُدُ مِنْ يَوْمِه»
[11]. Ghulam Ridha Misbahi, Majallah Pazyuhesy Imam Shadiq As, No. 13 & 14; Sayid Kazhim Hairi, Fashl Nâme Ahlulbait Farsi, No. 19 dan 20.  
[12]. Muhammad Waizh Zadeh Khurasani, Tarjamat al-Jamal wa al-‘Uqud fi al-‘Ibâdat, hal. 281.
[13]. Silahkan lihat, al-Kâfi, jil. 3, hal. 515-517; Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), jil. 2, hal. 128-130; Tarjamat al-Jamal wa al-‘Uqud fi al-‘Ibâdat, hal. 270-271; al-Ghâyat al-Qaswi fi Tarjamat al-‘Urwat al-Wutsqâ, jil. 2, hal. 208-209; Sayid Ruhullah Khomeini, Tahrir al-Wasilah, jil. 1, hal. 322-323, Muassasah Dar al-Ilm, Qum, Cetakan Pertama dan kitab-kitab fikih lainnya.  
[14]. Risâlah-yae Taudhih al-Masâil Marâji’ Taqlid, Ahkam Zakât.  
[15]. Tahrir al-Wasilah, jil. 2, hal. 615, Masalah 5.
[16]. Ibid, hal. 614, Masalah 7.  
[17]. Sayid Muhammad Ridha Gulpaigani, Majma’ al-Masâil, jil. 1, hal. 410, Pertanyaan 4, Dar al-Qur’an al-Karim, Qum, Cetakan Kedua, 1409 H.  
[18]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil Imam al-Khomeini), jil. 2, hal. 131.
 
 
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261221 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246343 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230125 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214983 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176320 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171622 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168107 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158168 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140962 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134038 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...